25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Badan Karantina Indonesia Tolak 15 Ton Teripang Kering Asal Malaysia, Cemaran Timbal Melebihi Batas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Belawan menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia. Sebab, setelah hasil uji laboratorium menemukan kadar timbal (Pb) melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Kepala Karantina Sumatera Utara N. Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa pengujian menunjukkan kandungan timbal sebesar 1,24 mg/kg, melampaui standar SNI 2732.1:2009 untuk teripang kering yang membatasi maksimal 1 mg/kg.

“Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” tegas Ginting dalam keterangannya di Medan, Senin (29/9/2025).

Menurut Ginting, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Barantin menjaga keamanan pangan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar,” ujarnya.
Cemaran timbal yang dikonsumsi manusia dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti kerusakan otak, ginjal, sistem saraf, hingga masalah reproduksi dan perkembangan janin.

Penanggung jawab Satpel Belawan menerbitkan surat penolakan resmi pada 10 September 2025. Importir, PT SMA, diberi waktu tiga hari untuk mengeluarkan komoditas dari wilayah Indonesia, kemudian mengajukan perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk menunggu kapal angkut.

Setelah kapal pengangkut tersedia, pada Jumat (26/9) seluruh komoditas sebanyak 15 ton atau 430 karung diawasi proses pengeluarannya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25.

Barantin menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan memastikan hanya produk bermutu yang masuk ke pasar Indonesia.(san/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Belawan menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia. Sebab, setelah hasil uji laboratorium menemukan kadar timbal (Pb) melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Kepala Karantina Sumatera Utara N. Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa pengujian menunjukkan kandungan timbal sebesar 1,24 mg/kg, melampaui standar SNI 2732.1:2009 untuk teripang kering yang membatasi maksimal 1 mg/kg.

“Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” tegas Ginting dalam keterangannya di Medan, Senin (29/9/2025).

Menurut Ginting, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Barantin menjaga keamanan pangan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar,” ujarnya.
Cemaran timbal yang dikonsumsi manusia dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti kerusakan otak, ginjal, sistem saraf, hingga masalah reproduksi dan perkembangan janin.

Penanggung jawab Satpel Belawan menerbitkan surat penolakan resmi pada 10 September 2025. Importir, PT SMA, diberi waktu tiga hari untuk mengeluarkan komoditas dari wilayah Indonesia, kemudian mengajukan perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk menunggu kapal angkut.

Setelah kapal pengangkut tersedia, pada Jumat (26/9) seluruh komoditas sebanyak 15 ton atau 430 karung diawasi proses pengeluarannya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25.

Barantin menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan memastikan hanya produk bermutu yang masuk ke pasar Indonesia.(san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru