31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ishaq Abrar Prihatin Banyak Warga Abai Laksanakan Perda KTR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat yang abai dengan peraturan terkait larangan merokok di tempat umum. Hal ini disampaikan Ishaq Abrar saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/10/2021).

“Kita sangat prihatin masih banyaknya warga yang abai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Padahal sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan a BAB XIV pasal 44 ayat 1. Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, kata Abrar laràngan merokok diberlakukan di sejumlah lokasi diantaranya Rumah Sakit, Sekolah dan tempat lainnta seperti dalam angkutan kota/umum (angkot), dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. Bahkan pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Dijelaskannya, dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sebab tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Abrar juga untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.”Jadi aturan ini sudah sangat tegas,” ucapnya.

Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat yang abai dengan peraturan terkait larangan merokok di tempat umum. Hal ini disampaikan Ishaq Abrar saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/10/2021).

“Kita sangat prihatin masih banyaknya warga yang abai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Padahal sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan a BAB XIV pasal 44 ayat 1. Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, kata Abrar laràngan merokok diberlakukan di sejumlah lokasi diantaranya Rumah Sakit, Sekolah dan tempat lainnta seperti dalam angkutan kota/umum (angkot), dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. Bahkan pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Dijelaskannya, dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sebab tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Abrar juga untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.”Jadi aturan ini sudah sangat tegas,” ucapnya.

Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/