26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lahan Eks Medan Plaza Tak Lagi Milik Pemko

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menelan ‘pil pahit’ lantaran kehilangan salah satu asetnya, yaitu lahan eks Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi. Sebab, PT Medan Plaza selaku pengelola telah memenangkan sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, upaya peninjauan kembali (PK) juga sudah dilakukan Pemko Medan, tetapi hasilnya tetap kalah.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengakui, lahan eks Medan Plaza bukan lagi milik Pemko Medan. Sebab, Pemko Medan telah kalah dalam proses hukum dengan PT Medan Plaza. “Lahan Medan Plaza bukan lagi punya Pemko Medan. Sudah kalah dalam proses sengketa,” kata Eldin kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (29/10).

Hal senada disampaikan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulaiman Harahap. Kata Sulaiman, meski kalah dalam sengketa lahan tersebut, Pemko Medan menerima kompensasi sejumlah uang dari PT Medan Plaza. Namun, ia mengaku lupa berapa besaran kompensasi yang diterima.

“Pemko Medan kalah sampai tingkat hukum paling akhir di MA. Bahkan, upaya PK juga demikian dan sudah kalah, sehingga tidak bisa lagi. Namun, dipastikan ada kompensasi uang yang akan diterima, setelah menyerahkan lahan tersebut. Jumlah itu ada di putusan pengadilan, saya tidak ingat berapa banyak,” ujarnya.

Diutarakan Sulaiman, selama ini lahan tersebut digunakan sebagai areal parkir Medan Plaza dengan status hak pengelolahan lahan (HPL) dari Pemko. Namun, seiring berjalannya waktu, status kepemilikan lahan itu beralih ke PT Medan Plaza. “Sudah lama statusnya (kepemilikan) beralih. Bahkan, sebelum saya dilantik menjadi Kabag Hukum (Setda Kota Medan) sekitar dua tahun lalu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan Maruli Tua Tarigan menilai, Pemko Medan sepertinya tidak ingin mempertahankan aset itu. Bahkan, yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan. Ada dugaan pembiaran terhadap PT Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut.

“Apabila Pemko Medan benar serius dalam mempertahankan lahan yang masih dikelola oleh PT Medan Plaza tersebut, sudah selayaknya melakukan berbagai upaya serius. Tapi, ini tidak dan padahal status lahan itu adalah HPL,” kata Maruli.

Menurut Maruli, apabila terus dilakukan pembiaran seperti ini maka untuk kesekian kalinya aset milik Pemko Medan akan kembali hilang diambil para cukong. “Harus disikapi dengan bijak dan segera diantisipasi ke depannya. Agar hal ini tidak terjadi kembali, maka perlu diinventarisir,” tegasnya. (ris/ila)

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menelan ‘pil pahit’ lantaran kehilangan salah satu asetnya, yaitu lahan eks Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi. Sebab, PT Medan Plaza selaku pengelola telah memenangkan sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, upaya peninjauan kembali (PK) juga sudah dilakukan Pemko Medan, tetapi hasilnya tetap kalah.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengakui, lahan eks Medan Plaza bukan lagi milik Pemko Medan. Sebab, Pemko Medan telah kalah dalam proses hukum dengan PT Medan Plaza. “Lahan Medan Plaza bukan lagi punya Pemko Medan. Sudah kalah dalam proses sengketa,” kata Eldin kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (29/10).

Hal senada disampaikan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulaiman Harahap. Kata Sulaiman, meski kalah dalam sengketa lahan tersebut, Pemko Medan menerima kompensasi sejumlah uang dari PT Medan Plaza. Namun, ia mengaku lupa berapa besaran kompensasi yang diterima.

“Pemko Medan kalah sampai tingkat hukum paling akhir di MA. Bahkan, upaya PK juga demikian dan sudah kalah, sehingga tidak bisa lagi. Namun, dipastikan ada kompensasi uang yang akan diterima, setelah menyerahkan lahan tersebut. Jumlah itu ada di putusan pengadilan, saya tidak ingat berapa banyak,” ujarnya.

Diutarakan Sulaiman, selama ini lahan tersebut digunakan sebagai areal parkir Medan Plaza dengan status hak pengelolahan lahan (HPL) dari Pemko. Namun, seiring berjalannya waktu, status kepemilikan lahan itu beralih ke PT Medan Plaza. “Sudah lama statusnya (kepemilikan) beralih. Bahkan, sebelum saya dilantik menjadi Kabag Hukum (Setda Kota Medan) sekitar dua tahun lalu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan Maruli Tua Tarigan menilai, Pemko Medan sepertinya tidak ingin mempertahankan aset itu. Bahkan, yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan. Ada dugaan pembiaran terhadap PT Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut.

“Apabila Pemko Medan benar serius dalam mempertahankan lahan yang masih dikelola oleh PT Medan Plaza tersebut, sudah selayaknya melakukan berbagai upaya serius. Tapi, ini tidak dan padahal status lahan itu adalah HPL,” kata Maruli.

Menurut Maruli, apabila terus dilakukan pembiaran seperti ini maka untuk kesekian kalinya aset milik Pemko Medan akan kembali hilang diambil para cukong. “Harus disikapi dengan bijak dan segera diantisipasi ke depannya. Agar hal ini tidak terjadi kembali, maka perlu diinventarisir,” tegasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/