26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Saksi Beratkan Mantan Bupati

Sidang Dugaan Korupsi APBD Pemkab Simalungun

SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk  kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos
SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk di kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun senilai Rp529.654.638 dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini diketuai Hakim Jonner Manik itu. Tiga orang saksi kembali dihadirkan masing-masing Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, Bachtiar Gultom selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Pemkab Simalungun tahun 2002-2008 dan Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun.

Berdasarkan fakta di persidangan, Bachtiar Gultom mengaku mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik telah menandatangi dan menyetujui dua pencairan cek. Diantaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama.

“Seingat saya kedua cek tersebut dibawa oleh Helga Hutazulu dan Rosdiana. Kedua cek itu ditandatangani oleh Bendahara Umum Pemkab Simalungun Sugiati dan diketahui Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Untuk mencairkan kedua cek tersebut harus mendapat persetujuan dan tandatangan Bupati. Kalau tidak, cek nya tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.

Lantas, lanjut Bachtiar Gultom, dirinya sempat mengecek keabsahan tandatangan kedua pejabat yang tertera dalam cek tersebut. Karena tidak ada kesangsian, lalu dirinya menandatangani kedua cek itu sehingga dapat dicairkan. “Setelah tandatangannya dipastikan adalah milik Bupati dan Bendahara, lalu saya menyetujui pencairan itu dan cek nya diserahkan ke teller, sehingga uangnya dapat dibawa kedua orang yang membawa cek tadi,” jelasnya.

Bachtiar Gultom sendiri baru mengetahui bahwa pencairan cek tersebut bermasalah saat dimintai sebagai saksi di persidangan. “Belakangan saya mengetahui cek ini bermasalah sejak saya diminta sebagai saksi,” ucapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan dua bukti cek asli mengenai penarikan uang dari Bank Sumut Cabang Simalungun seperti permintaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya. Sementara saksi Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun lebih banyak mengaku tidak ingat dengan pencairan cek itu saat ditanyai majelis hakim. “Saya tidak ingat. Karena sudah lama sekali itu,” sebutnya

Sedangkan Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, mengaku keterangannya masih seperti di persidangan sebelumnya. Dimana pencairan cek itu harus mendapat persetujuan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, (2/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (far/smg)

Sidang Dugaan Korupsi APBD Pemkab Simalungun

SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk  kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos
SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk di kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun senilai Rp529.654.638 dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini diketuai Hakim Jonner Manik itu. Tiga orang saksi kembali dihadirkan masing-masing Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, Bachtiar Gultom selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Pemkab Simalungun tahun 2002-2008 dan Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun.

Berdasarkan fakta di persidangan, Bachtiar Gultom mengaku mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik telah menandatangi dan menyetujui dua pencairan cek. Diantaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama.

“Seingat saya kedua cek tersebut dibawa oleh Helga Hutazulu dan Rosdiana. Kedua cek itu ditandatangani oleh Bendahara Umum Pemkab Simalungun Sugiati dan diketahui Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Untuk mencairkan kedua cek tersebut harus mendapat persetujuan dan tandatangan Bupati. Kalau tidak, cek nya tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.

Lantas, lanjut Bachtiar Gultom, dirinya sempat mengecek keabsahan tandatangan kedua pejabat yang tertera dalam cek tersebut. Karena tidak ada kesangsian, lalu dirinya menandatangani kedua cek itu sehingga dapat dicairkan. “Setelah tandatangannya dipastikan adalah milik Bupati dan Bendahara, lalu saya menyetujui pencairan itu dan cek nya diserahkan ke teller, sehingga uangnya dapat dibawa kedua orang yang membawa cek tadi,” jelasnya.

Bachtiar Gultom sendiri baru mengetahui bahwa pencairan cek tersebut bermasalah saat dimintai sebagai saksi di persidangan. “Belakangan saya mengetahui cek ini bermasalah sejak saya diminta sebagai saksi,” ucapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan dua bukti cek asli mengenai penarikan uang dari Bank Sumut Cabang Simalungun seperti permintaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya. Sementara saksi Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun lebih banyak mengaku tidak ingat dengan pencairan cek itu saat ditanyai majelis hakim. “Saya tidak ingat. Karena sudah lama sekali itu,” sebutnya

Sedangkan Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, mengaku keterangannya masih seperti di persidangan sebelumnya. Dimana pencairan cek itu harus mendapat persetujuan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, (2/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (far/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/