32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

70 Ribu Data Palsu Berserak di Sumut

MEDAN-Sedikitnya 70 ribu data otentik palsu berserak ke seluruh penjuru Sumatera Utara. Data itu terungkap setelah sindikat pemalsuan ijazah, akta kelahiran, e-KTP, hingga kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhasil dibongkar polisi.

PAPARAN:  Sat Reskrim Polresta Medan saat memaparkan hasil  penangkapan  sindikat pemalsuan surat-surat penting, kemarin.
PAPARAN: Sat Reskrim Polresta Medan saat memaparkan hasil penangkapan sindikat pemalsuan surat-surat penting, kemarin.

Adalah sebuah rumah di Jalan Terusan Gang Haji Nurdin Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan yang dijadikan tempat pembuatan data palsu tersebut. Kemarin, rumah itu digerebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan. Hasilnya, barang bukti alat-alat pembuatan akta palsu berupa blanko kosong, cetakan, stempel dan komputer disita Polisi. Begitu juga dengan 2 orang pria, Syaipul Hidayat (34) dan M Azlansyah (23) turut ditangkap sebagai tersangka pekerja di rumah tersebut. Sementara pemilik rumah dan juga tersangka pemilik usaha pembuatan tersebut, Herman Koto alias Gobeng (34) belum ditangkap.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi akan keberadaan tempat pembuatan akte kelahiran, surat tanah, kartu keluarga, KTP, kartu NPWP serta ijazah palsu itu. Selanjutnya, sejumlah petugas dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi tempat tersebut dengan menyaru sebagai pelanggan. Setelah menyaksikan langsung pembuatan dokumen otentik palsu itu secara langsung, petugas langsung menciduk Syaipul Hidayat dan M Azlansyah yang saat itu bekerja di rumah itu.

“Mereka mampu mencetak ratusan lembar data otentik palsu dari masing-masing jenis. Dalam pengerjaannya, mereka hanya butuh waktu beberapa jam untuk membuat 1 data otentik palsu. Untuk harganya juga cukup murah yaitu Rp50 ribu hingga Rp70 ribu sehingga membuat orang semakin tertarik untuk menggunakan jasa mereka,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki, Kamis (30/5) siang.
Selain itu, diketahui kalau tempat pembuatan data otentik palsu itu sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu. Untuk pemesanan, para pelaku mendapat pesanan pembuatan data otentik palsu itu dari hampir seluruh wilayah di Sumatera Utara. Bahkan, menurut data polisi sudah 70 ribu data otentik palsu dari jenis akta kelahiran, kartu NPWP, KTP dan Kartu Keluarga palsu yang menyebar di Sumut.

Dicurigai Instansi Terlibat

“Kita masih mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan kita, data-data otentik palsu itu dibuat dengan bahan asli. Oleh karena itu, kita akan dalami keterlibatan pihak instansi terkait akan kebocoran bahan asli pembuatan data otentik itu. Untuk mereka yang menggunakan data palsu itu juga ada beberapa yang sudah berhasil kita data dan akan kita periksa. Untuk mereka itu juga, bukan tidak mungkin akan dijerat dalam kasus ini, “ tambah Yoris didamping Kanit Ekonomo Polresta Medan, AKP Bambang Ardy.

Sementara itu, kedua tersangka, saat ditanyai Wartawan, sangat susah untuk memberi penjelasan. Kedua pria yang tinggal di Jalan Pipit X Perumnas Mandala, Medan itu mengaku tidak tahu-menahu dengan semua pembuatan data otentik palsu itu. Setelah didesak dan berulang kali ditanya, barulah keduanya mengaku kalau mereka hanya sebatas pekerja yang menerima upah Rp150 ribu sampai Rp300 ribu setiap minggunya, sesuai banyaknya orderan.

“Untuk alat-alatnya, saya tidak tahu itu. Saya hanya bekerja. Dengan belajar selama 3 bulan saja, saya sudah bisa membuat data otentik palsu. Kalau yang punya tempat itu melarikan diri ke kawasan Kisaran, “ ungkap Syaipul Hidayat.

Atas perbuatannya, kedua pria itu dijerat pasal 266 jo pasal 265 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk tersangka Hermawan Koto alias Gobeng, masih dalam pengejaran Polisi dan sudah diterbitkan Data Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi untuk Hermawan Koto alias Gobeng. Sementara barang bukti berupa alat-alat pembuatan data otentik palsu itu, masih didalami oleh Polisi.

Saat Sumut Pos mendatangi kediaman Hermawan Koto alias Gobeng yang juga dijadikan sebagai tempat pembuatan data otentik palsu itu, terlihat rumah tersebut sudah sepi dan tidak berpenghuni. Mulai dari pintu rumah hingga ke pagar rumah itu, tampak digembok rapi. Namun, tidak ada tanda garis Polisi di rumah itu. Sementara situasi di lingkungan sekitar rumah itu, jugaa tampak sepi. Hanya ada 9 unit rumah yang ada di dalam gang yang tidak memiliki jalan tembusan (buntu) itu.

“Sekitar 3 tahun rumah itu. Biasanya, di rumah itu si Herman itu bersama anak-anak muda yang bukan warga sini. Tapi tidak pernah diketahui kalau di dalamnya itu pembuatan data otentik palsu. Setahu kami, dia punya usaha pembuatan batu paving blok secara manual. Kalau isterinya, PNS di Dinas Kesehatan di Asahan. Biasanya 1 bulan sekali isteri dan anaknya pulang ke sini, “ ungkap salah seorang warga mengaku bermarga Sinambela saat ditemui Sumut Pos. (mag-10)

MEDAN-Sedikitnya 70 ribu data otentik palsu berserak ke seluruh penjuru Sumatera Utara. Data itu terungkap setelah sindikat pemalsuan ijazah, akta kelahiran, e-KTP, hingga kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhasil dibongkar polisi.

