26 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

59 Rumah Tanpa IMB, Hanya 4 Unit Dibongkar

Golden Palace Dibongkar Setengah Hati

MEDAN-Perintah bongkar sendiri bangunan yang menyalah tidak diindahkan pemilik perumahan Golden Palace. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa bangunan perumahan tersebut, Senin (29/10).

Sayangnya, pembongkaran itu terkesan dilakukan setengah hati. Dari puluhan unit bangunan yang telah terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), hanya empat unit yang dibongkar, itupun hanya ‘ketok cantik’ saja, diketok seadanya.
Dari Pantauan di lapangan, saat tim Dinas TRTB Kota Medan melakukan pembongkaran, aktivitas pembangunan perumahan tersebut tampak terus berlanjut. Tim Dinas TRTB terkesan tidak berani bertindak tegas untuk menghentikan proses pembangunan perumahan itu.

Perumahan Golden Palace hanya memiliki IMB untuk 93 unit tetapi dibangun sekitar 152 unit. Itu artinya, sekitar 59 bangunan tidak memiliki IMB. T    idak tuntas. Dinas TRTB menurunkan sekitar 15 petugas dengan peralatan ala kadarnya, yakni martil kecil seberat 5 kilogram sebanyak 3 buah.

“Kita sudah perintahkan supaya aktivitas pembangunan dihentikan, tapi mereka tidak mau, tidak mungkin kita paksa, berantam lah nanti,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin sesaat sebelum meninggalkan lokasi Perumahan Golden Palace tersebut.

Darwin mengaku, dalam pembongkaran tersebut pihanya berhasil membongkar sebanyak 4 unit rumah tempat tinggal yang dibangun di bantaran sungai. Sedangkan terhadap puluhan bangunan lainnya yang melanggar IMB tidak dibongkar.
“Kita hanya membongkar bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Babura sebanyak 4 unit. Sedangkan yang bangunan lainnya tidak kita bongkar karena hanya melanggar peruntukan, jadi IMB masih bisa direvisi,” ujarnya.

Namun, menurut Darwin, sebelum dilakukan revisi terhadap IMB yang sudah ada, proses pembangunan harusnya tidak bisa dilanjutkan, seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan. “Kita sudah perintahkan agar pembangunan dihentikan sementara, tapi mereka tidak mau dan terus melajutkan pembangunan,” ujarnya lagi.

Selain itu, proses pembongkaran perumahan yang berlokasi di Jalan Luku I, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang itu, berlangsung tertutup. Sejumlah petugas berpakaian seragam security tampak berjaga-jaga di pintu masuk perumahan itu dan melarang wartawan masuk meliput pembongkaran itu.

Sementara itu, pihak Komisi D DPRD Medan yang sebelumnya berjanji akan ikut turun melihat proses pembongkaran itu, tidak seorang pun tampak di lapangan.

Ketua Komisi D Muslim Maksum saat dihubungi wartawan mengaku mengetahui proses pembongkaran itu, tapi pihaknya tidak bisa ikut turun karena sedang mengikuti rapat.

“Saya sedang mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2013, jadi tidak bisa ikut turun melihat proses pembongkaran itu,” kata Muslim Maksum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar mengatakan, pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan Perumahan Golden Palace bukan hanya IMB, tapi garis sempadan bangunan (GSB) atau roilen juga sudah dilanggar. Selain itu, pihak pengembang juga telah melanggar peruntukan kawasan tersebut.

“Kawasan itu sebenarnya kawasan permukiman untuk Tipe A, tapi pihak pengembang Perumahan Golden Palace merubahnya dengan membangun rumah Tipe D. Izin yang dikeluarkan Tipe A sebanyak 93 unit, bukan Tipe D karena kawasan itu memang kawasan permukiman Tipe A,” jelas Ali Tohar.

Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah meminta kepada pihak pengembang agar segera mengajukan permohonan perubahan peruntukan kepada Pemko Medan. Tetapi sampai saat ini, katanya, pihak pengembang belum menunjukkan itikad baik.

“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengembangnya. Karena itu kita akan segera membongkar secara paksa sekaligus menghentikan pembangunan sampai dilakukan perubahan peuntukan dan revisi IMB,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini retribusi IMB yang diperoleh Pemko Medan atas pembangunan Perumahan Golden Palace sebanyak 93 unit sekitar Rp 139.662.774. “Revisi IMB harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peruntukan. Kalau dilakukan revisi IMB, retribusi yang akan diterima Pemko Medan jelas bertambah,” pungkasnya.(gus)

Golden Palace Dibongkar Setengah Hati

MEDAN-Perintah bongkar sendiri bangunan yang menyalah tidak diindahkan pemilik perumahan Golden Palace. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa bangunan perumahan tersebut, Senin (29/10).

