31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Jaksa Penyidik Obok-obok Pemprovsu

Kasus Bansos Tahun Anggaran 2011

MEDAN-Gedung Pemprovsu di Jalan Diponegoro No 30, Medan, Senin (30/7) heboh. Tiga (3) jaksa penyidik dari Kejatisu, tiba-tiba datang dan ‘mengobok-obok’ beberapa ruangan. Mereka bertujuan mencari berkas guna pendalaman bukti, serta membidik tersangka lainnya untuk dibui.

Pantauan di lokasi, di gedung berlantai 10 itu, 3 jaksa penyidik anggota Aspidsus Kejatisu, tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiganya adalah Harianto Tobing, Yuni Hariaman, serta Albert Panggabean.

Kedatangan jaksa yang lengkap dengan dinas seragam coklat-coklatnya ini, kontan menjadi pemandangan mencolok Sebab seragam mereka sangat kontras perbedaannya dengan para pegawai di situ yang didominasi hijau.

Begitu sampai, ketiga jaksa ini langsung naik ke lantai 2. Kepada petugas Satpol PP yang tengah berjaga, penyidik meminta untuk dipertemukan dengan Kepala Biro Keuangan, Baharuddin Siagian.  “Bapak lagi umroh, tapi nggak lama lagi pulang kok,” ujar pria itu kepada Posmetro Medan (grup Sumut Pos).

Tak bertemu dengan orang yang diharapkan, jaksa lalu beranjak ke ruang Sekdaprovsu, Nurdin Lubis di lantai 9. Di sini, tim lagi-lagi kecewa. Sebab Nurdin sedang berada di gedung DPRD Sumut untuk mengikuti rapat paripurna.

Saat ditanya ajudan sekda, ketiga jaksa mengaku, kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan guna mendapatkan barang bukti soal kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprovsu.

Karena mendengar informasi serius itu, sang ajudan langsung menghubungi sekda. Saat itu juga, sekda memberikan izin secara lisan. Begitu dipersilahkan, ketiga jaksa kembali meringsek ke lantai 3 dan 2, biro keuangan, tepatnya ke ruang Kabag Perbendaharaan. Setelah dari sini, jaksa pulang pukul 12.30 WIB.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah elemen masyarakat. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti, dana bantuan sosial (Bansos) untuk tahun anggaran 2009 sampai 2011 dengan total Rp1,2 Triliun, tidak bisa diaudit sempurna.Sebab dalam praktik pemberiannya, telah terjadi penyelewengan dan tidak melakukan tertib administrasi yang benar.

“Setelah diselidiki, ternyata banyak penyimpangan. Pemberian bantuan itu ada yang tidak utuh, sengaja didesain supaya mengucur ke sejumlah kelompok atau perorangan saja, kalau pun diberi dipotong antara 20 sampai 50 persen, ada yang fiktif, bahkan banyak yang tidak jelas penerimanya,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MHum yang ditemui di ruang kerjanya.

Sampai kemarin sore, lanjut Marcos, pihaknya sudah menetapkan 9 pejabat Pemprovsu sebagai tersangka, dan warga sipil biasa yang bertindak sebagai calo. Yang ditahan, Ahmad Faisal, Supandi, Adi Sucipto dan Syawaluddin. Sedangkan Umi Kalsum, yang tengah mengalami gangguan kesehatan terpaksa diberi status tahanan kota.

Amiruddin, mantan Bendahara Biro Umum 2011, juga berstatus sebagai tersangka. Tapi sekarang dia sedang ditahan Poldasu terkait kasus di Biro Umum Pemprovsu.

Empat tersangka lain di antaranya: Lisanuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Keuangan tahun 2010, Raja Anita selaku staf di Biro Keuangan 2010, Bangun Oloan Harahap, Kepala Biro Perekonomian, serta Kabiro Binkensos, Sakira Jandi. “Kalau Sakira Jandi saat ini sedang diperiksa sama tim. Sedangkan Raja Anita sudah 2 kali kita panggil, tapi dia tidak hadir dengan alasan sakit,” terang Marcos.

Bangun Oloan Harahap Mangkir
Sementara itu, seorang tersangka dana Bansos, Bangun Oloan Harahap selaku Kepala Biro Perekonomian mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan sakit.

