MEDAN, SMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindakan perbuatan makar. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya terhadap Wakil ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekertaris GNPF Sumut, Zulkarnain. Namun masih akan ada tokoh lain yang bakal menjadi tersangka.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagin
Kasus dugaan makar ini berangkat dari penetapan dua tersangka, yakni Wakil ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekertaris GNPF Zulkarnain,” ucap Andi kepada Sumut Pos, Kamis (30/5) siang.
Ia mengatakan, tindak pidana makar adalah sebuah pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Artinya, tindak pidana itu dilakukan sekelompok, buka satu atau dua orang saja. Tak cuma itu, menurut Andi, dari hasil penyelidikan sementara polisi, peristiwa di Sumut juga terkait paut dengan insiden rusuh yang terjadi di Jakarta kemarin.
“Jadi aksi demo yang terjadi di DPRD pada Jumat (24/5) lalu, berupa chaos atau tindakan anarkis dari penyelidikan sementara ada kaitannya, ada benang merahnya dengan rusuh di Jakarta. Kelompok demonstran ini membuat suatu ancaman ke pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar,” paparnya.
Sementara itu, Rabu (29/5) malam, aparat kepolisian mengamankan presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra. Dia diamankan saat sedang makan malam di salah satu warung makan di Medan dengan sejumlah orang, sekira pukul 21.00 WIB. Menurut informasi, Rabualam diamankan Polrestabes Medan.
Terkait hal itu, Andi Rian yang dikonfirmasi membenarkan. Ia juga membenarkan kalau yang mengamankan Rabualam bukan pihaknya. “Reskrim Polrestabes yang mengamankan. Dia ditangkap dalam kasus penghasutan. Mungkin soal masalah demo kemarin yang di Bawaslu Sumut, ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ketika aksi menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU, pada 22 April kemarin, Rabualam memimpin aksi itu. Dalam orasinya, ia menyerukan Bawaslu mengusut dugaan kecurangan Pemilu dan diskualifikasi Joko Widodo dalam pencapresan. Terungkap pula dalam aksi itu, Rabualam mendengungkan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi.
Tidak hanya itu, Rabualam juga sempat memimpin aksi unjuk rasa GNKR di depan gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan pada Jumat (24/5) kemarin. Dimana pada malam harinya aksi tersebut diwarnai kericuhan.
Terpisah, pucuk pimpinan tertinggi di Mapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto berkomentar soal tudingan kriminalisasi terhadap ulama. Ia menjawab tudingan berbagai pihak terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 2 orang pentolan GNPF Sumut Ustadz Rafdinal dan Ustadz Zulkarnain berbau politis. “Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama. Yang adanya ini, ialah ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar. Jadi siapapun dia, kita tidak melihat siapa. Kalau dia pelaku pidana, ya dia pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/5).
Dirinya meminta agar masyarakat berpikiran jernih. Tidak mengeneralisasi dengan dijadikannya tersangka satu atau dua orang ulama sebagai bentuk kriminalisasi seluruh ulama. “Misalnya, kalau ada polisi yang melakukan tindak pidana bukan berarti hal itu dilakukan oleh semua polisi. Karena, yang berbuat (tindak pidana) adalah oknum yang bersangkutan. Kita tidak akan gegabah melakukan penaganan masalah ini. Jadi kita fokus kepada siapa tokoh-tokohnya,” jelasnya.
Untuk itu, jenderal polisi bintang dua tersebut mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat sampai terganggu hanya karena sesuatu hal yang belum benar. “Kalau benar menurut dirinya sendiri kan susah. Negara ini ada aturannya. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada,” tandasnya.
Gus Irawan Mangkir
Sementara, Anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu yang dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5), kemarin kabarnya tak hadir. Mangkirnya Gus Irawan dari pemeriksaan bahkan tanpa pemberitahuan alasan. “Tidak hadir. Yang bersangkutan juga tidak ada memberi kabar baik secara tertulis ataupun lisan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/5) sore.
Dengan begitu, sesuai polisi akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gus Irawan. “Nanti akan disesuaikan dengan waktu yang tepat dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Informasi didapat, dalam perkara tindak pidana makar tersebut Polda menangani 2 Laporan polisi. Gus Irawan Pasaribu berada pada laporan polisi berbeda dari Ustadz Rafdinal dan Ustadz Indra SuheriGus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Perkara yang akan dimintai polisi keterangannya dari Gus Irawan adalah terkait dugaan tindak pidana makar. Informasi yang didapat, keterangan yang rencananya akan diambil dari Gus Irawan menyangkut proses penyelidikan terhadap dugaan perkara makar oleh Raden Muhammad Syaf’i alias Romo. (dvs)