30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sempoyongan Menghirup Pembakaran Narkoba

smg/sumut pos BAKAR GANJA: Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja di Halaman Mapolsekta Medan Kota, Kamis (29/10).  yang diberangkatkan dari Aceh menuju Surabaya itu. Pemusnahan itu, dipimpin langsug oleh Wakapolsek
smg/sumut pos
BAKAR GANJA: Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja di Halaman Mapolsekta Medan Kota, Kamis (29/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika jenis ganja seberat 110 kilogram yang ditemuka dan disita unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kantor PT Indah Logistik, Jalan HM Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/9), dimusnahkan, Kamis (29/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja yang diberangkatkan dari Aceh menuju Surabaya itu. Pemusnahan itu, dipimpin langsug oleh Wakapolsek Medan Kota, AKP T Niari Sinaga dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, disaksikan dan ikut serta pihak Kecamatan Medan Kota.

“Tujuan dari pemusnahan ini, untuk mengantisipasi kerusakan dan juga kehilangan barang bukti. Begitu juga dengan penyalahgunaan dan dugaan buruk penyimpangan, tidak terjadi, “ ucap Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

Lebih lanjut, dijelaskan Martualesi jika terlebih barang bukti ganja seberat 110 kilogram ganja itu, tidak bertuan. Disebutnya, penemuan 110 kilogram ganja kering itu, bermula dari laporan pihak PT Indah Logistik, Jalan HM Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, akan paket kiriman dari Aceh tujuan Surabaya, mencurigakan. Oleh karena itu, disebut Martualesi jika paket tersebut dibuka oleh pihaknya bersama pihak PT Indah Logistik.

“Setelah kita dapati jika isi paket itu benar-benar ganja, tidak langsung kita sita barang tersebut. Kita memancing pemiliknya. Namun karena si pemilik tidak kunjung datang dan kita cek ke alamat tujuan tidak benar alamat itu, makanya kita sita, “ lanjut Martualesi.

Sebelum mengakhiri, Martualesi menyebut jika dalam Operasi Antik Toba 2015 yang dimulai 17 Oktober 2015 lalu, pihaknya menangkap 12 orang tersangka. Disebutnya, dari 12 orang tersangka itu, 7 tersangka pengedar dan 5 tersangka pemakai. Dari seluruh tersangka itu, disebut Martualesi jika 2 orang merupakan Target Operasi (TO) pihaknya yakni tersangka atas nama
Ardian alias Dian (30) ditangkap di Jalan Badur Kecamatan Medan Maimun dengan sabu-sabu seberat 0,17 Gram dan Endrianto Alias Anto (35) yang ditangkap juga di Badur Kecamatan Medan Mimun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu seberat. 0,06 Gram dan 1 buah kotak rokok.berisi 0,06 Gram sabu-sabu.

Di sekitar Mapolsek Medan Kota, terlihat orang yang melintas menutup hidung dan mulut.  ”Menghirup jauh gini aja udah pusing dan mual. Bagaimana yang mengisap langsung,” ujar empat wanita  berdiri di sekitar luar Mapolsek Medan Kota. (ain/azw)

smg/sumut pos BAKAR GANJA: Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja di Halaman Mapolsekta Medan Kota, Kamis (29/10).  yang diberangkatkan dari Aceh menuju Surabaya itu. Pemusnahan itu, dipimpin langsug oleh Wakapolsek
smg/sumut pos
BAKAR GANJA: Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja di Halaman Mapolsekta Medan Kota, Kamis (29/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika jenis ganja seberat 110 kilogram yang ditemuka dan disita unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kantor PT Indah Logistik, Jalan HM Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/9), dimusnahkan, Kamis (29/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar 110 kilogram daun ganja yang diberangkatkan dari Aceh menuju Surabaya itu. Pemusnahan itu, dipimpin langsug oleh Wakapolsek Medan Kota, AKP T Niari Sinaga dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, disaksikan dan ikut serta pihak Kecamatan Medan Kota.

“Tujuan dari pemusnahan ini, untuk mengantisipasi kerusakan dan juga kehilangan barang bukti. Begitu juga dengan penyalahgunaan dan dugaan buruk penyimpangan, tidak terjadi, “ ucap Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

Lebih lanjut, dijelaskan Martualesi jika terlebih barang bukti ganja seberat 110 kilogram ganja itu, tidak bertuan. Disebutnya, penemuan 110 kilogram ganja kering itu, bermula dari laporan pihak PT Indah Logistik, Jalan HM Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, akan paket kiriman dari Aceh tujuan Surabaya, mencurigakan. Oleh karena itu, disebut Martualesi jika paket tersebut dibuka oleh pihaknya bersama pihak PT Indah Logistik.

“Setelah kita dapati jika isi paket itu benar-benar ganja, tidak langsung kita sita barang tersebut. Kita memancing pemiliknya. Namun karena si pemilik tidak kunjung datang dan kita cek ke alamat tujuan tidak benar alamat itu, makanya kita sita, “ lanjut Martualesi.

Sebelum mengakhiri, Martualesi menyebut jika dalam Operasi Antik Toba 2015 yang dimulai 17 Oktober 2015 lalu, pihaknya menangkap 12 orang tersangka. Disebutnya, dari 12 orang tersangka itu, 7 tersangka pengedar dan 5 tersangka pemakai. Dari seluruh tersangka itu, disebut Martualesi jika 2 orang merupakan Target Operasi (TO) pihaknya yakni tersangka atas nama
Ardian alias Dian (30) ditangkap di Jalan Badur Kecamatan Medan Maimun dengan sabu-sabu seberat 0,17 Gram dan Endrianto Alias Anto (35) yang ditangkap juga di Badur Kecamatan Medan Mimun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu seberat. 0,06 Gram dan 1 buah kotak rokok.berisi 0,06 Gram sabu-sabu.

Di sekitar Mapolsek Medan Kota, terlihat orang yang melintas menutup hidung dan mulut.  ”Menghirup jauh gini aja udah pusing dan mual. Bagaimana yang mengisap langsung,” ujar empat wanita  berdiri di sekitar luar Mapolsek Medan Kota. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/