JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs atau Gratifikasi Informasi dan Sosialiasi bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Acara peluncuran aplikasi itu dilakukan di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan aplikasi itu mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat, terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih berhati-hati dengan praktik “gratisan” berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.
“Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Bambang, aplikasi itu tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri saja. Namun masyarakat luas bisa memanfaatkan aplikasi. Sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan ada kesadaran untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi.
Bambang mengungkapkan semangat KPK dalam peluncuran aplikasi adalah pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. Sebab, KPK menyadari bahwa gratifikasi sesungguhnya merupakan pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar.
“Sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi,” ujar Bambang.
KPK berharap dengan adanya aplikasi GRATIs, kegiatan pemberantasan korupsi tidaklah selalu menonjolkan sisi yang menegangkan di bidang penindakan.
“Dengan aplikasi ini, semoga mampu mengisi bagian penting ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi,” tandas Bambang. (gil/jpnn)