Site icon SumutPos

Adik Wagubsu Tersangka Alih Fungsi Hutan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SITA BERKAS: Petugas Tipikor Polda Sumut membawa berkas usai menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan, Rabu (30/1). Polda Sumut juga menggeledah rumah Dodi di Cemara Asri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit di Langkat. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli dan rumah di Kompleks Cemara Asri Medan, Rabu (30/1). Meski berstatus tersangka, Dody tidak ditahan. Hanya wajib lapor.

SEJUMLAH personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap berjaga di depan pintu Ruko berlantai tiga yang merupakan kantor PT Anugerah Langkat Alam (ALAM), Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1) pagi sekira pukul 11.00 WIB. Selain personel Brimob, tampak pula personel TNI di sana melakukan pengamanan dalam operasi yang kabarnya merupakan penggeledahan, guna mencari barangbukti kasus alih fungsi hutan lindung di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 366 hektare yang diduga melibatkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah alias Dody.

Suasana di sekitar lokasi kantor berlantai tiga itu sontak ramai. Awak media yang hadir tidak diperkenankan masuk, sehingga hanya bisa memantau dari sisi luar.

Penggeledahan berlangsung cukup lama. Setidaknya, 6 jam petugas berada di dalam ruko tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Sumut keluar ruko dengan membawa setidaknya 4 unit CPU, satu boks plastik berisi dokumen serta beberapa bundel berkas milik perusahaan PT ALAM. Barang-barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil dengan pengawalan penuh personel Kepolisan.

Di waktu yang bersamaan, sebuah rumah mewah di Komplek Cemara Asri juga digeledah Polisi bersenjata lengkap. Rumah bercat cokelat muda itu, diketahui merupakan milik Dodi. Saat penggeledahan berlangsung, penjagaan di sekitar rumah berlantai dua itu diperketat.

Beberapa personel Brimob tampak berjaga. Mobil milik polisi terparkir di jalan masuk dekat rumah. Penggeledahan yang dilakukan berlangsung cukup lama. Setelah itu, mereka keluar membawa sejumlah barang-barang di dalam kardus.

Wadirres Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Usai mengamankan barang bukti dari kantor PT ALAM, ia pun segera pergi menggunakan mobil tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak median

Sementara sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memang tengah melakukan penggeledahan. Namun ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. “Iya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan di rumah Dody dan juga kantor PT ALAM. “Penggeledahan ini terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat,” katanya.

Tatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody pada Selasa (29/1) malam. Tatan melanjutkan, Dody diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut. “Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu,” jelasnya.

Mantan Wakapolrestabes Medan ini menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak Selasa malam hingga Rabu sore, penyidik akhirnya menetapkan Dody sebagai tersangka dalam kasus pengalihfungsian lahan hutan lindung di tiga kecamatan se-Kabupaten Langkat itu.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, Dody sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengalihfungsian hutan lindung TNGL di Kecamatan Sei Lepan, Besitang, dan Brandan Barat. Luasnya kurang lebih 366 hektare,” paparnya.

Disinggung sudah berapa lama kondisi tersebut berlangsung, Tatan mengaku minim informasi. Namun dari data yang ia dapat, hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit itu sudah menghasilkan tandan buah segar (TBS). “Kalau berlangsungnya berapa lama kurang tahu. Tapi itu pohon sawitnya sudah berbuah. Laporannya masuk ke Ditreskrimsus sejak Desember 2018 lalu,” tegasnya.

Disinggung soal penahanan terhadap adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah tersebut, Tatan menyebutkan, memang tidak dilakukan. Hanya saja, lanjut dia, penyidik mengharuskan kepada tersangka untuk wajib lapor, karena ia dinilai masih kooperatif. “Tidak ditahan, masih wajib lapor,” kata mantan Kapolres Asahan tersebut.

Sementara, Dody yang dikonfirmasi wartawan tidak mau berkomentar banyak. Terkait kasus yang menjeratnya, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. “Tanyakan saja kepada Polda,” ujarnya singkat. (dvs)

Exit mobile version