Sumutpos.co- Sejauh ini Ketersediaan buku nikah di sejumlah daerah di Tanah Air mengalami kelangkaan. Termasuk juga di Sumatera Utara. Sebagai pengganti buku nikah, pasangan yang menikah akan dibekali surat keterangan dari Kantor Agama Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Utara, Abdul Rahim kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (30/10).
Menurutnya, kelangkaan buku nikah di daerah tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman buku nikah dari pusat. Di sisi lain kondisi ini terjadi karena angka peristiwa pernikahan itu sendiri cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tapi secara nasional,” kata Abdul Rahim.
Abdul Rahim bilang, setiap tahunnya mereka membutuhkan sekitar 120 ribu buku nikah di Sumatera Utara. Sehingga mereka mengalami kendala akibat kondisi ini.
Untuk sementara, pasangan yang melangsungkan pernikahan terpaksa hanya dibekali surat keterangan menikah yang berlaku selama 3 bulan.
“Surat itu resmi dari kita dan nanti setelah 3 bulan akan diganti dengan buku nikah,” ujarnya.
Meski tidak memastikan kapan buku nikah tersebut akan tiba di Sumut, namun Abdul Rahim yakin kelangkaan buku nikah ini akan segera teratasi. [kl/dd]
Sumutpos.co- Sejauh ini Ketersediaan buku nikah di sejumlah daerah di Tanah Air mengalami kelangkaan. Termasuk juga di Sumatera Utara. Sebagai pengganti buku nikah, pasangan yang menikah akan dibekali surat keterangan dari Kantor Agama Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Utara, Abdul Rahim kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (30/10).
Menurutnya, kelangkaan buku nikah di daerah tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman buku nikah dari pusat. Di sisi lain kondisi ini terjadi karena angka peristiwa pernikahan itu sendiri cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tapi secara nasional,” kata Abdul Rahim.
Abdul Rahim bilang, setiap tahunnya mereka membutuhkan sekitar 120 ribu buku nikah di Sumatera Utara. Sehingga mereka mengalami kendala akibat kondisi ini.
Untuk sementara, pasangan yang melangsungkan pernikahan terpaksa hanya dibekali surat keterangan menikah yang berlaku selama 3 bulan.
“Surat itu resmi dari kita dan nanti setelah 3 bulan akan diganti dengan buku nikah,” ujarnya.
Meski tidak memastikan kapan buku nikah tersebut akan tiba di Sumut, namun Abdul Rahim yakin kelangkaan buku nikah ini akan segera teratasi. [kl/dd]