Site icon SumutPos

Terima Suap Rp1 M Kasus Pembunuhan, Hakim Pangeran Napitupulu Dipecat

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu seusai pembacaan putusan sanksi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim. Dia menganggap putusan majelis tidak didasari hati nurani.

Seusai pembacaan putusan sanksi, Ketua MKH Maradaman Harahap memberikan kesempatan kepada Napitupulu untuk berbicara. Pria yang dinas di PT Pekanbaru itu pun meluapkan emosi dan kekesalan dalam persidangan.

“Saya yakin MKH ini ada yang punya nuraninya bicara. Tapi dengan putusan diberhentikan, saya tidak terima. Saya akan mengajukan upaya hukum,” ujar Napitupulu dengan nada tinggi dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Napitupulu merasa dibodohi dengan putusan MKH. Sebab, dari awal pertimbangan hukum tidak dibacakan alasan pelapor melaporkan ke Komisi Yudisial.

“Saya ini bukan hakim bodoh, Pak. Bisa dites! Kenapa bisa diputus dengan laporan abal-abal? Dari tadi saya ikuti di pertimbangan hukum, tidak ada tercantum apa alasan si pelapor melaporkan saya ke KY,” seru Napitulu dengan emosional.

Napitupulu menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan MKH. Sebab, putusan itu telah membuat anak-anaknya yang sedang kuliah jadi telantar.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap kuliah anak saya? Saya akan mengajukan banding. Mohon kepada tim pembela saya, ajukan itu (banding). Saya tidak terima putusan ini. Masak laporan abal-abal seperti itu ditangani,” paparnya.
Selama persidangan, keluarga Napitupulu ikut menyaksikan jalannya sidang Napitupulu. Setelah Napitupulu diputuskan sanksi pemberhentian dengan hormat, keluarganya hanya bisa menangis tersedu-sedu di bangku pengunjung sidang.

“Lihat anak saya di belakang, Pak, nangis semua itu. Di mana keadilan,” teriak Napitupulu.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan sanksi etik, Pangeran Napitupulu. Majelis menyatakan hakim terlapor terbukti menjadi perantara alias markus (makelar kasus) dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat,” ujar Ketua Majelis MKH, Maradaman Harahap dalam persidangan etik di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Maradaman menyatakan dalam pertimbangan hukum, Napitupulu dianggap terbukti bersalah lantaran telah melanggar asas etika seorang hakim. Terkait suap Rp1 miliar, majelis etik menyatakan hal itu tidak dapat dibuktikan.

“Tindakan terlapor bertindak sebagai perantara dengan permintaan sejumlah uang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sedang hal yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi sanksi,” sambungnya.

Atas putusan itu, Mardaman juga meminta Ketua MA Hatta Ali untuk memberhentikan sementara hakim Napitupulu. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak dibacakan putusan oleh majelis MKH.

“Memerintahkan kepada ketua MA untuk memberhentikan sementara terhadap terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai diterbitkannya keputusan presiden,” tutup Maradaman.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Pangeran Napitupulu mengungkap alur pemberian suap Rp1 miliar di perkara pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Dalam sidang etik, Pangeran mengaku uang Rp1 miliar juga diterima ketua majelis hakim perkara pembunuhan tersebut.

Terungkapnya fakta dugaan suap, ketika anggota majelis hakim MKH Sumartoyo mencecar alur pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada saksi Romson Siregar. Lantaran dirinya mengikuti pemberian uang oleh Pangeran Napitupulu selama di Medan.

“Bisa dijelaskan tahapan penyerahan uang sebanyak Rp1 miliar itu, apakah sekaligus atau bertahap?” tanya anggota majelis Sumartoyo dalam persidangan terbuka.

Dalam sidang, Romson yang juga menantu dari Haika Siregar membeberkan pemberian oleh hakim Napitupulu dengan bertahap. Uang itu ada yang ditransfer dan juga diberikan langsung ke salah satu rumah di Jalan Gereja di Medan.

“Setelah ditransfer Rp50 juta dan Rp150 juta melalui bank BNI, kami beranjak ke Jalan Gereja untuk menyerahkan kembali. Yang menurut Pak Napitulu itu marga Situmorang. Waktu itu kondisi hujan rintik-rintik dan memang pak Napitupulu menyerahkan uang ke salah satu rumah,” papar Romson.

“Kalau boleh tahu berapa uang yang diserahkan itu?” tanya Sumartoyo
“Jumlahnya Rp 500 juta, Yang Mulia,” jawab Romson.

Sumartoyo pun kembali menanyakan sisa uang yang telah diberikan oleh Pangeran Napitupulu selama di Medan. Sebab total uang yang terhitung baru Rp850 juta.

“(Sisa) Uang ditaruh di tas dalam mobil, yang menurut Pak Napitupulu uang itu diserahkan untuk panitera pengadilan negeri,” jawab Romson dalam persidangan etik terbuka.

Hakim tinggi Pangeran Napitupulu diberhentikan karena terbukti menjadi markus dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.

Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp1 miliar dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait. (net/bbs)

Exit mobile version