MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Medan terkait kasus yang menjerat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (30/10). Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dua orang saksi di lokasi berbedan
“Pada Selasa (29/10) kemarin, tim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya yang diterima Sumut Pos, kemarin. Dari lokasi penggeledahan, di sita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.
Kemudian, lanjut Febri, pada Rabu (30/10), penggeledahan dilakukan kembali di rumah seorang saksi lainnya bernama Farius Fendra alias Mak Te di Kota Medan. “KPK mengimbau semua pihak bersikap kooperatif, termasuk saksi Farius Fendra yang direncakan akan diperiksa minggu depan,” tegas Febri.
Selain penggeledahan, KPK juga masih melakukan pemeriksaan atas 8 orang saksi untuk tersangka Tengku Dzulmi Eldin yang dilakukan di Kejatisu. “Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB,” tandasnya.
Terpisah, dalam pemeriksaan di Kejatisu, sejumlah pejabat Pemko Medan yang diperiksa di antaranya, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Khairunisa. Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) atau disebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, Suherman, serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, S I Dongoran.
Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Aidil Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Staf Protokoler Andika, dan Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang. Saat ditemui di Kantor Kejati Sumut, Bambang tak banyak bicara kepada awak media. “Enggak tau, enggak tau saya, karena panggilan langsung ke orangnya,” ujar Kabag Hukum Sekda Kota Medan Bambang.
Ia mengaku kehadirannya bukan untuk mendampingi pejabat yang dipanggil penyidik KPK. “Tidak, saya tidak mendampingi,” imbuhnya. Selanjutnya, Bambang tidak mengeluarkan kata-kata untuk menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah dia juga ikut diperiksa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan dilakukan hingga Jumat. “Iya benar, pada minggu ini sejak kemarin pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejatisu. Dalam hal pinjam tempat proses pemeriksaan dari hari Senin sampai Jumat,” pungkasnya.
Pemberhentian Eldin Tunggu Putusan Pengadilan
Meski saat ini Dzulmi Eldin berada di dalam tahanan, namun ia masih berstatus sebagai Wali Kota Medan. Namun, agar tidak terjadi kekosongan jabatan maka ditunjuk Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap menyebut, Eldin baru akan diberhentikan sebagai Wali Kota Medan defenitif setelah ada putusan pengadilan. “Kalau ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru diusulkan pemberhentian,” jelas Muslim.
Sedangkan status Plt Wali Kota Medan, diakui Muslim harus segera diberikan kepada Akhyar Nasution sesaat setelah Dzulmi Eldin ditahan. “Bahasa UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah seperti itu. Kalau kepala daerah ditahan, maka wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Menurutnya, sampai hari ini, Dzulmi Eldin tetap menerima hak-haknya sebagai Wali Kota Medan karena statusnya masih aktif. Setelah ada pemberhentian, lanjut dia, barulah diusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif sisi periode 2016-2021.
Mengingat sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka Akhyar Nasution tidak akan memiliki wakil meski nantinya dilantik menjadi Wali Kota Medan. (man/bbs)