31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Depeko Diminta Segera Rampungkan Rapat Pembahasan UMK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022 sebesar 0,93 persen atau Rp23.185. Dengan demikian, UMP Sumatera Utara Tahun 2022 naik menjadi Rp.2.522.609 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.499.424.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/746/KPTS/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan belum juga mengumumkan berapa kenaikan nilai Upah Minumum Kota (UMK) Medan Tahun 2022.

Ditanya Sumut Pos mengenai sudah sejauh mana pembahasan UMK Medan Tahun 2022, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Hannalore Simanjuntak enggan memberikan jawaban.

Dihubungi via seluler, Hannalore tidak berkenan mengangkat sambungan telepon. Begitu juga saat dihubungi via WhatsApp, Hannalore hanya membaca pesan yang dikirim Sumut Pos tanpa membalasnya.

Padahal pekan lalu, kepada Sumut Pos, Hannalore masih memberikan komentar bahwa pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan pembahasan UMK Medan Tahun 2022.

Terpisah, disela-sela pembahasan R-APBD 2022 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Anggota Banggar sekaligus Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah juga mengaku belum mendapatkan informasi tentang sudah sejauh mana pembahasan UMK Medan Tahun 2022.

“Saya juga nggak tahu itu sudah sampai dimana pembahasan mereka. Padahal sudah lebih seminggu yang lalu Provinsi menetapkan UMP 2022, tapi sampai saat ini kami di Komisi II belum juga dapat informasi sudah sejauh mana pembahasannya,” kata Afif kepada Sumut Pos, Senin (29/11).

Untuk itu, Afif pun meminta agar Depeko Medan dapat segera merampungkan pembahasan UMK Medan 2022 dan mengumumkannya.”Lebih cepat diselesaikan pembahasannya dan lebih cepat diumumkan, itu akan lebih baik. Ini kita minta jangan dilama-lamakan lagi, cepat umumkan berapa kenaikan UMK Medan Tahun 2022,” tegasnya.

Afif meminta, Depeko Medan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan kenaikan UMK Medan Tahun 2022. Hal yang paling utama untuk dipertimbangkan adalah kesejahteraan para buruh.”Bukan berarti tidak mempertimbangkan dari sisi pengusahanya, harus win-win solution lah,” pintanya.

Sejatinya, sebut Afif, di masa ekonomi saat ini yang sedang dalam masa pemulihan, sudah sewajarnya terjadi kenaikan UMK. Akan tetapi, kenaikannya memang harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau UMP naik 0,93 persen. Saya rasa wajar lah kalau UMK Medan naik setidaknya di angka 2 persen. Intinya kita minta ada kesejahteraan yang lebih baik untuk para buruh,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022 sebesar 0,93 persen atau Rp23.185. Dengan demikian, UMP Sumatera Utara Tahun 2022 naik menjadi Rp.2.522.609 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.499.424.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/746/KPTS/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan belum juga mengumumkan berapa kenaikan nilai Upah Minumum Kota (UMK) Medan Tahun 2022.

Ditanya Sumut Pos mengenai sudah sejauh mana pembahasan UMK Medan Tahun 2022, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Hannalore Simanjuntak enggan memberikan jawaban.

Dihubungi via seluler, Hannalore tidak berkenan mengangkat sambungan telepon. Begitu juga saat dihubungi via WhatsApp, Hannalore hanya membaca pesan yang dikirim Sumut Pos tanpa membalasnya.

Padahal pekan lalu, kepada Sumut Pos, Hannalore masih memberikan komentar bahwa pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan pembahasan UMK Medan Tahun 2022.

Terpisah, disela-sela pembahasan R-APBD 2022 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Anggota Banggar sekaligus Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah juga mengaku belum mendapatkan informasi tentang sudah sejauh mana pembahasan UMK Medan Tahun 2022.

“Saya juga nggak tahu itu sudah sampai dimana pembahasan mereka. Padahal sudah lebih seminggu yang lalu Provinsi menetapkan UMP 2022, tapi sampai saat ini kami di Komisi II belum juga dapat informasi sudah sejauh mana pembahasannya,” kata Afif kepada Sumut Pos, Senin (29/11).

Untuk itu, Afif pun meminta agar Depeko Medan dapat segera merampungkan pembahasan UMK Medan 2022 dan mengumumkannya.”Lebih cepat diselesaikan pembahasannya dan lebih cepat diumumkan, itu akan lebih baik. Ini kita minta jangan dilama-lamakan lagi, cepat umumkan berapa kenaikan UMK Medan Tahun 2022,” tegasnya.

Afif meminta, Depeko Medan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan kenaikan UMK Medan Tahun 2022. Hal yang paling utama untuk dipertimbangkan adalah kesejahteraan para buruh.”Bukan berarti tidak mempertimbangkan dari sisi pengusahanya, harus win-win solution lah,” pintanya.

Sejatinya, sebut Afif, di masa ekonomi saat ini yang sedang dalam masa pemulihan, sudah sewajarnya terjadi kenaikan UMK. Akan tetapi, kenaikannya memang harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau UMP naik 0,93 persen. Saya rasa wajar lah kalau UMK Medan naik setidaknya di angka 2 persen. Intinya kita minta ada kesejahteraan yang lebih baik untuk para buruh,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/