30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Terbitkan Izin Impor Beras, Mendag: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Beras Selama 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah menjaimin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 tanpa melakukan impor. Pemerintah tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum sepanjang tiga tahun terakhir yakni, 2019, 2020 dan 2021. Izin impor beras terakhir kali diterbitkan pada 2018.

Mendag Muhammad Lufti saat memimpin rapat di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (30/11).

Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021
relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing
yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan
penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku
industri,”.

Menurut Mendag, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga
keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang
masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil
produksi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga
stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat
menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi
harga,” tutup Mendag. (*/sih)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah menjaimin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 tanpa melakukan impor. Pemerintah tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum sepanjang tiga tahun terakhir yakni, 2019, 2020 dan 2021. Izin impor beras terakhir kali diterbitkan pada 2018.

Mendag Muhammad Lufti saat memimpin rapat di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (30/11).

Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021
relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing
yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan
penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku
industri,”.

Menurut Mendag, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga
keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang
masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil
produksi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga
stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat
menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi
harga,” tutup Mendag. (*/sih)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/