“Ya, sebenarnya hari ini tim penyidik akan melakukan pemeriksaaan kepada Bangun Oloan Harahap. Tapi yang bersangkutan urung hadir, ada perwakilannya datang menyampaikannya kepada kami. Kita akan cek kebenarannya. Dengan batalnya pemeriksaan tersebut, nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kembali Bangun Oloan,” ujar Marcos Simaremare.

Selain Bangun Oloan Harahap, tim penyidik Kejatisu telah memeriksa Kepala Biro Binkemsos Sakhira Zandi yang juga tersangka kasus korupsi dana Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2011. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedikitnya tim penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Sakhira terkait pengelolaan dana Bansos.

Disinggung prihal penahanan, Marcos berujar hingga kini tim penyidik belum memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan. “Sebenarnya hari ini penyidik memanggil dua tersangka. Tapi berhubung tersangka Bangun Oloan Harahap sakit, jadi cuma Sakhira Zandi yang diperiksa. Untuk Sakhira Zandi sendiri ini sudah kali kedua diperiksa dimana pada 20 Mei 2012 silam adalah pemeriksaan pertama. Dia juga belum ditahan,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Marcos saat disinggung prihal penerima-penerima dana Bansos ini menyebutkan ada beberapa institusi yang ikut menerima dana Bansos itu antara lain Universitas Negeri Medan (Unimed), Politeknik Negeri Medan (Polmed), Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sumatera Utara (USU). Para jajaran petinggi di lingkup universitas tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain nama-nama universitas tersebut, sebelumnya Marcos juga pernah mengutarakan beberapa yayasan dan LSM juga menerima dana Bansos itu.

“Kami juga telah memintai keterangan dari beberapa universitas seperti UNIMED, POLMED dan UT, seputar apakah mereka benar menerima kucuran dana bansos, kemudian dananya digunakan untuk apa serta berapa besar yang mereka terima. Dalam kaitannya dengan ini, mereka para pimpinan universitas tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi,” ungkap Marcos.
Tiga PTN di Sumut Membantah

Di sisi lain, tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebutkan tersandung dalam kasus dana Bansos langsung membatah setelah dikatakan tidak mampu menyerahkan pertanggungjawaban realisasi dana yang diterima.

“Kita memang ada terima bantuan dana sosial Provsu, tapi kalau dibilang tidak membuat laporan pertanggungjawaban itu tidak benar. Karena untuk laporan pertanggungjawabannya telah kita sampaikan ke Biro Provsu,”ucap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Nur A Fadhil Lubis, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Pembantu Rektor II Unimed, Chairul Azmi Hutasuhut. “Kita juga heran kenapa Unimed dibilang belum membuat pertanggungjawaban alokasi dana bansos. Kalau saya tidak salah, laporan itu sudah kita sampaikan sekitar Maret 2012 lalu ke Binsos Provsu,” ujarnya.

Terkait adanya data yang disampaikan BPK mengenai kolom pertanggungjawaban yang disilang, Chairul mempertanyakan kembali makna silang tersebut. “Kita tidak tahu apakah disilang ini karena dianggap belum memberikan pertanggungjawaban alokasi dana. Karena sebagaimana seharusnya, sejak beberapa bulan  lalu kita telah memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dengan alokasi dana yang kita terima dengan efisiensi dana senilai 1,2 miliar,” terangnya.

Masih menurut Chairul, seandainya ada yang kurang dari laporan pertanggungjawaban tersebut, Unimed akan segera melengkapinya. Dalam kesempatan itu Chairul juga menunjukkan bukti pengembalian dana efisiensi atau sisa dana Hibah Pemprovsu TA 2011 yang tidak terpakai senilai Rp 1.212.293.500 ke kas Daerah Provsu dengan nomor rekening AC 623, melalui Bank Sumut, tertanggal 30 Desember 2011 lalu.

Pengiriman tersebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran Unimed Zuhri Efendi dan diterima oleh Kas Daerah pada 03 Januari 2012 lalu. “Unimed berusaha membuat sesuai aturan, begitu ada sisa dana atau efisiensi langsung kita kembalikan ke kas daerah,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu Rektor UISU saat dikonfirmasi membantah memlaui pesan singkat yang disampaikannya. “Tak betul itu, sudah dipertanggung jawabkan, terimakasih,”sebut Rektor melalui pesan singkatnya. (smg/far/uma)

Kasus Bansos Tahun Anggaran 2011

MEDAN-Gedung Pemprovsu di Jalan Diponegoro No 30, Medan, Senin (30/7) heboh. Tiga (3) jaksa penyidik dari Kejatisu, tiba-tiba datang dan ‘mengobok-obok’ beberapa ruangan. Mereka bertujuan mencari berkas guna pendalaman bukti, serta membidik tersangka lainnya untuk dibui.

