26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi akhirnya memutuskan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dalam menghadapi virus Corona.

Selain itu, untuk mengatasi dampak penyebaran wabah tersebut, pemerintah menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” kata Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (31/3).

Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dalam rapat kabinet. Jokowi melanjutkan, pelaksaan PSBB nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menerangkan bahwa dasar hukum pelaksaan kebijakan itu adalah Undang-yndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” jelas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan dengan terbitnya PP ini, maka semua kebijakan mengenai penanganan virus Corona sudah jelas. Dia meminta kepala daerah tidak keluar dari dua payung hukum tersebut.

“Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut,” kata dia.

Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memedomani aturan tersebut dalam mengambil tindakan. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandas Jokowi. (tan/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi akhirnya memutuskan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dalam menghadapi virus Corona.

Selain itu, untuk mengatasi dampak penyebaran wabah tersebut, pemerintah menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” kata Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (31/3).

Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dalam rapat kabinet. Jokowi melanjutkan, pelaksaan PSBB nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menerangkan bahwa dasar hukum pelaksaan kebijakan itu adalah Undang-yndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” jelas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan dengan terbitnya PP ini, maka semua kebijakan mengenai penanganan virus Corona sudah jelas. Dia meminta kepala daerah tidak keluar dari dua payung hukum tersebut.

“Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut,” kata dia.

Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memedomani aturan tersebut dalam mengambil tindakan. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandas Jokowi. (tan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/