29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belum Dibayar Pemprovsu

Pemko Medan Cicil Tunggakan Proyek 2012

MEDAN- Tertunggaknya pembayaran sejumlah proyek ke pihak ketiga pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp293 miliar sudah mulai dilunasi. Dipastikan, bulan Januari 2013 sudah lunas.

Menyikapi tertunggaknya pembayaran sejumlah proyek dianggap wajar oleh Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM. Menurut dia, tunggakan disebabkan dana bagi hasil sebesar Rp500 miliar yang seharusnya untuk membayar tunggakan tersebut, sampai saat ini belum diberikan oleh Pemprovsu. Meski begitu, dengan kas yang ada di Pemko Medan, pihaknya sudah mulai mencicil tunggakan tersebut.

“Sudah mulai kami bayar. Kan permasalahannya uang yang sudah dianggarkan sampai sekarang belum ada diterima. Ada namanya sistem bagi hasil dengan Dispenda Pemprovsu. Itulah yang belum diterima dari Pemprovsu.

Tapi dengan keuangan yang ada, bulan ini sebagaian besar akan dilunasi,” ujarnya, Rabu (30/1). Dia menyatakan, nilai bagi hasil sepenuhnya hak Pemko Medan. Tapi, lantaran belum diserahkan akhirnya Pemko Medan dalam hal ini khususnya Dinas Bina Marga harus menunggak ke pihak ketiga/kontraktor dalam pembangunan proyek tahun 2012.

“Itu dana bagi hasil hak Pemko Medan. Ada bagi hasil di Dispenda untuk Kabupaten dan Kota di Sumut. Kami (Medan, Red) yang paling tinggi di antara kabupaten dan kota lainnya. Tapi kenapa kabupaten lain sudah dibayarkan, sedangkan ke kami belum,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan, anggaran yang disebutkan tertunggak dan belum dibayar sebaiknya dilihat peruntukkan dananya di APBD, apakah sumbernya benar dari Pemprovsu atau dari APBD ataupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni. “Perlu dicek ulang alokasi sumber dananya lagi per satuan, tidak bisa digenarlkan berasal dari Pemprovsu semata,” katanya.

Dia menyampaikan, sumber dana Pemko Medan itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya PAD murni, APBD, bantuan daerah bawahan (BDB). “Jadi kalau disebutkan ada sekitar Rp500 miliar bagi hasil belum dibayarkan Pemprovsu ke Pemko Medan, perlu diklarifikasi dan dicek per satuan anggarannya,” ujarnya.

Ikrimah menerangkan, bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan UU No. 28/2009. Nah, khusus untuk Pemprovsu alokasi bagi hasil untuk kabupaten/kota berasal dari pajak yang dikutip Pemprovsu, di antaranya dari pajak air bawah tanah, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), pajak kendaraan.

“Untuk Pajak air bawah tanah itu diplot bagi hasilnya ke pencatatan pendapatan daerah, selanjutnya untuk BBN KB dan pajak kendaraan masuk ke BDB, makanya perlu dicek setiap anggarannya agar bisa diketahui sumber pembiayaan proyeknya,” terangnya.

Tak hanya itu, Ikrimah juga menyatakan, nantinya DPRD Medan akan memanggil sejumlah pengusaha yang mengaku proyeknya belum dibayarkan. Dari pengusaha ini bisa diketahui alokasi anggarannya bersumber dari mana saja.

“Bila perlu kami di DPRD Medan memanggil sejumlah pengusaha yang disebut belum menerima pembayaran dari Pemko Medan guna menanyakan sumber anggaran proyek yang dikerjakannya. Sebab, bisa saja anggarannya dari Pemerintah Pusat bila proyeknya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Jadi sekali lagi tak bisa digeneralkan,” tegas politisi PKS itu. (ial/ril)

Pemko Medan Cicil Tunggakan Proyek 2012

MEDAN- Tertunggaknya pembayaran sejumlah proyek ke pihak ketiga pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp293 miliar sudah mulai dilunasi. Dipastikan, bulan Januari 2013 sudah lunas.

Menyikapi tertunggaknya pembayaran sejumlah proyek dianggap wajar oleh Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM. Menurut dia, tunggakan disebabkan dana bagi hasil sebesar Rp500 miliar yang seharusnya untuk membayar tunggakan tersebut, sampai saat ini belum diberikan oleh Pemprovsu. Meski begitu, dengan kas yang ada di Pemko Medan, pihaknya sudah mulai mencicil tunggakan tersebut.

“Sudah mulai kami bayar. Kan permasalahannya uang yang sudah dianggarkan sampai sekarang belum ada diterima. Ada namanya sistem bagi hasil dengan Dispenda Pemprovsu. Itulah yang belum diterima dari Pemprovsu.

Tapi dengan keuangan yang ada, bulan ini sebagaian besar akan dilunasi,” ujarnya, Rabu (30/1). Dia menyatakan, nilai bagi hasil sepenuhnya hak Pemko Medan. Tapi, lantaran belum diserahkan akhirnya Pemko Medan dalam hal ini khususnya Dinas Bina Marga harus menunggak ke pihak ketiga/kontraktor dalam pembangunan proyek tahun 2012.

“Itu dana bagi hasil hak Pemko Medan. Ada bagi hasil di Dispenda untuk Kabupaten dan Kota di Sumut. Kami (Medan, Red) yang paling tinggi di antara kabupaten dan kota lainnya. Tapi kenapa kabupaten lain sudah dibayarkan, sedangkan ke kami belum,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan, anggaran yang disebutkan tertunggak dan belum dibayar sebaiknya dilihat peruntukkan dananya di APBD, apakah sumbernya benar dari Pemprovsu atau dari APBD ataupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni. “Perlu dicek ulang alokasi sumber dananya lagi per satuan, tidak bisa digenarlkan berasal dari Pemprovsu semata,” katanya.

Dia menyampaikan, sumber dana Pemko Medan itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya PAD murni, APBD, bantuan daerah bawahan (BDB). “Jadi kalau disebutkan ada sekitar Rp500 miliar bagi hasil belum dibayarkan Pemprovsu ke Pemko Medan, perlu diklarifikasi dan dicek per satuan anggarannya,” ujarnya.

Ikrimah menerangkan, bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan UU No. 28/2009. Nah, khusus untuk Pemprovsu alokasi bagi hasil untuk kabupaten/kota berasal dari pajak yang dikutip Pemprovsu, di antaranya dari pajak air bawah tanah, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), pajak kendaraan.

“Untuk Pajak air bawah tanah itu diplot bagi hasilnya ke pencatatan pendapatan daerah, selanjutnya untuk BBN KB dan pajak kendaraan masuk ke BDB, makanya perlu dicek setiap anggarannya agar bisa diketahui sumber pembiayaan proyeknya,” terangnya.

Tak hanya itu, Ikrimah juga menyatakan, nantinya DPRD Medan akan memanggil sejumlah pengusaha yang mengaku proyeknya belum dibayarkan. Dari pengusaha ini bisa diketahui alokasi anggarannya bersumber dari mana saja.

“Bila perlu kami di DPRD Medan memanggil sejumlah pengusaha yang disebut belum menerima pembayaran dari Pemko Medan guna menanyakan sumber anggaran proyek yang dikerjakannya. Sebab, bisa saja anggarannya dari Pemerintah Pusat bila proyeknya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Jadi sekali lagi tak bisa digeneralkan,” tegas politisi PKS itu. (ial/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/