Pantauan di lokasi, di gedung berlantai 10 itu, 3 jaksa penyidik anggota Aspidsus Kejatisu, tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiganya adalah Harianto Tobing, Yuni Hariaman, serta Albert Panggabean.

Kedatangan jaksa yang lengkap dengan dinas seragam coklat-coklatnya ini, kontan menjadi pemandangan mencolok Sebab seragam mereka sangat kontras perbedaannya dengan para pegawai di situ yang didominasi hijau.

Begitu sampai, ketiga jaksa ini langsung naik ke lantai 2. Kepada petugas Satpol PP yang tengah berjaga, penyidik meminta untuk dipertemukan dengan Kepala Biro Keuangan, Baharuddin Siagian.  “Bapak lagi umroh, tapi nggak lama lagi pulang kok,” ujar pria itu kepada Posmetro Medan (grup Sumut Pos).

Tak bertemu dengan orang yang diharapkan, jaksa lalu beranjak ke ruang Sekdaprovsu, Nurdin Lubis di lantai 9. Di sini, tim lagi-lagi kecewa. Sebab Nurdin sedang berada di gedung DPRD Sumut untuk mengikuti rapat paripurna.

Saat ditanya ajudan sekda, ketiga jaksa mengaku, kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan guna mendapatkan barang bukti soal kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprovsu.

Karena mendengar informasi serius itu, sang ajudan langsung menghubungi sekda. Saat itu juga, sekda memberikan izin secara lisan. Begitu dipersilahkan, ketiga jaksa kembali meringsek ke lantai 3 dan 2, biro keuangan, tepatnya ke ruang Kabag Perbendaharaan. Setelah dari sini, jaksa pulang pukul 12.30 WIB.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah elemen masyarakat. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti, dana bantuan sosial (Bansos) untuk tahun anggaran 2009 sampai 2011 dengan total Rp1,2 Triliun, tidak bisa diaudit sempurna.Sebab dalam praktik pemberiannya, telah terjadi penyelewengan dan tidak melakukan tertib administrasi yang benar.

“Setelah diselidiki, ternyata banyak penyimpangan. Pemberian bantuan itu ada yang tidak utuh, sengaja didesain supaya mengucur ke sejumlah kelompok atau perorangan saja, kalau pun diberi dipotong antara 20 sampai 50 persen, ada yang fiktif, bahkan banyak yang tidak jelas penerimanya,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MHum yang ditemui di ruang kerjanya.

Sampai kemarin sore, lanjut Marcos, pihaknya sudah menetapkan 9 pejabat Pemprovsu sebagai tersangka, dan warga sipil biasa yang bertindak sebagai calo. Yang ditahan, Ahmad Faisal, Supandi, Adi Sucipto dan Syawaluddin. Sedangkan Umi Kalsum, yang tengah mengalami gangguan kesehatan terpaksa diberi status tahanan kota.

Amiruddin, mantan Bendahara Biro Umum 2011, juga berstatus sebagai tersangka. Tapi sekarang dia sedang ditahan Poldasu terkait kasus di Biro Umum Pemprovsu.

Empat tersangka lain di antaranya: Lisanuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Keuangan tahun 2010, Raja Anita selaku staf di Biro Keuangan 2010, Bangun Oloan Harahap, Kepala Biro Perekonomian, serta Kabiro Binkensos, Sakira Jandi. “Kalau Sakira Jandi saat ini sedang diperiksa sama tim. Sedangkan Raja Anita sudah 2 kali kita panggil, tapi dia tidak hadir dengan alasan sakit,” terang Marcos.

Bangun Oloan Harahap Mangkir
Sementara itu, seorang tersangka dana Bansos, Bangun Oloan Harahap selaku Kepala Biro Perekonomian mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan sakit.

