30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Enam Alat Bukti Ini Bisa Jebloskan Samad ke Bui

Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com
Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, ada enam alat bukti yang bisa membuat Bareskrim Polri menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bui.

“IPW mendapat informasi dalam kasus Rumah Kaca Samad Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen,” kata Neta, Minggu (1/2).

Menurut dia, dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad. Dia membeberkan, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No:LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Menurut dia, Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK,” tegasnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan, Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal 36
junto pasal 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

“Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya,” ungkapnya.

IPW menilai pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan kejahatan pidana yang dilakukan Ketua KPK itu.

Keterangan saksi, kata dia, semakin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK.

Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah.

Dengan adanya kesaksian ini, kata dia, hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang “dipinjam” Samad.

“Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana,” ujarnya.

Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.

“Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com
Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, ada enam alat bukti yang bisa membuat Bareskrim Polri menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bui.

“IPW mendapat informasi dalam kasus Rumah Kaca Samad Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen,” kata Neta, Minggu (1/2).

Menurut dia, dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad. Dia membeberkan, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No:LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Menurut dia, Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK,” tegasnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan, Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal 36
junto pasal 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

“Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya,” ungkapnya.

IPW menilai pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan kejahatan pidana yang dilakukan Ketua KPK itu.

Keterangan saksi, kata dia, semakin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK.

Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah.

Dengan adanya kesaksian ini, kata dia, hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang “dipinjam” Samad.

“Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana,” ujarnya.

Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.

“Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/