Site icon SumutPos

Polrestabes Didesak Kaji Ulang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan.  Videotron tersebut sudah menyalahi aturan karena berdiri diatas pos penjagaan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Medan kembali mendesak Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengkaji ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Polrestabes Medan dengan PT Sumo Internusa Indonesia (SII). Hal itu sekaitan jalinan kerja sama pendirian videotron dan papan reklame di atas pos polisi, antara kedua belah pihak sejak 2016.

Anggota DPRD Medan Robby Barus mengatakan, banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi di Kota Medan yang sudah menyalahi. Dimana salah satunya soal pemuatan konten atau materi pada papan iklan luar ruang tersebut. “Saya pikir MoU atau nota kesepahaman itu bukanlah kitab suci. Bisa saja dievaluasi, direvisi atau bahkan dibatalkan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (30/10).

Dikatakan, estetika Kota Medan sudah cukup semrawut dengan kehadiran papan reklame ilegal. Untuk itu, jangan lagi kesemrawutan itu ditambah dengan adanya papan iklan ataupun videotron di atas pos polisi. Terlebih peruntukkan dan materi iklan lebih mengutamakan kepentingan bisnis.

“Keberadaan media luar ruang itu boleh-boleh saja, tapi apa input atau kontribusi bagi Kota Medan secara umum itu apa? Jangan pula menambah semrawut kota ini lagi,” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, kalau memang banyak pelanggaran terhadap keberadaan media iklan luar ruang tersebut, Satpol PP Medan wajib melakukan tindakan segera. “Pihak terkait termasuk jajaran Polrestabes Medan juga harus turun. Termasuk apakah benar ada konten berbau pornografi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan seperti apa sebenarnya poin-poin MoU yang sudah terjalin tersebut. Karena banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi sudah menyalahi aturan.”Kalau sudah bicara bisnis, tentu di situ ada perputaran ekonomi. Harusnya niat dan semangat MoU itu dapat mengedukasi masyarakat, dimana berkenaan pelayanan masyarakat. Lantas kalau ada terjadi bencana, katakanlah tumbang papan iklan itu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Mantan Wakil Ketua Pansus Reklame ini siap mendukung sikap tegas Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw yang minta seluruh papan iklan memuat gambar wajahnya agar diturunkan. “Pernyataan Kapoldasu itu harusnya ditindaklanjuti segera oleh Pemko Medan. Pemko jangan lagi ragu-ragu dan serius menindak para pelanggar perda,” katanya.

Soal keberadaan papan iklan luar ruang yang tidak edukatif ini, juga disoroti kolega Roby, Irsal Fikri. Lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Pemko terhadap hal itu, menurutnya menjadi faktor utama.”Contohnya di Jalan Sudirman depan air mancur Bank Mandiri. Bukannya sosialisasi tentang bahaya narkoba atau soal lalu lintas, konten iklan malah dibuat untuk pemberitahuan sebuah acara. Inikan tentu gak pas lagi penempatannya,” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menyebut, pengusaha iklan di Medan sudah tidak menghargai Pemko lagi meski sebelumnya telah terjalin kerja sama dengan Polrestabes Medan, atas keberadaan produk mereka di atas pos polisi.

“Kalau memang kontennya edukatif dan mencerdaskan masyarakat, kita setuju. Tapi janganlah lari dari semangat sarana itu dibangun. Besok-besok bisa saja seluruh baliho atau videotron di atas pos polisi diisi oleh gambar-gambar calon kepala daerah, dan calon-calon legislatif. Pemko maunya sigap akan hal itu,” katanya.

Diketahui, berdasar MoU antara Polrestabes Medan dan PT SII yang Sumut Pos peroleh, jalinan kerja sama itu terjalin pada 5 November 2016 dan berlangsung selama 15 tahun. Penandatanganan MoU dilakukan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto waktu itu, bersama Witaf Tanny, Direktur Umum PT SII. Kedua sepakat menjalin kerja sama tentang pemberian bantuan berupa hibah bangunan pos polisi yang didirikan di 29 titik persimpangan yang telah ditentukan oleh Satlantas Polrestabes Medan, dalam rangka mendukung kegiatan pelaksanaan tugas kepolisian dengan ketentuan yang berlaku. Pada pasal 5 ayat 2 dari MoU tersebut jelas tercantum, bahwa apabila terjadi kerusakan pada bangunan dan inventaris yang nyata-nyata adalah akibat kelalaian dari petugas kepolisian yang bertugas pada bangunan pos polisi tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua yang dalam hal ini Polrestabes Medan. Lalu di ayat 3 disebutkan, pihak kedua menjamin akan menertibkan iklan/papan reklame yang tidak memiliki izin yang sah secara hukum yang berada disekitar pos polisi yang dibangun papan iklan/videotron milik pihak pertama (PT SII), dan berkoordinasi terhadap pihak/instansi yang terkait. Selanjutnya bunyi di ayat 4 disebutkan; pihak kedua diperbolehkan untuk memasukkan iklan/informasi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai visi misi Polri dalam waktu tertentu.

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) sebagaimana diberitakan sebelumnya menegaskan, pucuk pimpinan mereka, Irjen Pol Paulus Waterpauw, meminta Pemko Medan agar tak segan untuk menumbangkan papan reklame bila masih ada yang tak berizin memajang wajah Kapolda Sumut.

“Kemarin sudah ditumbangkan, di mana lagi kalau masih ada. Biar tahu kita. Seperti yang sebelumnya, kalau memang ada silahkan saja ditumbangkan,” kata Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (30/10).

Dia meminta kepada Pemko Medan bila memang ada baliho atau papan reklame yang memakai wajah Kapolda Sumut dan tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemko Medan, dia mempersilakan agar didata. “Coba kalau memang masih ada yang tak berizin memakai wajah pak Kapoldasu, kasih datanya ke kita dan silahkan tumbangkan. Kalau tak berizin mana pula kita campuri itu, ya ditindak saja,” tegasnya. (prn/dvs/ila)

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version