25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pedagang Petasan Ditertibkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Tahun Baru 2021, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama tim gabungan melaksanakan penertiban para pedagang kembang api dan petasan (mercon) di sepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, kemarin.

TERTIBKAN:Polsek Medan Baru bersama tim gabungan menertibkan pedagang kembang api dan petasan di sepanjang Jalan Zainul Arifin.dewi/sumutpos.
TERTIBKAN:Polsek Medan Baru bersama tim gabungan menertibkan pedagang kembang api dan petasan di sepanjang Jalan Zainul Arifin.dewi/sumutpos.

Hal ini dalam rangka menerapkan Maklumat Kapolri Nomor 4/XII/2020, tentang: Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam  pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan penertiban para pedangang mercon dan kembang api yang ada di sepanjang jalan Zainul Arifin tersebut dipimpin oleh  Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH, turut didampingi Kasikum Medan Baru, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah, Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani, beberapa kepala lingkungan  Madras Hulu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK MH mengatakan, bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan bersama tim gabungan Muspika Kelurahan Madras Hulu, serta seorang personel Babinsa tersebut, dilakukan dengan cara humanis, agar para pedagang dengan sukarela menutup dagangannya.”Sebelumnya polisi beserta muspika kelurahan, telah berulang kali memberi himbauan baik lisan dan tulisan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (29/12).

Ia juga menegaskan kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama menyambut pergantian Tahun Baru 2021. “Dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan menggunakan petasan, kembang api, atau sejenisnya, serta pesta minuman keras,” tegasnya.

Aris juga menekankan,bahwa bahaya penyebaran virus Covid-19 belum hilang, dan  seluruh masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat keramaian. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Tahun Baru 2021, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama tim gabungan melaksanakan penertiban para pedagang kembang api dan petasan (mercon) di sepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, kemarin.

TERTIBKAN:Polsek Medan Baru bersama tim gabungan menertibkan pedagang kembang api dan petasan di sepanjang Jalan Zainul Arifin.dewi/sumutpos.
TERTIBKAN:Polsek Medan Baru bersama tim gabungan menertibkan pedagang kembang api dan petasan di sepanjang Jalan Zainul Arifin.dewi/sumutpos.

Hal ini dalam rangka menerapkan Maklumat Kapolri Nomor 4/XII/2020, tentang: Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam  pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan penertiban para pedangang mercon dan kembang api yang ada di sepanjang jalan Zainul Arifin tersebut dipimpin oleh  Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH, turut didampingi Kasikum Medan Baru, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah, Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani, beberapa kepala lingkungan  Madras Hulu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK MH mengatakan, bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan bersama tim gabungan Muspika Kelurahan Madras Hulu, serta seorang personel Babinsa tersebut, dilakukan dengan cara humanis, agar para pedagang dengan sukarela menutup dagangannya.”Sebelumnya polisi beserta muspika kelurahan, telah berulang kali memberi himbauan baik lisan dan tulisan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (29/12).

Ia juga menegaskan kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama menyambut pergantian Tahun Baru 2021. “Dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan menggunakan petasan, kembang api, atau sejenisnya, serta pesta minuman keras,” tegasnya.

Aris juga menekankan,bahwa bahaya penyebaran virus Covid-19 belum hilang, dan  seluruh masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat keramaian. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/