26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ribuan Kasus Tanah Belum Selesai

Poldasu Baru Selesaikan 488 Sengketa

MEDAN-Sejak 6 tahun terakhir, terhitung sejak 2005 sampai 2011, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menangani 2.833 kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Sumut. Dari jumlah itu, kasus yang sudah selesai ditangani sebanyak 488 kasus.

Dari 488 kasus yang telah selesai berkaitan dengan penyerobotan dan pemalsuan kepemilikan sertifikat tanah Sedangkan 2345 kasus sengketa tanah lainnya masih belum terselesaikan dan saat ini sudah masuk ke proses penyelidikan. Untuk di tahun 2012, Poldasu masih mengumpulkan data.

Kepala Biro Operasioanal (Karo Ops) Poldasu, Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto, Rabu (30/5) memaparkan dari 2.833 kasus itu, sebanyak 2.498 kasus berkaitan antara warga dengan warga atau kelompok dan kelompok. 143 kasus terjadi  konflik warga dengan badan hukum publik yakni berkaitan dengan PTPN 2 73 kasus, PTPN 3 sebanyak 22 kasus dan PTPN 4 sebanyak 12 kasus, sisanya bermasalah dengan instansi .

Dalam kesempatan itu, Iwan Hari mengatakan,  penanganan yang dilaporkan masyarakat dengan luas lahan sengketa khusus untuk PTPN 2 sebanyak 120.000 hektar berada di wilayah Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai. Lahan PTPN 3 seluas 150.000 hektar berada di kawasan Deliserdang, Serdangbedagai, Asahan, Simalungun, Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan. Sedangkan PTPN 4 seluas 150.000 hektar berada di wilayah Langkat, Serdangbedagai, Asahan, Simalungun, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal (Madina).

Iwan mengatakan mengenai sengkata tanah tersebut, Poldasu hanya sebatas melakukan monitoring ketika ada bentrok atau pendudukan warga di atas tanah yang bersengketa. “Kalau Poldasu hanya sebatas memantau dan berusaha melakukan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Iwan juga menyebut, kalau dalam sengketa tanah tersebut ada pihak-pihak yang memang bertugas untuk menanganinya. “Polisi hanya mengamankan bentrok sengketa tanah. Itu bukan kewenangan kepolisian. Polisi hanya menjadi penengah,” tegasnya.

Iwan juga mengatakan kalau bentrokan di Kutalimbaru beberapa hari yang lalu terus menjadi sorotan oleh Poldasu. “Kita juga sudah mengambil langkah-langkah, seperti mencari data kepemilikan tanah sengketa di kawasan PTPN II tersebut,” jelas Iwan.

Konflik Tanah jadi Prioritas
Dari Tebingtinggi, Kapolres AKBP Andi Rian Djajadi akan langsung turun ke 9 daerah konflik sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Menurutnya, 9 daerah yang dimaksud sebagian di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai.

Seperti sengketa lahan masyarakat Desa Naga Kesiangan dengan PTPN 4 Kebun Pabatu, masyarakat Mendaris dengan PT Perkebunan Gotong Royong, masyarakat Desa Sinangkong dengan PTPN 3 Kebun Pamela, masyarakat Desa Penggalian dengan Perkebunan Bahilang (Nusa Pusaka Kencana), sengketa lahan masyarakat Desa Paya Bagas dengan PTPN 3 Kebun Rambutan.” Semuanya masih dalam tahap penyelesaian dan belum selesai,semuanya masuk kedalam wilayah Pemkab Sergai” ujar Andi Rian.

Sambung Andi Rian kembali, selain itu ada juga di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai yaitu sengketa lahan masyarakat Desa Tinokah dengan perkebunan PT Brigade Stone, masyarakat Desa Bandar Jambu dengan PTPN 3 Kebun Pamela, dan masyarakat Desa Silau Dunia dengan perkebunan PT Brigde Stone.

Untuk Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai hanya ada satu konflik lahan yakni masyarakat Kampung Dolok Hilir dengan perkebunan PT Brigade Stone. “Memang sejauh ini belum ada penyelesaian secara hukum, tanah tersebut masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan dan masyarakat mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang dirampas paksa oleh pihak perkebunan jaman dahulu,” jelas Andi Rian.

Hari Ini Sengketa Sarirejo Dibahas
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak tahu jika Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan turun tangan dalam menyelesaikan konflik dan perseteruan yang ditimbulkan atas masalah lahan PTPN 2. Pengakuan itu dikemukakan Staf Ahli Bidang Pertanahan Alexius Purba, yang dikonfirmasi, kemarin.
“Soal Wapres mau turun tangan. Itu nantilah kita selesaikan,” aku Alexius yang mengaku masih di Jakarta.

