30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

‘ESJA’ Klaim Siapkan 1.500 Saksi, ‘GanTeng’ Cukup 50

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgubsu 7 Maret lalu akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4), pukul 14.00 WIB. Menghadapi hal ini, Tim ESJA sebagai penggugat mengaku siap ‘menggempur’ kubu ‘Ganteng’ di persidangan awal.

KEYAKINAN itu disampaikan kuasa hukum penggugat pasangan cagub/cawagubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), Arteria Dahlan. Dengan yakin, Arteria mengklaim sudah menyiapkan 1.500 orang saksi plus tiga unit mobil colt diesel sebagai barang bukti.

“Untuk sidang perdana ini kami baru bisa bawa 81 saksi. Nanti pada Rabu (3/4) dibawa 80 orang saksi lagi. Totalnya hingga Kamis (4/4) ada sekitar 200 orang saksi yang akan dihadirkan ke MK,” ujarnya kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (1/4).

Sebenarnya, menurut Arteria, pihaknya dapat saja langsung menghadirkan ke-1.500 orang saksi yang dimaksud secara bersamaan. Namun kendala yang dihadapi, MK baru mengizinkan hanya 40 orang. Karena itu ia berharap Majelis Hakim dapat menyetujui apa yang telah mereka ajukan sebelumnya, demi memerkuat bukti-bukti pelanggaran yang ada.

Saat ditanya terkait barang bukti, menurut Arteria jumlahnya tidak lagi mencapai 3 colt diesel. Namun hanya tinggal satu mobil colt diesel. “Karena sidang PHPU Pilkada ini kan lebih singkat dan lebih efektif. Jadi barang bukti yang ada kita pilah-pilah dan mana yang sama, itu kita jadikan menjadi satu. Meski begitu jumlahnya tetap sangat banyak, bahkan mencapai 1 mobil colt diesel. Ini bukan karena kita paksakan, tapi memang temuannya sangat banyak,” ujarnya.

Ia mencontohkan semisal terkait bukti P1, jumlahnya mencapai 800 dokumen, dimana masing-masing dari dokumen tersebut penggabungan dari 10 bukti temuan. “Jadi kalau ditanya kesiapan, kita benar-benar lebih dari siap. Karena buktinya sangat kuat. Kita punya bukti bagaimana seorang bupati menginstruksikan jajaran dibawahnya memenangkan pasangan tertentu. Kalau tidak menang 70 persen, pejabat yang bersangkutan diminta mundur. Ini yang terus dijabarkan hingga ke camat-camat, kepala-kepala dinas, dan pegawai negeri sipil yang ada,” katanya.

Contoh lain, tim menurut Arteria, memiliki bukti rekaman video di enam kabupaten kota. “Materi videonya ada pejabat tertentu yang ngomong langsung di depan umum. Misal seperti di Nias Selatan, Labuhan Batu, dan beberapa daerah lainnya,” ujar pria yang sebelumnya juga merupakan kuasa hukum pasangan cagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki itu.

Dibalik kesiapan yang ada, Arteria berharap, pihak-pihak berkepentingan di Sumut tidak mengintervensi saksi-saksi yang akan mereka ajukan. Ia menekankan pentingnya hal ini, karena pada Pilkada beberapa waktu lalu, ada camat di Medan tiba-tiba mundur sesaat sebelum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, Ikrimah Hamidy, menyatakan, kesiapan pihaknya menghadapi sidang gugatan. Kendati begitu, sebagai tergugat, pihaknya hanya akan mengajukan 50 saksi.

Saat ditanya apakah jumlah itu tak terlalu sedikit? Ikrimah menyatakan hanya memersiapkan seputar materi gugatan. Sementara dalam gugatan Pilgub di MK, materi lebih banyak diarahkan kepada KPUD Sumut.

“Lagi pula kalau sampai menghadirkan 1.500 orang saksi, itu ongkos pesawata saja sudah mencapai Rp4,5 miliar. Itu belum akomodasi makan, penginapan, dan lain-lain,” katanya tergelak.

Saat ditanya kemungkinan pasangan ‘GanTeng’ ikut mengajukan saksi kepala daerah, Hamidy memastikan tak sampai ke sana. Alasannya, karena tudingan adanya keterlibatan kepala daerah pernah dilaporkan kepada Panwaslu Sumut tapi tak terbukti.

