MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Layanan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan adanya layanan tersebut, pekerja dapat mengadukan masalah pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau pegawainya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada Sumut Pos, Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, untuk memudahkan pekerja dalam mengadukan masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya telah menyiapkan 7 nomor kontak yang dapat dihubungi.
Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi tersebut, yakni 082166765529 (Marisi Sumantri Sinaga); 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang); 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang); 08116366603 (Jones Parapat); 085270720515 (Luhut Purba); 081376439444 (Lodewik Marpaung); dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
“Posko layanan pengaduan secara resmi telah dibuka sejak kemarin (Kamis, 30 Maret 2023). Kami sudah siapkan 7 nomor kontak yang sudah dapat dihubungi baik via telepon maupun WhatsApp. Kami imbau untuk mencatatnya,” tutur Ilyan, Jumat (31/3).
Ilyan juga mengatakan, layanan pengaduan THR tersebut telah aktif dan sudah dapat dihubungi. Namun hingga saat ini, belum ada pengaduan yang masuk dari pekerja terkait THR. Pasalnya, pembayaran paling lambat THR belum memasuki waktu yang ditentukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
“Karena sesuai SE Menaker terbaru tentang pembayaran THR, perusahaan wajib membayar THR kepada pegawainya paling lambat H -7 atau 7 hari sebelum hari H (hari raya keagamaan). Mengingat hari ini masih cukup jauh dari H -7, maka belum ada yang mengadukannya hingga saat ini,” ujarnya.
Tak hanya soal keterlambatan pembayaran THR, sambung Ilyan, pekerja juga dapat mengadukan masalah pembayaran THR lainnya, misalnya besaran nilai pembayaran THR yang tidak sesuai dengan masa kerja pegawai tersebut.
“Saya pikir saat ini masih sangat jarang perusahaan yang sudah membayarkan THR pegawainya, mengingat masih cukup jauh dari H -7 Lebaran. Jadi aduan terkait nilai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan juga belum ada kita terima hingga saat ini,” jelasnya.
Pun begitu, dia mengatakan, SE Menaker No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah disosialisasikan secara masif kepada setiap perusahaan yang ada di Kota Medan.
Disnaker Kota Medan pun telah mengimbau agar setiap perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, baik tentang batas waktu paling lambat pembayaran THR dan nilai pembayaran THR sesuai masa kerja.
“Kami berharap bisa menerima aduan sesedikit mungkin tentang masalah THR ini. Bukan karena layanan pengaduan yang kami buka tidak dimanfaatkan, tapi karena patuhnya setiap perusahaan dalam membayarkan THR pegawainya, sehingga tidak ada yang harus diadukan,” pungkas Ilyan. (map/saz)