26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

3 Caleg Terpilih DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN, Seminggu Sebelum Dilantik Harus Diserahkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih periode 2019-2024, tiga orang diantaranya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, berdasarkan tanda terima yang masuk hasil LHKPN ke KPK, tiga orang anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 yang belum serahkan LHKPN tersebut yakni; Tri Ayu Anggrainin

dan Muhammad Subandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut, serta Mara Jaksa Harahap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut.

“Tanda terima LHKPN dari KPK tersebut kami tunggu paling lama satu minggu sebelum mereka dilantik. Jika belum juga diserahkan ke KPU, kami tidak akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk tidak dilantik,” kata Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati kepada Sumut Pos, Jumat (30/8).

Kata dia, LHKPN dapat dikirimkan secara online ke KPK dan mesti ditembuskan ke KPU sesuai tingkatannya melalui tanda terima dari komisi antirasuah. “Memang nantinya LHKPN ini wajib mereka sampaikan ke kami. Paling lama tujuh hari setelah terpilih. Tapi untuk syarat pencalonan, itu (LHKPN) tidak ada,” terangnya.

Lantas, apakah dengan calon petahana yang terpilih lagi, masih wajib menyerahkan LHKPN? “Yang petahana kan tentu sudah melaporkan. Bisa dicek di KPK datanya. Untuk LHKPN memang diwajibkan setelah si calon terpilih,” pungkasnya seraya menyebut untuk DPD RI terpilih asal Sumut langsung diserahkan ke KPU pusat.

Anggota DPRD Sumut terpilih, yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut, M Subandi saat dikonfirmasi membantah belum memberikan tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Sumut. Dia menyebut sudah ada diurus oleh staf partai untuk hal ini. “Sudah. Tanda terkirimnya pun sudah ada. Itu ada si Affan yang urus, nanti saya kabari beliau,” katanya.

Diketahui, dari keseluruhan (100 orang) anggota DPRD Sumut terpilih, 13 orang diantaranya adalah perempuan dan 87 orang adalah laki-laki. Adapun pengambilan sumpah janji jabatan wakil rakyat baru tersebut berlangsung Senin, 16 September 2019 di ruang paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih periode 2019-2024, tiga orang diantaranya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, berdasarkan tanda terima yang masuk hasil LHKPN ke KPK, tiga orang anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 yang belum serahkan LHKPN tersebut yakni; Tri Ayu Anggrainin

dan Muhammad Subandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut, serta Mara Jaksa Harahap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut.

“Tanda terima LHKPN dari KPK tersebut kami tunggu paling lama satu minggu sebelum mereka dilantik. Jika belum juga diserahkan ke KPU, kami tidak akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk tidak dilantik,” kata Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati kepada Sumut Pos, Jumat (30/8).

Kata dia, LHKPN dapat dikirimkan secara online ke KPK dan mesti ditembuskan ke KPU sesuai tingkatannya melalui tanda terima dari komisi antirasuah. “Memang nantinya LHKPN ini wajib mereka sampaikan ke kami. Paling lama tujuh hari setelah terpilih. Tapi untuk syarat pencalonan, itu (LHKPN) tidak ada,” terangnya.

Lantas, apakah dengan calon petahana yang terpilih lagi, masih wajib menyerahkan LHKPN? “Yang petahana kan tentu sudah melaporkan. Bisa dicek di KPK datanya. Untuk LHKPN memang diwajibkan setelah si calon terpilih,” pungkasnya seraya menyebut untuk DPD RI terpilih asal Sumut langsung diserahkan ke KPU pusat.

Anggota DPRD Sumut terpilih, yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut, M Subandi saat dikonfirmasi membantah belum memberikan tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Sumut. Dia menyebut sudah ada diurus oleh staf partai untuk hal ini. “Sudah. Tanda terkirimnya pun sudah ada. Itu ada si Affan yang urus, nanti saya kabari beliau,” katanya.

Diketahui, dari keseluruhan (100 orang) anggota DPRD Sumut terpilih, 13 orang diantaranya adalah perempuan dan 87 orang adalah laki-laki. Adapun pengambilan sumpah janji jabatan wakil rakyat baru tersebut berlangsung Senin, 16 September 2019 di ruang paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/