MEDAN, SUMTUPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan, alasan Disdik Medan hanya mencairkan insentif 6 bulan karena double cost dinilai sangat tidak tepat. Sebab, nomenklaturnya berbeda. “Nomenklatur insentif beda dengan tufu. Jadi, seharusnya Disdik tidak menyamakannya. Insentif ini sudah diperjuangkan untuk satu tahun, bukan 6 bulan,” tegas Rajuddin.
Menurut Rajuddin, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus turun tangan terhadap kebijakan yang dilakukan Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan. Sebab, kebijakan Ramlan mencairkan insentif tidak penuh dilakukan sepihak.
“Wali kota harus mengevaluasi Plt kepala dinas (Disdik Medan), padahal tidak ada aturan yang dilanggar tapi beralasan double cost. Jadi, dasar hukumnya menyatakan double cost tidak jelas. Sudah saya tanyakan langsung dengan Plt kepala dinas, tapi tidak bisa jawab apa dasar hukumnya,” kata Rajuddin.
Menurutnya, langkah Disdik Medan jelas tidak mengayomi guru honorer. Padahal, mereka yang mendidik anak bangsa masih butuh disejahterakan. “Bantuan insentif ini merupakan bagian dari upaya menyejahterakan guru honorer. Namun anehnya, Disdik tidak sejalan atau bertolak belakang. Makanya, Plt kepala dinas harus dievaluasi kinerjanya,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Rajuddin, nantinya akan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar dalam waktu dekat. Saat ini, sedang disusun waktu yang pas. “Kita akan undang Plt kepala dinas untuk hadir dalam RDP, jangan sampai tidak datang. Kalau masih tetap ngotot pencairan 6 bulan, jadi nanti dipertanyakan pada LKPJ kenapa terdapat silpa. Padahal, sudah disahkan untuk satu tahun tapi hanya separuh yang dicairkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Disdik Kota Medan telah mencairkan insentif guru honorer sekolah negeri. Namun insentif yang dicairkan untuk 1.962 guru honor tersebut hanya 6 bulan dengan besaran Rp600.000 per bulan. Padahal, sebelumnya telah dianggarkan untuk satu tahun.
Alasannya, Disdik Medan telah mencairkan tunjangan fungsional (tufu) sebesar Rp250 ribu untuk 6 bulan semester pertama tahun ini. Sehingga, jika insentif tetap dicairkan setahun maka double cost.
Sementara, Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui memang pencairan insentif hanya 6 bulan. “Tidak bisa penuh dicairkan, tahun depan baru bisa. Karena, enam bulan pertama mereka sudah terima. Jadi, tidak mungkin dianggarkan lagi sehingga hanya dicairkan 6 bulan,” ujarnya.
Kata Ramlan, dua kali menerima negara atau double cost tidak dibolehkan dalam aturan. Namun, tidak dijelaskan aturan mana yang dimaksud Ramlan. “Apabila nomenklaturnya sama tetap tidak bisa, kita harus hati-hati nanti berisiko dalam pemeriksaan atau menjadi temuan. Guru boleh saja menuntut, tapi pertanggungjawabannya kami (Pemko Medan). Jadi, tidak bisa main-main,” ketusnya.
Kata Ramlan, penggunaan uang negara itu harus ada alur yang pas. Sebab, kalau tidak bisa berbahaya. “Yang namanya untuk guru kami tidak berani main-main. Tapi kalau itu betul atau tidak melanggar aturan, aku di depan memperjuangkannya,” pungkasnya. (ris/ila)