28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mobil Volvo Hari Sabarno Disita KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyita kendaraan pribadi milik mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.

“Satu buah mobil merk Volvo model type XC9016 nopol B 448 HR tahun pembuatan 2005 warna hitam metalik atas nama pemilik DR Hari Sabarno, yang beralamat Jalan Widya Chandra RT 007 RW 001,” demikian dikutip dalam berita acara penyitaan aset oleh KPK, Jumat (1/4).

Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Atas pengadaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp86,07 miliar. Hari menjadi tersangka sejak September 2010. Kini Hari Sabarno sudah dititipkan di Rutan Cipinang.

KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyita kendaraan pribadi milik mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.

“Satu buah mobil merk Volvo model type XC9016 nopol B 448 HR tahun pembuatan 2005 warna hitam metalik atas nama pemilik DR Hari Sabarno, yang beralamat Jalan Widya Chandra RT 007 RW 001,” demikian dikutip dalam berita acara penyitaan aset oleh KPK, Jumat (1/4).

Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Atas pengadaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp86,07 miliar. Hari menjadi tersangka sejak September 2010. Kini Hari Sabarno sudah dititipkan di Rutan Cipinang.

KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/