30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sumut Dibagi Lima Zona

MEDAN- KPUD Sumut menetapkan lima zona yang mengkaver 33 kabupaten/kota sebagai lokasi kampanye lima pasangan calon pada Pilgubsu 2013.

Diawali sosialisasi visi dan misi pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (18/2), seluruh pasangan calon akan mendapatkan jadwal kampanye di seluruh zona setelah diundi terlebih dulu. Jadwal kampanye berlangsung dua pekan penuh hingga berakhir pada Minggu (3/3).

Kabag Hukum, Humas, dan Teknis KPUD Sumut Maruli Pasaribu mengatakan ide pengundian jadwal kampanye itu datang dari timses lima pasangan calon. Cara pengundian dianggap langkah paling tepat untuk menghindari prasangka negatif.

“Dalam rapat dengan timses ada usulan mengundi zona kampanye, dan itu akan dilaksanakan pada 1 Februari mendatang,” ujar Maruli.
Maruli mengingatkan KPUD kabupaten/kota diminta menetapkan zona kampanye agar tak terjadi tumpang-tindih titik lokasi.

Anggota KPUD Medan Pandapotan Tamba menegaskan Pemko Medan mengalokasikan 16 titik lokasi untuk dijadikan lima kampanye pasangan calon. Lokasi ini dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan rapat terbuka. “Kami sudah dapatkan lapangan mana saja yang bisa digunakan” katanya.

Ke-16 lokasi itu meliputi Lapangan Merdeka, Lapangan Air Bersih, Lapangan Gajah Mada, Lapangan Barosakai (Medan Area), Lapangan Tanah 600 Marelan, Lapangan Rengas Pulau (Medan Area), Lapangan Mabar, Lapangan Pertiwi (Medan Barat), Lapangan Beringin Helvetia, Lapangan Rebab, Lapangan Sejati Medan Johor , Lapangan Baterai (Tuntungan), Lapangan Mandala By Pass, Lapangan PJKA (Medan Timur), Lapangan Setia Budi (Medan Sunggal), Lapangan Arafuru di Medan Deli. (far)

MEDAN- KPUD Sumut menetapkan lima zona yang mengkaver 33 kabupaten/kota sebagai lokasi kampanye lima pasangan calon pada Pilgubsu 2013.

Diawali sosialisasi visi dan misi pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (18/2), seluruh pasangan calon akan mendapatkan jadwal kampanye di seluruh zona setelah diundi terlebih dulu. Jadwal kampanye berlangsung dua pekan penuh hingga berakhir pada Minggu (3/3).

Kabag Hukum, Humas, dan Teknis KPUD Sumut Maruli Pasaribu mengatakan ide pengundian jadwal kampanye itu datang dari timses lima pasangan calon. Cara pengundian dianggap langkah paling tepat untuk menghindari prasangka negatif.

“Dalam rapat dengan timses ada usulan mengundi zona kampanye, dan itu akan dilaksanakan pada 1 Februari mendatang,” ujar Maruli.
Maruli mengingatkan KPUD kabupaten/kota diminta menetapkan zona kampanye agar tak terjadi tumpang-tindih titik lokasi.

Anggota KPUD Medan Pandapotan Tamba menegaskan Pemko Medan mengalokasikan 16 titik lokasi untuk dijadikan lima kampanye pasangan calon. Lokasi ini dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan rapat terbuka. “Kami sudah dapatkan lapangan mana saja yang bisa digunakan” katanya.

Ke-16 lokasi itu meliputi Lapangan Merdeka, Lapangan Air Bersih, Lapangan Gajah Mada, Lapangan Barosakai (Medan Area), Lapangan Tanah 600 Marelan, Lapangan Rengas Pulau (Medan Area), Lapangan Mabar, Lapangan Pertiwi (Medan Barat), Lapangan Beringin Helvetia, Lapangan Rebab, Lapangan Sejati Medan Johor , Lapangan Baterai (Tuntungan), Lapangan Mandala By Pass, Lapangan PJKA (Medan Timur), Lapangan Setia Budi (Medan Sunggal), Lapangan Arafuru di Medan Deli. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/