28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Anggota DPRD Sumut Dukung Revisi UMP

MEDAN- Tuntutan para buruh dan pekerja di Medan dan Sumatera Utara (Sumut), yang meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, untuk merevisi Surat Keputusan (SK) No.188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.200.000, mendapat dukungan anggota DPRD Sumut.

Brillian Mokhtar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), kepada Sumut Pos ketika ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), di Gedung DPRD Sumut, Jum’at (30/3) menyatakan, tuntutan para buruh dan pekerja merupakan hal yang relevan, dan diperbolehkan oleh undang-undang atau aturan yang ada.

“Secara aturan itu dibolehkan, dan tuntutan itu wajar jika nantinya benar BBM naik per 1 April 2012,” tegasnya. Namun dalam rangka menaikkan upah buruh dan bekerja, atau dengan kata lain merevisi SK yang sudah ada, tidak serta merta dilakukan begitu saja oleh pihak-pihak yang berwenang.
Maksudnya, revisi yang akan dilakukan itu, didasarkan atau dilakukan dengan mekanisme yang ada, seperti melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dalam penentuan besaran upah buruh atau pekerja.

“Tapi itu tidak serta merta begitu saja, harus ada pembahasan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” ucapnya. (ari)

MEDAN- Tuntutan para buruh dan pekerja di Medan dan Sumatera Utara (Sumut), yang meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, untuk merevisi Surat Keputusan (SK) No.188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.200.000, mendapat dukungan anggota DPRD Sumut.

Brillian Mokhtar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), kepada Sumut Pos ketika ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), di Gedung DPRD Sumut, Jum’at (30/3) menyatakan, tuntutan para buruh dan pekerja merupakan hal yang relevan, dan diperbolehkan oleh undang-undang atau aturan yang ada.

“Secara aturan itu dibolehkan, dan tuntutan itu wajar jika nantinya benar BBM naik per 1 April 2012,” tegasnya. Namun dalam rangka menaikkan upah buruh dan bekerja, atau dengan kata lain merevisi SK yang sudah ada, tidak serta merta dilakukan begitu saja oleh pihak-pihak yang berwenang.
Maksudnya, revisi yang akan dilakukan itu, didasarkan atau dilakukan dengan mekanisme yang ada, seperti melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dalam penentuan besaran upah buruh atau pekerja.

“Tapi itu tidak serta merta begitu saja, harus ada pembahasan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” ucapnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/