Terpisah, KPUD Sumut akhirnya menunjuk Agussyah Ramadani Damanik sebagai ketua tim pengacara dalam menghadapi sidang gugatan Pilgubsu di MK. Seluruh komisioner KPUD Sumut dipastikan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang perdana tersebut. (gir/ial)

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgubsu 7 Maret lalu akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4), pukul 14.00 WIB. Menghadapi hal ini, Tim ESJA sebagai penggugat mengaku siap ‘menggempur’ kubu ‘Ganteng’ di persidangan awal.

KEYAKINAN itu disampaikan kuasa hukum penggugat pasangan cagub/cawagubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), Arteria Dahlan. Dengan yakin, Arteria mengklaim sudah menyiapkan 1.500 orang saksi plus tiga unit mobil colt diesel sebagai barang bukti.

“Untuk sidang perdana ini kami baru bisa bawa 81 saksi. Nanti pada Rabu (3/4) dibawa 80 orang saksi lagi. Totalnya hingga Kamis (4/4) ada sekitar 200 orang saksi yang akan dihadirkan ke MK,” ujarnya kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (1/4).

Sebenarnya, menurut Arteria, pihaknya dapat saja langsung menghadirkan ke-1.500 orang saksi yang dimaksud secara bersamaan. Namun kendala yang dihadapi, MK baru mengizinkan hanya 40 orang. Karena itu ia berharap Majelis Hakim dapat menyetujui apa yang telah mereka ajukan sebelumnya, demi memerkuat bukti-bukti pelanggaran yang ada.

Saat ditanya terkait barang bukti, menurut Arteria jumlahnya tidak lagi mencapai 3 colt diesel. Namun hanya tinggal satu mobil colt diesel. “Karena sidang PHPU Pilkada ini kan lebih singkat dan lebih efektif. Jadi barang bukti yang ada kita pilah-pilah dan mana yang sama, itu kita jadikan menjadi satu. Meski begitu jumlahnya tetap sangat banyak, bahkan mencapai 1 mobil colt diesel. Ini bukan karena kita paksakan, tapi memang temuannya sangat banyak,” ujarnya.

Ia mencontohkan semisal terkait bukti P1, jumlahnya mencapai 800 dokumen, dimana masing-masing dari dokumen tersebut penggabungan dari 10 bukti temuan. “Jadi kalau ditanya kesiapan, kita benar-benar lebih dari siap. Karena buktinya sangat kuat. Kita punya bukti bagaimana seorang bupati menginstruksikan jajaran dibawahnya memenangkan pasangan tertentu. Kalau tidak menang 70 persen, pejabat yang bersangkutan diminta mundur. Ini yang terus dijabarkan hingga ke camat-camat, kepala-kepala dinas, dan pegawai negeri sipil yang ada,” katanya.

Contoh lain, tim menurut Arteria, memiliki bukti rekaman video di enam kabupaten kota. “Materi videonya ada pejabat tertentu yang ngomong langsung di depan umum. Misal seperti di Nias Selatan, Labuhan Batu, dan beberapa daerah lainnya,” ujar pria yang sebelumnya juga merupakan kuasa hukum pasangan cagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki itu.

Dibalik kesiapan yang ada, Arteria berharap, pihak-pihak berkepentingan di Sumut tidak mengintervensi saksi-saksi yang akan mereka ajukan. Ia menekankan pentingnya hal ini, karena pada Pilkada beberapa waktu lalu, ada camat di Medan tiba-tiba mundur sesaat sebelum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, Ikrimah Hamidy, menyatakan, kesiapan pihaknya menghadapi sidang gugatan. Kendati begitu, sebagai tergugat, pihaknya hanya akan mengajukan 50 saksi.

Saat ditanya apakah jumlah itu tak terlalu sedikit? Ikrimah menyatakan hanya memersiapkan seputar materi gugatan. Sementara dalam gugatan Pilgub di MK, materi lebih banyak diarahkan kepada KPUD Sumut.

“Lagi pula kalau sampai menghadirkan 1.500 orang saksi, itu ongkos pesawata saja sudah mencapai Rp4,5 miliar. Itu belum akomodasi makan, penginapan, dan lain-lain,” katanya tergelak.

Saat ditanya kemungkinan pasangan ‘GanTeng’ ikut mengajukan saksi kepala daerah, Hamidy memastikan tak sampai ke sana. Alasannya, karena tudingan adanya keterlibatan kepala daerah pernah dilaporkan kepada Panwaslu Sumut tapi tak terbukti.

Terpisah, KPUD Sumut akhirnya menunjuk Agussyah Ramadani Damanik sebagai ketua tim pengacara dalam menghadapi sidang gugatan Pilgubsu di MK. Seluruh komisioner KPUD Sumut dipastikan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang perdana tersebut. (gir/ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/