“Ya, sebenarnya hari ini tim penyidik akan melakukan pemeriksaaan kepada Bangun Oloan Harahap. Tapi yang bersangkutan urung hadir, ada perwakilannya datang menyampaikannya kepada kami. Kita akan cek kebenarannya. Dengan batalnya pemeriksaan tersebut, nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kembali Bangun Oloan,” ujar Marcos Simaremare.

Selain Bangun Oloan Harahap, tim penyidik Kejatisu telah memeriksa Kepala Biro Binkemsos Sakhira Zandi yang juga tersangka kasus korupsi dana Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2011. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedikitnya tim penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Sakhira terkait pengelolaan dana Bansos.

Disinggung prihal penahanan, Marcos berujar hingga kini tim penyidik belum memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan. “Sebenarnya hari ini penyidik memanggil dua tersangka. Tapi berhubung tersangka Bangun Oloan Harahap sakit, jadi cuma Sakhira Zandi yang diperiksa. Untuk Sakhira Zandi sendiri ini sudah kali kedua diperiksa dimana pada 20 Mei 2012 silam adalah pemeriksaan pertama. Dia juga belum ditahan,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Marcos saat disinggung prihal penerima-penerima dana Bansos ini menyebutkan ada beberapa institusi yang ikut menerima dana Bansos itu antara lain Universitas Negeri Medan (Unimed), Politeknik Negeri Medan (Polmed), Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sumatera Utara (USU). Para jajaran petinggi di lingkup universitas tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain nama-nama universitas tersebut, sebelumnya Marcos juga pernah mengutarakan beberapa yayasan dan LSM juga menerima dana Bansos itu.

“Kami juga telah memintai keterangan dari beberapa universitas seperti UNIMED, POLMED dan UT, seputar apakah mereka benar menerima kucuran dana bansos, kemudian dananya digunakan untuk apa serta berapa besar yang mereka terima. Dalam kaitannya dengan ini, mereka para pimpinan universitas tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi,” ungkap Marcos.
Tiga PTN di Sumut Membantah

Di sisi lain, tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebutkan tersandung dalam kasus dana Bansos langsung membatah setelah dikatakan tidak mampu menyerahkan pertanggungjawaban realisasi dana yang diterima.

“Kita memang ada terima bantuan dana sosial Provsu, tapi kalau dibilang tidak membuat laporan pertanggungjawaban itu tidak benar. Karena untuk laporan pertanggungjawabannya telah kita sampaikan ke Biro Provsu,”ucap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Nur A Fadhil Lubis, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Pembantu Rektor II Unimed, Chairul Azmi Hutasuhut. “Kita juga heran kenapa Unimed dibilang belum membuat pertanggungjawaban alokasi dana bansos. Kalau saya tidak salah, laporan itu sudah kita sampaikan sekitar Maret 2012 lalu ke Binsos Provsu,” ujarnya.

Terkait adanya data yang disampaikan BPK mengenai kolom pertanggungjawaban yang disilang, Chairul mempertanyakan kembali makna silang tersebut. “Kita tidak tahu apakah disilang ini karena dianggap belum memberikan pertanggungjawaban alokasi dana. Karena sebagaimana seharusnya, sejak beberapa bulan  lalu kita telah memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dengan alokasi dana yang kita terima dengan efisiensi dana senilai 1,2 miliar,” terangnya.

Masih menurut Chairul, seandainya ada yang kurang dari laporan pertanggungjawaban tersebut, Unimed akan segera melengkapinya. Dalam kesempatan itu Chairul juga menunjukkan bukti pengembalian dana efisiensi atau sisa dana Hibah Pemprovsu TA 2011 yang tidak terpakai senilai Rp 1.212.293.500 ke kas Daerah Provsu dengan nomor rekening AC 623, melalui Bank Sumut, tertanggal 30 Desember 2011 lalu.

Pengiriman tersebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran Unimed Zuhri Efendi dan diterima oleh Kas Daerah pada 03 Januari 2012 lalu. “Unimed berusaha membuat sesuai aturan, begitu ada sisa dana atau efisiensi langsung kita kembalikan ke kas daerah,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu Rektor UISU saat dikonfirmasi membantah memlaui pesan singkat yang disampaikannya. “Tak betul itu, sudah dipertanggung jawabkan, terimakasih,”sebut Rektor melalui pesan singkatnya. (smg/far/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/