25.3 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Syamsul Tinggal Sidang, Buyung Belum Ditahan

JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk menyusun berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Pada Senin (28/2) lalu, JPU sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Selanjutnya, mengenai kapan Syamsul Arifin mulai disidangkan, masih harus menunggu jadwal dari pengadilan tipikor.

Sumber Sumut Pos memastikan, pelimpahan ke pengadilan tipikor dilakukan Senin (28/2). Pengacara Syamsul, Samsul Huda, juga mengaku sudah mendengar kabar mengenai pelimpahan tersebut. Hanya saja, secara resmi tim pengacara Syamsul belum diberitahu.

“Ya, katanya begitu, tapi kita belum dikasih tahu secara langsung,” ujar Samsul Huda melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, JPU KPK menerima berkas penyidikan perkara Langkat dari penyidik KPK pada 18 Februari 2011. Pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU itu bertepatan dengan habisnya masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan. Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari.

Hitung-hitungannya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hari. Masa penahanan yang sudah diperpanjang dua kali ini habisnya jatuh pada 19 Januari 2011. Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagi. Total 120 hari.

Penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba, berkas dilimpahkan ke JPU. Sementara, JPU berhak menahan Syamsul selama 20 hari. Namun, baru 10 hari, JPU sudah menyelesaikan berkas dakwaan.

Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur.

Sementara itu, status tersangka Buyung Ritonga yang turut dijerat kasus dugaankorupsi APBD Langkat tahun 2000-2007, tidak membuatnya ditahan Kejatisu. Hal itu memicu pertanyaan banyak pihak, termasuk LBH Medan.
“Kita heran kenapa mantan bendahara Langkat ini belum juga ditahan. Kalau alibi kejaksaan bahwa KPK masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, kalau memang KPK ingin meminta yang bersangkutan sebagai saksi, kejaksaan kan bisa kirimkan, masalah biaya untuk membawa Buyung Ritonga, sudah pasti tanggungjawab KPK,’’ tegas Muslim kemarin. (sam/rud)

JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk menyusun berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Pada Senin (28/2) lalu, JPU sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Selanjutnya, mengenai kapan Syamsul Arifin mulai disidangkan, masih harus menunggu jadwal dari pengadilan tipikor.

Sumber Sumut Pos memastikan, pelimpahan ke pengadilan tipikor dilakukan Senin (28/2). Pengacara Syamsul, Samsul Huda, juga mengaku sudah mendengar kabar mengenai pelimpahan tersebut. Hanya saja, secara resmi tim pengacara Syamsul belum diberitahu.

“Ya, katanya begitu, tapi kita belum dikasih tahu secara langsung,” ujar Samsul Huda melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, JPU KPK menerima berkas penyidikan perkara Langkat dari penyidik KPK pada 18 Februari 2011. Pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU itu bertepatan dengan habisnya masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan. Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari.

Hitung-hitungannya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hari. Masa penahanan yang sudah diperpanjang dua kali ini habisnya jatuh pada 19 Januari 2011. Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagi. Total 120 hari.

Penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba, berkas dilimpahkan ke JPU. Sementara, JPU berhak menahan Syamsul selama 20 hari. Namun, baru 10 hari, JPU sudah menyelesaikan berkas dakwaan.

Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur.

Sementara itu, status tersangka Buyung Ritonga yang turut dijerat kasus dugaankorupsi APBD Langkat tahun 2000-2007, tidak membuatnya ditahan Kejatisu. Hal itu memicu pertanyaan banyak pihak, termasuk LBH Medan.
“Kita heran kenapa mantan bendahara Langkat ini belum juga ditahan. Kalau alibi kejaksaan bahwa KPK masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, kalau memang KPK ingin meminta yang bersangkutan sebagai saksi, kejaksaan kan bisa kirimkan, masalah biaya untuk membawa Buyung Ritonga, sudah pasti tanggungjawab KPK,’’ tegas Muslim kemarin. (sam/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/