Site icon SumutPos

45 Orang Korban Human Trafficking

Para TKI yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu, Kini sebagian TKI sudah ada yang dipulangkan kekampung halamannnya namun yang lainnya masih ditampung di Panti Nilamsuri Nongsa. F Cecep Mulyana/Batam Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terindikasi menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking. Hal ini diungkapkan Anggota Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka. Informasi terbaru yang dia peroleh, puluhan buruh migran Indonesia tersebut saat ini berada di penampungan perusahaan Team Time Co (TTCo), yang berpusat di Jeddah.

“Tadi malam kami mendapat kabar, dua orang sudah dikeluarkan, tapi bukan diselamatkan oleh KJRI, kemungkinan dipekerjakan kembali. 45 orang itu menunggu uluran tangan kita semua untuk bisa diselamatkan. KJRI Jeddah menunggu dukungan kita juga,” kata Rieke, dalam konferensi pers bersama Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah, dan koalisi masyarakat sipil yang berasal dari berbagai organisasi buruh migran, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (31/1).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Timwas TKI yang dipimpin Fahri Hamzah telah bersedia membantu proses advokasi bagi puluhan buruh migran yang kini berada di Jeddah. Terutama, memberikan support terhadap KJRI di Jeddah, segera mengevakuasi korban.

“Karena sampai saat ini, sistem hukum Saudi tidak bisa perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenlu dan kepolisian setempat. Saya kira, Insya Allah, Pak Fahri bisa bantu dengan jalur informal di Saudi, untuk bisa selamatkan mereka. Paling tidak evakuasi dulu ke KJRI,” jelas Rieke.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas perbaikan regulasi perlindungan TKI. Selain bagi WNI yang bekerja sebagai PRT, juga perlindungan untuk buruh migran di sektor kelautan seperti anak buah kapal (ABK).

Timwas TKI DPR RI dari fraksi PDIP, yang diantaranya Abidin Fikri, Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto, Lingkaran Aku Cinta Indonesia Nurhalimah, Jaringan Buruh Migran, Savitri dan Solidaritas Perempuan, Risca mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut izin 41 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), diantaranya ada nama PT Bhayangkara, termasuk yang bekerja sama dengan TTCo.

“Khusus PT Bhayangkara ini kita akan selidiki apa hanya namanya saja, atau memang milik aparat. Karena secara lembaga, TNI/Polri tidak boleh berbisnis,” kata Rieke.

Dia mengatakan sikap, mendukung pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas dan melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurutnya pencabutan izin, bukanlah langkah final dari pemerintah. Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara).

Rieke juga mendesak pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara terkait lainnya untuk membongkar indikasi jaringan visa ilegal terkait TKI yang dikirimkan oleh perusahaan yang melanggar aturan.

Pemerintah RI juga didukung untuk melakukan langkah politik melalui bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam rangka membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.

Ia mengungkapkan, adanya dugaan perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan satu perusahaan yang berpusat di Jeddah. Perusahaan itu, ujar dia, melakukan pengiriman TKI di sektor domestik meskipun secara hukum pengiriman TKI sektor domestik dinyatakan dihentikan sejak pada 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, lanjutnya, perusahaan itu diduga tetap mengirim TKI dengan dalih bekerja sebagai cleaning service sehingga bisa diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum. “Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan,” demikian Rieke. (fat/bbs/jpg/yaa)

 

Exit mobile version