MEDAN – Menjelang peringatan sejumlah hari bersejarah di Indonesia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau generasi muda, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Tiga momentum bersejarah yang akan diperingati dalam waktu berdekatan yakni peringatan G30S pada 30 September, Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, serta Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026.
Peringatan momentum tersebut selama ini kerap diwarnai kegiatan mahasiswa dan pelajar, termasuk aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. Polda Sumut mengingatkan agar setiap aksi dilakukan sesuai ketentuan dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, meminta anak muda mengisi momentum tersebut dengan kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat bagi masa depan.
Hal itu disampaikannya kepada Sumut Pos saat ditemui di Mapolda Sumut, Selasa (29/9/2026). “Buat anak-anak muda agar mengisi kegiatan tersebut dengan hal-hal yang bermanfaat untuk masa depan kita. Janganlah kita masuk ke grup-grup dan kegiatan-kegiatan yang merugikan,” imbau Ferry.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi berbagai kegiatan yang dapat merusak masa depan, seperti geng motor, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, tawuran hingga tindakan anarkis.
“Hindari geng motor, kumpul-kumpul minuman keras (miras), narkotika, tawuran dan tindakan anarkis, sebab semua itu merusak. Ada baiknya kita jaga identitas budaya Indonesia sebagai generasi muda,” katanya.
Terkait kegiatan unjuk rasa, Ferry menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi negara. Karena itu, masyarakat, termasuk mahasiswa dan pelajar, dapat menyampaikan aspirasi sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau peserta aksi menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian setempat serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Terkait aksi unras, itu dilindungi oleh negara dan ada baiknya dibuat pemberitahuannya kepada pihak kepolisian setempat,” ujarnya.
Ferry meminta setiap aksi dilakukan secara tertib sehingga penyampaian aspirasi tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.“Ikuti prosedurnya dan ikuti secara tertib. Sebab hak-hak dalam menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh negara,” tegasnya. (dwi/ila)

