30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bahaya Narkoba dari Kaca Mata Islam

Sebuah Keprihatinan Terhadap Korban Narkoba

Oleh:
Ahmad Ilyas SAg

Di saat negara kita tertimpa krisis ekonomi, sosial dan politik, kabarnya justru banyak pemakai benda-benda terlaknat (memabukkan) yang meliputi minuman keras, narkotika dan pil-pil setan serta obat-obat terlarang, laksana air bah yang tidak terbendung. Padahal kita ketahui, tidak ada satupun agama di bumi ini yang memandang baik para pemakai benda-benda tadi, bahkan sangat mencela para pelakunya.

Dr Abd Wahab Khalil dalam majalah “Kebudayaan Islam” memberikan penjelasan: “Jika kita tanyakan kepada seluruh ulama di bidang agama, atau di bidang kedokteran, moral (etika), ataupun ekonomi tentang soal minuman keras ini, maka jawaban mereka sama, yaitu melarang minum minuman keras secara tegas”.

Menurut Imam Adz-Dzahabi; semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sampai hari kiamat.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”. (Al-Ma’idah: 90-91).

Bila kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak, pemakaian narkoba ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan”.(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).

Khamr dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil, seperti penyakit paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Karenanya, tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai macam penyakit syaraf, juga merupakan faktor terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindakan kriminal.

Di bawah ini adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang celaan terhadap pemakai narkoba:
Pertrama, para pemakai narkoba seperti penyembah berhala. Dalam suatu riwayat disebutkan: “Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya) penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal “. Lalu para sahabat bertanya: “Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Yaitu air) perahan tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah”.

Kedua, para pemakai narkoba apabila mati sebelum bertaubat tidak akan masuk surga.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr”. (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih).
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: “Tiga golongan yang diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya”. (Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar).

Ketiga, barangsiapa yang mabuk tidak diterima salatnya. Dari Abdullah bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa minum khamar di dunia, Allah tidak menerima salatnya 40 hari (arba’iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari, lalu apabila ia bertobat maka  Allah tidak menerima tobatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah.” (HR At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ 6312).

Keempat, para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya. “Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)”.(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i).

Kelima, orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya terlaknat.  Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata: “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya”. (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri). (*)

Penulis Ketua PERSIS Medan Johor,
Ketua GM Pro DPD PKS Medan dan Staf Pengajar/Guru SD Islam An Nizam Medan

Sebuah Keprihatinan Terhadap Korban Narkoba

Oleh:
Ahmad Ilyas SAg

Di saat negara kita tertimpa krisis ekonomi, sosial dan politik, kabarnya justru banyak pemakai benda-benda terlaknat (memabukkan) yang meliputi minuman keras, narkotika dan pil-pil setan serta obat-obat terlarang, laksana air bah yang tidak terbendung. Padahal kita ketahui, tidak ada satupun agama di bumi ini yang memandang baik para pemakai benda-benda tadi, bahkan sangat mencela para pelakunya.

Dr Abd Wahab Khalil dalam majalah “Kebudayaan Islam” memberikan penjelasan: “Jika kita tanyakan kepada seluruh ulama di bidang agama, atau di bidang kedokteran, moral (etika), ataupun ekonomi tentang soal minuman keras ini, maka jawaban mereka sama, yaitu melarang minum minuman keras secara tegas”.

Menurut Imam Adz-Dzahabi; semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sampai hari kiamat.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”. (Al-Ma’idah: 90-91).

Bila kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak, pemakaian narkoba ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan”.(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).

Khamr dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil, seperti penyakit paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Karenanya, tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai macam penyakit syaraf, juga merupakan faktor terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindakan kriminal.

Di bawah ini adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang celaan terhadap pemakai narkoba:
Pertrama, para pemakai narkoba seperti penyembah berhala. Dalam suatu riwayat disebutkan: “Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya) penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal “. Lalu para sahabat bertanya: “Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Yaitu air) perahan tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah”.

Kedua, para pemakai narkoba apabila mati sebelum bertaubat tidak akan masuk surga.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr”. (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih).
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: “Tiga golongan yang diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya”. (Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar).

Ketiga, barangsiapa yang mabuk tidak diterima salatnya. Dari Abdullah bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa minum khamar di dunia, Allah tidak menerima salatnya 40 hari (arba’iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima salatnya 40 hari, lalu apabila ia bertobat maka  Allah tidak menerima tobatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah.” (HR At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ 6312).

Keempat, para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya. “Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)”.(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i).

Kelima, orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya terlaknat.  Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata: “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya”. (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri). (*)

Penulis Ketua PERSIS Medan Johor,
Ketua GM Pro DPD PKS Medan dan Staf Pengajar/Guru SD Islam An Nizam Medan

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/