PAPARAN:  Sat Reskrim Polresta Medan saat memaparkan hasil  penangkapan  sindikat pemalsuan surat-surat penting, kemarin.
PAPARAN: Sat Reskrim Polresta Medan saat memaparkan hasil penangkapan sindikat pemalsuan surat-surat penting, kemarin.

Adalah sebuah rumah di Jalan Terusan Gang Haji Nurdin Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan yang dijadikan tempat pembuatan data palsu tersebut. Kemarin, rumah itu digerebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan. Hasilnya, barang bukti alat-alat pembuatan akta palsu berupa blanko kosong, cetakan, stempel dan komputer disita Polisi. Begitu juga dengan 2 orang pria, Syaipul Hidayat (34) dan M Azlansyah (23) turut ditangkap sebagai tersangka pekerja di rumah tersebut. Sementara pemilik rumah dan juga tersangka pemilik usaha pembuatan tersebut, Herman Koto alias Gobeng (34) belum ditangkap.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi akan keberadaan tempat pembuatan akte kelahiran, surat tanah, kartu keluarga, KTP, kartu NPWP serta ijazah palsu itu. Selanjutnya, sejumlah petugas dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi tempat tersebut dengan menyaru sebagai pelanggan. Setelah menyaksikan langsung pembuatan dokumen otentik palsu itu secara langsung, petugas langsung menciduk Syaipul Hidayat dan M Azlansyah yang saat itu bekerja di rumah itu.

“Mereka mampu mencetak ratusan lembar data otentik palsu dari masing-masing jenis. Dalam pengerjaannya, mereka hanya butuh waktu beberapa jam untuk membuat 1 data otentik palsu. Untuk harganya juga cukup murah yaitu Rp50 ribu hingga Rp70 ribu sehingga membuat orang semakin tertarik untuk menggunakan jasa mereka,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki, Kamis (30/5) siang.
Selain itu, diketahui kalau tempat pembuatan data otentik palsu itu sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu. Untuk pemesanan, para pelaku mendapat pesanan pembuatan data otentik palsu itu dari hampir seluruh wilayah di Sumatera Utara. Bahkan, menurut data polisi sudah 70 ribu data otentik palsu dari jenis akta kelahiran, kartu NPWP, KTP dan Kartu Keluarga palsu yang menyebar di Sumut.

Dicurigai Instansi Terlibat

“Kita masih mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan kita, data-data otentik palsu itu dibuat dengan bahan asli. Oleh karena itu, kita akan dalami keterlibatan pihak instansi terkait akan kebocoran bahan asli pembuatan data otentik itu. Untuk mereka yang menggunakan data palsu itu juga ada beberapa yang sudah berhasil kita data dan akan kita periksa. Untuk mereka itu juga, bukan tidak mungkin akan dijerat dalam kasus ini, “ tambah Yoris didamping Kanit Ekonomo Polresta Medan, AKP Bambang Ardy.

Sementara itu, kedua tersangka, saat ditanyai Wartawan, sangat susah untuk memberi penjelasan. Kedua pria yang tinggal di Jalan Pipit X Perumnas Mandala, Medan itu mengaku tidak tahu-menahu dengan semua pembuatan data otentik palsu itu. Setelah didesak dan berulang kali ditanya, barulah keduanya mengaku kalau mereka hanya sebatas pekerja yang menerima upah Rp150 ribu sampai Rp300 ribu setiap minggunya, sesuai banyaknya orderan.

“Untuk alat-alatnya, saya tidak tahu itu. Saya hanya bekerja. Dengan belajar selama 3 bulan saja, saya sudah bisa membuat data otentik palsu. Kalau yang punya tempat itu melarikan diri ke kawasan Kisaran, “ ungkap Syaipul Hidayat.

Atas perbuatannya, kedua pria itu dijerat pasal 266 jo pasal 265 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk tersangka Hermawan Koto alias Gobeng, masih dalam pengejaran Polisi dan sudah diterbitkan Data Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi untuk Hermawan Koto alias Gobeng. Sementara barang bukti berupa alat-alat pembuatan data otentik palsu itu, masih didalami oleh Polisi.

Saat Sumut Pos mendatangi kediaman Hermawan Koto alias Gobeng yang juga dijadikan sebagai tempat pembuatan data otentik palsu itu, terlihat rumah tersebut sudah sepi dan tidak berpenghuni. Mulai dari pintu rumah hingga ke pagar rumah itu, tampak digembok rapi. Namun, tidak ada tanda garis Polisi di rumah itu. Sementara situasi di lingkungan sekitar rumah itu, jugaa tampak sepi. Hanya ada 9 unit rumah yang ada di dalam gang yang tidak memiliki jalan tembusan (buntu) itu.

“Sekitar 3 tahun rumah itu. Biasanya, di rumah itu si Herman itu bersama anak-anak muda yang bukan warga sini. Tapi tidak pernah diketahui kalau di dalamnya itu pembuatan data otentik palsu. Setahu kami, dia punya usaha pembuatan batu paving blok secara manual. Kalau isterinya, PNS di Dinas Kesehatan di Asahan. Biasanya 1 bulan sekali isteri dan anaknya pulang ke sini, “ ungkap salah seorang warga mengaku bermarga Sinambela saat ditemui Sumut Pos. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/