29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lurah Suka Maju Persulit Surat Izin Usaha Warga

Anggota DPRD: Harus Dievaluasi

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan meminta Wali Kota Medan mengevaluasi lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli saat mengurus surat permohonan izin usaha warga Kelurahan Suka Maju.

“Ini sudah mencederai niat baik Wali Kota Medan untuk menghapuskan pungli dalam pelayanan publik dan memberikan yang terbaik untuk pelayanan publik, “ kata Salman Alfarisi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Kamis (29/11).

Salman meminta kepada Inspektorat Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

“Kalau sudah ada laporan warga harusnya inspektorat langsung sigap melakukan penyelidikan dan penindak,” ujarnya.

Kepada warga, Salman meminta untuk membuat laporan resmi ditujukan ke DPRD Kota Medan agar disikapi dan dibuat rekomendasi penindakan kepada oknum tersebut.

“Buatlah laporan resmi ke DPRD Kota Medan,” katanya.

Sementara itu seorang warga di Jalan STM Medan mengaku, dirinya pernah dipersulit pihak kelurahan saat membuat surat keterangan kependudukan.
Dia menjelaskan, seharusnya pihak kelurahan yang tugasnya sebagai penganyom masyarakat serta melayani masyarakat dengan baik bukan mempersulit warga.

“Setahu saya lurah tersebut juga jarang dijumpai di kantornya,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Pemko Medan meminta warga Kelurahan Suka Maju untuk membuat laporan resmi atas tindakan yang dilakukan lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli saat mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan.
“Kepada warga saya minta membuat laporan secara resmi ke Inspektorat Pemko Medan, biar dilakukan tindakan tegas, “ucap Farid Wajedi, Kepala Inspektorat Pemko Medan.

Menurutnya, dengan adanya laporan secara tertulis dan resmi, Inspektorat Pemko Medan dengan mudah melakukan tindakkan dengan memberikan sanksi tegas.

Farid sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum kelurahan tersebut, seharusnya oknum itu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai penyambung pelayanan terbaik dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
Saat ditanya sanksi terhadap oknum tersebut, Farid mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyeledikan.

“Kita periksalah dulu, kita minta keterangannya, setelah itu baru kita berikan sanksi apa yang tepat untuk oknum tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulit oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(gus/omi)

Anggota DPRD: Harus Dievaluasi

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan meminta Wali Kota Medan mengevaluasi lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli saat mengurus surat permohonan izin usaha warga Kelurahan Suka Maju.

“Ini sudah mencederai niat baik Wali Kota Medan untuk menghapuskan pungli dalam pelayanan publik dan memberikan yang terbaik untuk pelayanan publik, “ kata Salman Alfarisi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Kamis (29/11).

Salman meminta kepada Inspektorat Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

“Kalau sudah ada laporan warga harusnya inspektorat langsung sigap melakukan penyelidikan dan penindak,” ujarnya.

Kepada warga, Salman meminta untuk membuat laporan resmi ditujukan ke DPRD Kota Medan agar disikapi dan dibuat rekomendasi penindakan kepada oknum tersebut.

“Buatlah laporan resmi ke DPRD Kota Medan,” katanya.

Sementara itu seorang warga di Jalan STM Medan mengaku, dirinya pernah dipersulit pihak kelurahan saat membuat surat keterangan kependudukan.
Dia menjelaskan, seharusnya pihak kelurahan yang tugasnya sebagai penganyom masyarakat serta melayani masyarakat dengan baik bukan mempersulit warga.

“Setahu saya lurah tersebut juga jarang dijumpai di kantornya,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Pemko Medan meminta warga Kelurahan Suka Maju untuk membuat laporan resmi atas tindakan yang dilakukan lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli saat mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan.
“Kepada warga saya minta membuat laporan secara resmi ke Inspektorat Pemko Medan, biar dilakukan tindakan tegas, “ucap Farid Wajedi, Kepala Inspektorat Pemko Medan.

Menurutnya, dengan adanya laporan secara tertulis dan resmi, Inspektorat Pemko Medan dengan mudah melakukan tindakkan dengan memberikan sanksi tegas.

Farid sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum kelurahan tersebut, seharusnya oknum itu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai penyambung pelayanan terbaik dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
Saat ditanya sanksi terhadap oknum tersebut, Farid mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyeledikan.

“Kita periksalah dulu, kita minta keterangannya, setelah itu baru kita berikan sanksi apa yang tepat untuk oknum tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulit oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(gus/omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/