MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik yang terjadi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point di Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan, Senin (31/10/2022). Sayangnya, PT ACK tidak hadir dalam rapat tersebut dan meminta agar RDP dapat dijadwalkan ulang.
Pun begitu, RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring (PDIP) didampingi para anggota komisi III seperti Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Abdul Rahman Nasution (PAN), Edward Hutabarat (PDIP) dan Erwin Siahaan (PSI) itu tetap berlangsung.
Dalam rapat tersebut, PT KAI menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong PT ACK untuk segera menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan PT KAI selaku pemilik lahan berdirinya Mal Centre Point. “Saat ini penawaran kerjasama itu ditolak oleh PT ACK dan mereka memilih untuk kembali menempuh jalur hukum,” ucap Deputi Wilayah I Sumut PT KAI, Alim didampingi para staf PT KAI.
Diceritakan Alim, pada tahun 2018, pihaknya pernah menyepakati adanya kerjasama atau MoU antara PT KAI dengan PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari PT ACK.
“Kita akui dari kita (PT KAI) memang agak lama untuk keluar MoU itu, butuh persetujuan yang panjang dari kementerian BUMN. Kita sudah tawarkan agar masa kerjasama itu diperpanjang agar MoU bisa berlangsung, tapi PT ACK menolaknya,” ujarnya.
Seharusnya dalam bentuk kerjasama itu, kata Alim, disebutkan bahwa PT KAI merupakan pemilik lahan atau Hak Pengguna Lahan (HPL), sedangkan PT ACK adalah pemilik bangunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) denga rencana kerjasama melalui sistem BOT atau (Build Operator Transfer).
“Bahkan Juli 2021 PT ACK kembali melakukan upaya hukum dengan meminta dilakukannya Peninjaun Kembali (PK), namun ditolak. Setelah itu kami mengajak kerjasama, tapi PT ACK menolak lagi. Lalu 28 oktober 2022 kemarin mereka menggugat kembali dan menyatakan bahwa lahan itu adalah milik mereka,” katanya.
Intinya, sambung Alim, PT KAI selaku pemilik lahan sangat berharap agar masalah ini dapat selesai. PT ACK diharapkan mau menandatangani bentuk bekerjasama BOT yang ditawarkan. Dengan begitu, PT ACK bisa segera membayar kewajibannya berupa IMB ke Pemko Medan guna menghindari terjadinya kerugian negara. “Kami minta agar segera di BOT, kalau masalah nilai bisa dinegosiasikan, intinya agar tidak ada kerugian negara. Tapi sayangnya mereka menolak dan bersikukuh untuk melanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III mengeluarkan rekomendasi kepada PT KAI untuk menyelesaikan .adalah tersebut.”Kita beri waktu satu bulan, harus ada titik terang. Sifatnya hari ini kita rapat untuk mendorong agar kerjsasama itu bisa terbangun. Kalau sudah begitu, IMB pun sudah bisa kita tarik dan masuk sebagai PAD Pemko Medan,” katanya.
Dijelaskan Mulia, sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengutip PBB yang tertunggak dari Mal Centre Point. “Tapi kita mau tidak hanya PBB, tapi IMB juga harus dibayar, jangan ada kerugian negara disitu,” tegasnya.
Sementara itu, Edward Hutabarat meminta PT KAI untuk segera mengajukan permohonan audiensi dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution guna menyelesaikan masalah ini.”Audiensi saja ke wali kota, minta agar dhadirkan pihak kementerian untuj menyelesaikan masalah ini. Moment ini harus dimanfaatkan KAI,” kata Edward.
Terakhir, Hendri Duin meminta PT KAI untuk turut hadir kembali dalam RDP kan depan. Pasalnya, Komisi III telah menjadwalkan ulang rapat dengan PT ACK pada pekan depan. “PT KAI harus greget agar PT ACK mau melakukan kewajibannya. Minggu depan mudah-mudahan PT ACK hadir memenuhi undangan RDP kita. Lalu baik PT KAI dan PT KAI akan kita panggil lagi Bulan Desember, kami beri waktu 1 bulan,” pungkasnya. (rel)