25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

BELAWAN-Kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM PKFA 7232 ditangkap petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, di perairan perbatasan Pulau Jemur Selat Malaka. Kapal dengan alat tangkap trawl dinahkodai Suriyadi (48) ini, ditangkap atas sangkan
ilegal fishing, Jumat (30/8) kemarin.

Penangkapan kapal ikan asal negeri jiran itu terjadi saat kapal patroli Departemen Kelautan Perikanan (DKP) tengah berpatroli di sekitar Perairan Sumatera menuju ke perbatasan Selat Malaka. Dalam patrol itu mereka melihat adanya aktivitas ilegal yang dilakukan 3 unit kapal berbendera asing.

Mengetahui hal itu, petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 kapal berbendera Malaysia yang diawaki 5 orang ABK (anak buah kapal) berkewarganegaraan Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda kapal tidak dapat menunjukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia.

Kepala PSDKP Stasiun Belawan Mukhtar APi mengatakan, pihaknya telah mengamankan kapal ikan Malaysia dan para awaknya berkewarganegaraan Indonesia. “Kita sudah proses kapal itu sesuai UU perikanan karena telah mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” kata, Mukhtar
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, nakhoda kapal mengaku sudah berada di Malaysia sejak 7 bulan lalu dan baru 2 bulan bekerja sebagai nelayan di kapal ikan tersebut. “Dari pengakuan nakhoda kapal mereka baru dua bulan bekerja di kapal itu, gaji untuk awak kapal 50 ringgit per hari. Sedangkan nakhoda sistem bagi hasil,” terangnya.(rul)

BELAWAN-Kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM PKFA 7232 ditangkap petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, di perairan perbatasan Pulau Jemur Selat Malaka. Kapal dengan alat tangkap trawl dinahkodai Suriyadi (48) ini, ditangkap atas sangkan
ilegal fishing, Jumat (30/8) kemarin.

Penangkapan kapal ikan asal negeri jiran itu terjadi saat kapal patroli Departemen Kelautan Perikanan (DKP) tengah berpatroli di sekitar Perairan Sumatera menuju ke perbatasan Selat Malaka. Dalam patrol itu mereka melihat adanya aktivitas ilegal yang dilakukan 3 unit kapal berbendera asing.

Mengetahui hal itu, petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 kapal berbendera Malaysia yang diawaki 5 orang ABK (anak buah kapal) berkewarganegaraan Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda kapal tidak dapat menunjukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia.

Kepala PSDKP Stasiun Belawan Mukhtar APi mengatakan, pihaknya telah mengamankan kapal ikan Malaysia dan para awaknya berkewarganegaraan Indonesia. “Kita sudah proses kapal itu sesuai UU perikanan karena telah mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” kata, Mukhtar
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, nakhoda kapal mengaku sudah berada di Malaysia sejak 7 bulan lalu dan baru 2 bulan bekerja sebagai nelayan di kapal ikan tersebut. “Dari pengakuan nakhoda kapal mereka baru dua bulan bekerja di kapal itu, gaji untuk awak kapal 50 ringgit per hari. Sedangkan nakhoda sistem bagi hasil,” terangnya.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/