Sayangnya, pembongkaran itu terkesan dilakukan setengah hati. Dari puluhan unit bangunan yang telah terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), hanya empat unit yang dibongkar, itupun hanya ‘ketok cantik’ saja, diketok seadanya.
Dari Pantauan di lapangan, saat tim Dinas TRTB Kota Medan melakukan pembongkaran, aktivitas pembangunan perumahan tersebut tampak terus berlanjut. Tim Dinas TRTB terkesan tidak berani bertindak tegas untuk menghentikan proses pembangunan perumahan itu.

Perumahan Golden Palace hanya memiliki IMB untuk 93 unit tetapi dibangun sekitar 152 unit. Itu artinya, sekitar 59 bangunan tidak memiliki IMB. T    idak tuntas. Dinas TRTB menurunkan sekitar 15 petugas dengan peralatan ala kadarnya, yakni martil kecil seberat 5 kilogram sebanyak 3 buah.

“Kita sudah perintahkan supaya aktivitas pembangunan dihentikan, tapi mereka tidak mau, tidak mungkin kita paksa, berantam lah nanti,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin sesaat sebelum meninggalkan lokasi Perumahan Golden Palace tersebut.

Darwin mengaku, dalam pembongkaran tersebut pihanya berhasil membongkar sebanyak 4 unit rumah tempat tinggal yang dibangun di bantaran sungai. Sedangkan terhadap puluhan bangunan lainnya yang melanggar IMB tidak dibongkar.
“Kita hanya membongkar bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Babura sebanyak 4 unit. Sedangkan yang bangunan lainnya tidak kita bongkar karena hanya melanggar peruntukan, jadi IMB masih bisa direvisi,” ujarnya.

Namun, menurut Darwin, sebelum dilakukan revisi terhadap IMB yang sudah ada, proses pembangunan harusnya tidak bisa dilanjutkan, seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan. “Kita sudah perintahkan agar pembangunan dihentikan sementara, tapi mereka tidak mau dan terus melajutkan pembangunan,” ujarnya lagi.

Selain itu, proses pembongkaran perumahan yang berlokasi di Jalan Luku I, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang itu, berlangsung tertutup. Sejumlah petugas berpakaian seragam security tampak berjaga-jaga di pintu masuk perumahan itu dan melarang wartawan masuk meliput pembongkaran itu.

Sementara itu, pihak Komisi D DPRD Medan yang sebelumnya berjanji akan ikut turun melihat proses pembongkaran itu, tidak seorang pun tampak di lapangan.

Ketua Komisi D Muslim Maksum saat dihubungi wartawan mengaku mengetahui proses pembongkaran itu, tapi pihaknya tidak bisa ikut turun karena sedang mengikuti rapat.

“Saya sedang mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2013, jadi tidak bisa ikut turun melihat proses pembongkaran itu,” kata Muslim Maksum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar mengatakan, pelanggaran yang terjadi dalam pembangunan Perumahan Golden Palace bukan hanya IMB, tapi garis sempadan bangunan (GSB) atau roilen juga sudah dilanggar. Selain itu, pihak pengembang juga telah melanggar peruntukan kawasan tersebut.

“Kawasan itu sebenarnya kawasan permukiman untuk Tipe A, tapi pihak pengembang Perumahan Golden Palace merubahnya dengan membangun rumah Tipe D. Izin yang dikeluarkan Tipe A sebanyak 93 unit, bukan Tipe D karena kawasan itu memang kawasan permukiman Tipe A,” jelas Ali Tohar.

Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah meminta kepada pihak pengembang agar segera mengajukan permohonan perubahan peruntukan kepada Pemko Medan. Tetapi sampai saat ini, katanya, pihak pengembang belum menunjukkan itikad baik.

“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengembangnya. Karena itu kita akan segera membongkar secara paksa sekaligus menghentikan pembangunan sampai dilakukan perubahan peuntukan dan revisi IMB,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini retribusi IMB yang diperoleh Pemko Medan atas pembangunan Perumahan Golden Palace sebanyak 93 unit sekitar Rp 139.662.774. “Revisi IMB harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peruntukan. Kalau dilakukan revisi IMB, retribusi yang akan diterima Pemko Medan jelas bertambah,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/