HELVETIA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH MKn mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan masyarakat luas yang mendukung program perusahaan dalam mengoptimalisasi asset sesuai peruntukannya. Bahwa sesuai Perpres No.62 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), bahwa dilokasi tersebut sudah bukan peruntukan untuk perkebunan.
“Oleh karena itu management PTPN II menyesuaikan dengan Perpres tersebut, diketahui HGU PTPN II yang masuk kawasan Mebidangro akan berakhir pada Tahun 2028 kecuali HGU No.171 di Pancur Batu berakhir Tahun 2034. Perlu saya tegaskan bahwa PTPN II adalah perusahaan BUMN, saya pastikan setiap kebijakan perusahaan sudah melalui kajian di semua aspek termasuk aspek legal,” tegas Sastra SH MKn didampingi Humas PTPN II/NDP Sutan BS Panjaitan, di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/10/2021).
Dikatakannya, berkaitan masih adanya pihak yang keberatan dengan program kerja perusahaan, yaitu sebanyak 4 rumah yang ditempati Masidi dan kawan-kawan.
“Perlu kami sampaikan bahwa awalnya ada 24 rumah dinas PTPN II di lokasi emplasmen kebun Helvetia tersebut. Kemudian yang 20 rumah sudah bersedia mengosongkan rumah dinas atas permintaan perusahaan PTPN II. Sampai saat ini yang bertahan mau menguasai asset perusahaan itu ada 4 rumah lagi yaitu Masidi Dkk,” jelas Sastra.
“Inikan aneh, Perusahaan BUMN yang menjalankan amanah Negara dan untuk kepentingan masyarakat luas terhalang oleh 4 orang pensiunan yang tidak patuh terhadap perusahaan tempatnya bekerja, sementara yang 20 orang sudah bersedia meninggalkan rumah dinas milik perusahaan,” imbuh Sastra lagi.
Sastra mengungkapkan, proyek properti kawasan Deli Megapolitan yang akan dibangun diatas HGU PTPN II tersebut bukan proyek dadakan, tetapi sudah direncanakan setelah Perpres No.62 Tahun 2011 tersebut diterbitkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah RI dimasa pandemi Covid-19 ini sedang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan investasi untuk menambah pemasukan Negara dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tentu PTPN II sebagai BUMN berkewajiban mendukung program pemerintah tersebut dalam hal investasi. Saya tegaskan bahwa objek lahan emplasmen helvetia tersebut masuk dalam HGU No.111 yang masih aktif berlaku sampai Tahun 2028, jadi bukan eks HGU seperti yang selalu disuarakan oleh pihak lain. Dan sepengetahuan saya sampai saat ini objek lahan emplasmen tersebut tidak dalam perkara di Pengadilan,” cetusnya.
“Jadi saya berterimakasih kepada stake holders masyarakat yang telah mendukung pekerjaan PTPN II, juga mohon pengertiannya karena PTPN II bekerja menjalankan amanah negara dan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini sudah satu tahun berlalu pekerjaan kami terhalang oleh 4 orang yakni Masidi Dkk. Saya tegaskan Perusahaan tidak mungkin berhenti bekerja pada waktunya 4 rumah dinas tersebut pasti akan kami tertibkan,” tegas Sastra mengakhiri. (ila)