Menyangkut persoalan lahan eks HGU PTPN2, Alexius menyatakan, tidak ada alasan bagi PTPN 2 tidak melepaskan tanah-tanah eks HGU. “Siapa yang bilang PTPN2 tidak mau melepaskan lahan eks HGU itu. Kita kembali lagi ke peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Saat ditanya sengketa lahan lainnya, seperti persoalan tanah Sarirejo, di Kecamatan Medan Polonia, Alexius mengaku, Pemprovsu akan berupaya menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Rencananya, hari ini akan digelar pertemuan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan untuk membahas masalah penyelesaian sengketa tanah di Sari Rejo.

“Besok (hari ini) rapat di Kantor Gubsu, membahas masalah itu,” jawabnya.
Secara terpisah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang dikonfirmasi Sumut Pos, enggan memberikan jawaban secara rinci dengan dalih mesti ada izin memberikan keterangan dari petinggi-petinggi BPN Sumut.

“Ini mau dimasukkan koran kan. Saya tidak bisa memberikan pernyataan atau keterangan apapun. Kapasitas saya hanya seksi. Saya harus izin kepada Kepala Bidang (Kabid) saya, kalau mau memberikan pernyataan atau keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Silang Sengketa BPN Sumut, Masniari.

Saat disinggung, Kabid Silang Sengketa BPN Sumut pada dasarnya, hanya menerima laporan yang diberikan tim-tim silang sengketa yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan sengketa-sengketa yang terjadi.

Artinya, tim-tim yang ada dari pihak silang sengketa BPN Sumut lebih memahami masalah yang ada, dan bisa menjelaskan secara gamblang dan jelas, ketimbang kepala bidang yang hanya menerima laporan dari tim yang ada.

Menyangkut hal itu, Masniari membenarkannya. Namun, tetap saja Masniari tidak bersedia memberikan jawaban secara detil.

“Iya. Tapi kami kan ada aturannya. Saya ada kabid. Jadi kalau saya ingin memberikan keterangan kepada media, harus didampingi kabid atau minta izin ke kabid dulu. Jadi maaf ya,” jawabnya lagi. (mag-12/mag-3/ari)

Poldasu Baru Selesaikan 488 Sengketa

MEDAN-Sejak 6 tahun terakhir, terhitung sejak 2005 sampai 2011, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menangani 2.833 kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Sumut. Dari jumlah itu, kasus yang sudah selesai ditangani sebanyak 488 kasus.

Dari 488 kasus yang telah selesai berkaitan dengan penyerobotan dan pemalsuan kepemilikan sertifikat tanah Sedangkan 2345 kasus sengketa tanah lainnya masih belum terselesaikan dan saat ini sudah masuk ke proses penyelidikan. Untuk di tahun 2012, Poldasu masih mengumpulkan data.

Kepala Biro Operasioanal (Karo Ops) Poldasu, Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto, Rabu (30/5) memaparkan dari 2.833 kasus itu, sebanyak 2.498 kasus berkaitan antara warga dengan warga atau kelompok dan kelompok. 143 kasus terjadi  konflik warga dengan badan hukum publik yakni berkaitan dengan PTPN 2 73 kasus, PTPN 3 sebanyak 22 kasus dan PTPN 4 sebanyak 12 kasus, sisanya bermasalah dengan instansi .

Dalam kesempatan itu, Iwan Hari mengatakan,  penanganan yang dilaporkan masyarakat dengan luas lahan sengketa khusus untuk PTPN 2 sebanyak 120.000 hektar berada di wilayah Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai. Lahan PTPN 3 seluas 150.000 hektar berada di kawasan Deliserdang, Serdangbedagai, Asahan, Simalungun, Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan. Sedangkan PTPN 4 seluas 150.000 hektar berada di wilayah Langkat, Serdangbedagai, Asahan, Simalungun, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal (Madina).

Iwan mengatakan mengenai sengkata tanah tersebut, Poldasu hanya sebatas melakukan monitoring ketika ada bentrok atau pendudukan warga di atas tanah yang bersengketa. “Kalau Poldasu hanya sebatas memantau dan berusaha melakukan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Iwan juga menyebut, kalau dalam sengketa tanah tersebut ada pihak-pihak yang memang bertugas untuk menanganinya. “Polisi hanya mengamankan bentrok sengketa tanah. Itu bukan kewenangan kepolisian. Polisi hanya menjadi penengah,” tegasnya.

