32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Larangan ASN Bercadar Bikin Gaduh

BANDING: Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri (bercadar) mengajukan banding administratif atas pemecatannya sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Senin (4/3). 
Yesika/JawaPos.com
BANDING: Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri (bercadar) mengajukan banding administratif atas pemecatannya sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Senin (4/3). Yesika/JawaPos.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai niqab atau cadar saat ngantor, bikin gaduh. Semua pihak bereaksi dengan wacana itu.

NAMUN, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku belum mengetahui larangan pengguna cadar atau niqab, masuk instansi pemerintah yang diwacanakan Menteri Fachrul Razi. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun hanya memberikan respon singkat ketika ditanya pendapatnya sebagai pimpinan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saya belum dengar itu, nanti saya pelajari dulu,” jawab Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menilai wacana itu sah-sah saja. Apalagi setiap pimpinan kementerian, lembaga maupun instansi swasta punya hak mengatur cara berpakaian.

“Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan. Kalau saya buat diklat di kantor ya semua harus ikuti aturan, harus putih-putih kah, atau pakaian batik, semua ikuti aturan,” kata Tjahjo menanggapi, di Istana Negara.

Namun demikian, pihaknya masih akan mengkaji apakah larangan bagi pengguna niqab juga akan diberlakukan sama di KemenPAN-RB. Sebab, selama ini di kementeriannya semua pegawai mengikuti aturan. Termasuk boleh pakai jilbab. Saat disinggung bahwa penggunaan cadar terkait dengan kepercayaan, Tjahjo tidak mempersoalkan hal itu. Namun untuk pegawai kantoran tentu ada aturan yang harus diikuti.

“Silakan mau pakai ya silakan, tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor, harus punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya mau bercadar saya mau lihat gimana ya? Saya kan punya aturan dong,” tandasnya.

Terpisah, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk meminta penjelasan terkait rencana kajian pembuatan aturan larangan cadar atau niqab dan celana cingkrang masuk ke instansi milik pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dasar pemikiran Fachrul mengeluarkan rencana tersebut. “Kami akan undang Kamis (pekan) depan. Isu seperti ini akan jadi agenda kami untuk konfirmasi langsung ke Menag, sebenarnya apa dasar pemikiran Menag melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif. Terminologi radikal dengan pakaian, bagaimana nyambungnya?” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Politikus PAN itu akan mempertanyakan pihak yang memberikan informasi sehingga Fachrul berencana mengeluarkan larangan tersebut. Menurutnya, tidak ada korelasi antara pakaian dan pemikiran radikal.

Dia pun meminta Fachrul fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri agama demi menghadirkan rasa nyaman dan damai di tengah umat beragama di Indonesia. “Kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas radikal sama dengan cara orang berpakaian, itu terlalu gegabah,” kata Yandri.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah dirinya tengah mengkaji larangan penggunaan niqab atau cadar masuk ke instansi pemerintah. Fachrul mengatakan dirinya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Saya enggak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Enggak ada. Menteri agama, paling-paling merekomendasi,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

“Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja,” ujarnya menambahkan.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Mantan wakil panglima TNI itu pun menyerahkan sepenuhnya soal aturan berpakaian kepada masing-masing instansi.

“Kalau ada misalnya ada instansi tertentu, katakan lah bank, misalnya, mengatakan bahwa yang boleh masuk ke bank, enggak boleh pake helm, kemudian mukanya harus jelas, itu urusan mereka lah, bukan urusan Menteri Agama,” tuturnya. Fachrul menhgatakan dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10) malam, menyampaikan pihaknya akan mengkaji larangan pengguna cadar masuk ke instansi pemerintah.

“Eggak, saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan aja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang,” katanya. (jpnn/bbs/ala)

BANDING: Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri (bercadar) mengajukan banding administratif atas pemecatannya sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Senin (4/3). 
Yesika/JawaPos.com
BANDING: Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri (bercadar) mengajukan banding administratif atas pemecatannya sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Senin (4/3). Yesika/JawaPos.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai niqab atau cadar saat ngantor, bikin gaduh. Semua pihak bereaksi dengan wacana itu.

NAMUN, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku belum mengetahui larangan pengguna cadar atau niqab, masuk instansi pemerintah yang diwacanakan Menteri Fachrul Razi. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun hanya memberikan respon singkat ketika ditanya pendapatnya sebagai pimpinan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saya belum dengar itu, nanti saya pelajari dulu,” jawab Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menilai wacana itu sah-sah saja. Apalagi setiap pimpinan kementerian, lembaga maupun instansi swasta punya hak mengatur cara berpakaian.

“Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan. Kalau saya buat diklat di kantor ya semua harus ikuti aturan, harus putih-putih kah, atau pakaian batik, semua ikuti aturan,” kata Tjahjo menanggapi, di Istana Negara.

Namun demikian, pihaknya masih akan mengkaji apakah larangan bagi pengguna niqab juga akan diberlakukan sama di KemenPAN-RB. Sebab, selama ini di kementeriannya semua pegawai mengikuti aturan. Termasuk boleh pakai jilbab. Saat disinggung bahwa penggunaan cadar terkait dengan kepercayaan, Tjahjo tidak mempersoalkan hal itu. Namun untuk pegawai kantoran tentu ada aturan yang harus diikuti.

“Silakan mau pakai ya silakan, tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor, harus punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya mau bercadar saya mau lihat gimana ya? Saya kan punya aturan dong,” tandasnya.

Terpisah, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk meminta penjelasan terkait rencana kajian pembuatan aturan larangan cadar atau niqab dan celana cingkrang masuk ke instansi milik pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dasar pemikiran Fachrul mengeluarkan rencana tersebut. “Kami akan undang Kamis (pekan) depan. Isu seperti ini akan jadi agenda kami untuk konfirmasi langsung ke Menag, sebenarnya apa dasar pemikiran Menag melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif. Terminologi radikal dengan pakaian, bagaimana nyambungnya?” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Politikus PAN itu akan mempertanyakan pihak yang memberikan informasi sehingga Fachrul berencana mengeluarkan larangan tersebut. Menurutnya, tidak ada korelasi antara pakaian dan pemikiran radikal.

Dia pun meminta Fachrul fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri agama demi menghadirkan rasa nyaman dan damai di tengah umat beragama di Indonesia. “Kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas radikal sama dengan cara orang berpakaian, itu terlalu gegabah,” kata Yandri.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah dirinya tengah mengkaji larangan penggunaan niqab atau cadar masuk ke instansi pemerintah. Fachrul mengatakan dirinya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Saya enggak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Enggak ada. Menteri agama, paling-paling merekomendasi,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

“Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja,” ujarnya menambahkan.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Mantan wakil panglima TNI itu pun menyerahkan sepenuhnya soal aturan berpakaian kepada masing-masing instansi.

“Kalau ada misalnya ada instansi tertentu, katakan lah bank, misalnya, mengatakan bahwa yang boleh masuk ke bank, enggak boleh pake helm, kemudian mukanya harus jelas, itu urusan mereka lah, bukan urusan Menteri Agama,” tuturnya. Fachrul menhgatakan dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10) malam, menyampaikan pihaknya akan mengkaji larangan pengguna cadar masuk ke instansi pemerintah.

“Eggak, saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan aja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang,” katanya. (jpnn/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/