26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rp39 Juta dari Saiful Bahri

RIDWAN/JAWAPOS.COM
KETERANGAN: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

JAKARTA-Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengatakan, uang sebesar Rp39 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, merupakan uang yang diterima dari mantan Direktur Utama PT Tamitana Teuku Saiful Bahri.

“Itu dari Teuku Saiful Bahri pada 9 Juni,” ungkap Irwandi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

Irwandi menyebutkan, uang yang diberikan Saiful ke rekeningnya, sebagai bantuan untuk kebutuhannya sehari-hari. “Itu bantuan seorang teman, uang jajan yang dikirim ke rekening saya. Saya tahu saat ketemu dengan Saiful,” jelasnya.

Mulanya Irwandi tidak menyerahkan uang tersebut ke lembaga antirasuah. Namun, setelah penyidik mengkonfirmasi uang sebesar Rp39 juta yang diberikan dalam 2 tahap itu, diserahkan ke KPK. “Penyidik melihatkan bukti ada pengiriman Rp15 juta dan Rp24 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” bebernya.

Diketahui, Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 2 pihak swasta, yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

KPK menduga upaya pemberian uang Rp500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi, terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. (rdw/jpc/saz)

RIDWAN/JAWAPOS.COM
KETERANGAN: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

JAKARTA-Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengatakan, uang sebesar Rp39 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, merupakan uang yang diterima dari mantan Direktur Utama PT Tamitana Teuku Saiful Bahri.

“Itu dari Teuku Saiful Bahri pada 9 Juni,” ungkap Irwandi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

Irwandi menyebutkan, uang yang diberikan Saiful ke rekeningnya, sebagai bantuan untuk kebutuhannya sehari-hari. “Itu bantuan seorang teman, uang jajan yang dikirim ke rekening saya. Saya tahu saat ketemu dengan Saiful,” jelasnya.

Mulanya Irwandi tidak menyerahkan uang tersebut ke lembaga antirasuah. Namun, setelah penyidik mengkonfirmasi uang sebesar Rp39 juta yang diberikan dalam 2 tahap itu, diserahkan ke KPK. “Penyidik melihatkan bukti ada pengiriman Rp15 juta dan Rp24 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” bebernya.

Diketahui, Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 2 pihak swasta, yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

KPK menduga upaya pemberian uang Rp500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi, terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. (rdw/jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/