Iwan juga mengatakan kalau bentrokan di Kutalimbaru beberapa hari yang lalu terus menjadi sorotan oleh Poldasu. “Kita juga sudah mengambil langkah-langkah, seperti mencari data kepemilikan tanah sengketa di kawasan PTPN II tersebut,” jelas Iwan.

Konflik Tanah jadi Prioritas
Dari Tebingtinggi, Kapolres AKBP Andi Rian Djajadi akan langsung turun ke 9 daerah konflik sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Menurutnya, 9 daerah yang dimaksud sebagian di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai.

Seperti sengketa lahan masyarakat Desa Naga Kesiangan dengan PTPN 4 Kebun Pabatu, masyarakat Mendaris dengan PT Perkebunan Gotong Royong, masyarakat Desa Sinangkong dengan PTPN 3 Kebun Pamela, masyarakat Desa Penggalian dengan Perkebunan Bahilang (Nusa Pusaka Kencana), sengketa lahan masyarakat Desa Paya Bagas dengan PTPN 3 Kebun Rambutan.” Semuanya masih dalam tahap penyelesaian dan belum selesai,semuanya masuk kedalam wilayah Pemkab Sergai” ujar Andi Rian.

Sambung Andi Rian kembali, selain itu ada juga di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai yaitu sengketa lahan masyarakat Desa Tinokah dengan perkebunan PT Brigade Stone, masyarakat Desa Bandar Jambu dengan PTPN 3 Kebun Pamela, dan masyarakat Desa Silau Dunia dengan perkebunan PT Brigde Stone.

Untuk Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai hanya ada satu konflik lahan yakni masyarakat Kampung Dolok Hilir dengan perkebunan PT Brigade Stone. “Memang sejauh ini belum ada penyelesaian secara hukum, tanah tersebut masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan dan masyarakat mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang dirampas paksa oleh pihak perkebunan jaman dahulu,” jelas Andi Rian.

Hari Ini Sengketa Sarirejo Dibahas
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak tahu jika Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan turun tangan dalam menyelesaikan konflik dan perseteruan yang ditimbulkan atas masalah lahan PTPN 2. Pengakuan itu dikemukakan Staf Ahli Bidang Pertanahan Alexius Purba, yang dikonfirmasi, kemarin.
“Soal Wapres mau turun tangan. Itu nantilah kita selesaikan,” aku Alexius yang mengaku masih di Jakarta.

Menyangkut persoalan lahan eks HGU PTPN2, Alexius menyatakan, tidak ada alasan bagi PTPN 2 tidak melepaskan tanah-tanah eks HGU. “Siapa yang bilang PTPN2 tidak mau melepaskan lahan eks HGU itu. Kita kembali lagi ke peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Saat ditanya sengketa lahan lainnya, seperti persoalan tanah Sarirejo, di Kecamatan Medan Polonia, Alexius mengaku, Pemprovsu akan berupaya menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Rencananya, hari ini akan digelar pertemuan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan untuk membahas masalah penyelesaian sengketa tanah di Sari Rejo.

“Besok (hari ini) rapat di Kantor Gubsu, membahas masalah itu,” jawabnya.
Secara terpisah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang dikonfirmasi Sumut Pos, enggan memberikan jawaban secara rinci dengan dalih mesti ada izin memberikan keterangan dari petinggi-petinggi BPN Sumut.

“Ini mau dimasukkan koran kan. Saya tidak bisa memberikan pernyataan atau keterangan apapun. Kapasitas saya hanya seksi. Saya harus izin kepada Kepala Bidang (Kabid) saya, kalau mau memberikan pernyataan atau keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Silang Sengketa BPN Sumut, Masniari.

Saat disinggung, Kabid Silang Sengketa BPN Sumut pada dasarnya, hanya menerima laporan yang diberikan tim-tim silang sengketa yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan sengketa-sengketa yang terjadi.

Artinya, tim-tim yang ada dari pihak silang sengketa BPN Sumut lebih memahami masalah yang ada, dan bisa menjelaskan secara gamblang dan jelas, ketimbang kepala bidang yang hanya menerima laporan dari tim yang ada.

Menyangkut hal itu, Masniari membenarkannya. Namun, tetap saja Masniari tidak bersedia memberikan jawaban secara detil.

“Iya. Tapi kami kan ada aturannya. Saya ada kabid. Jadi kalau saya ingin memberikan keterangan kepada media, harus didampingi kabid atau minta izin ke kabid dulu. Jadi maaf ya,” jawabnya lagi. (mag-12/mag-3/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/