BANDUNG- Kabar perceraian pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Daarul Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dengan istri pertamanya, Hj Ninih Mutmainah atau Teh Ninih merebak sejak akhir 2010. Kini dai kondang tersebut akhirnya melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kepala Humas PA Bandung Acep Saefuddin menjelaskan, gugatan cerai dilayangkan Aa Gym pada 14 Maret lalu. Namun berkas gugatan tersebut tidak dibawa langsung Aa Gym, tapi oleh pengacaranya, Jenal SH.
“Jadi dalam perceraian ini, yang mengajukan adalah bapak Haji Abdulah Gymnastiar. Jadi perkara ini termasuk permohonan cerai talak, karena diajukan oleh suami,” ujar Acep saat ditemui wartawan di Ruang Serbaguna PA Bandung, Jalan Jakarta Kota Bandung, Jumat (1/4).
Acep menyebutkan, nomor perkara permohonan cerai tersebut No 845/pdt-g/2011/PA-bdg. Dalam surat permohonan cerai itu, alamat Aa Gym sebagai pemohon dan Teh Ninih kendati berbeda masih berada di kawasan yang sama, yakni di Jalan Gegerkalong Girang Kota Bandung.
Aa Gym menuliskan alamat di Jalan Gegerkalong Girang No 32B RT 01/06, Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Sedangkan Teh Ninih di Jalan Gegerkalong Girang No 38 RT 01/08, Kelurahan Isola.
“Hingga saat ini, belum ada penunjukkan kuasa hukum dari pihak Teh Ninih. Sedangkan Aa Gym telah menguasakan kepada Jenal SH,” ujar Acep.(net/jpnn)