25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

MA Sindir Susno Duadji

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menyindir manuver Komjen (purn) Susno Duadji dalam rangka menghindari eksekusi oleh Kejaksaan. Tindakan kuasa hukumnya yang meminta fatwa atas putusan MA itu juga dinilai menghancurkan kredibilitas mantan Kabareskrim Polri itu.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pihak Susno tidak perlu meminta fatwa MA atas putusan kasasi hanya karena tidak ada perintah penahanan. Putusan kasasi itu secara tegas menolak permohonan kasasi baik yang dilakukan oleh pihak Susno maupun Kejaksaan.
“Tidak perlu sebenarnya. Sudah jelas di dalam putusan. Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau,” ujarnya usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di gedung MA, kemarin.

Hatta menjelaskan bahwa tidak perlu ada perintah penahanan atau pun sebaliknya karena putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan MA, menurutnya, harus dilaksanakan tanpa perlu lagi ada perintah untuk penahanan. “Itu otomatis. Begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksal ah yang melaksanakan,” terusnya.

Atas dasar itu maka Hatta menilai tindakan para kuasa hukum yang meminta fatwa itu sudah menurunkan kredibilitas Susno. “Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja,” harap Hatta.

Diakui bahwa pada pengadilan sebelum kasasi memang terdapat kesalahan administratif berupa salah tulis nomor perkara. Kesalahan itu juga menjadi alasan Susno bahwa putusan tersebut berarti bukan untuk dirinya melainkan perkara milik orang lain.

Maka Hatta menjadikan kesalahan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dilakukan sosialisasi ke seluruh pengadilan di Indonesia. “Seharusnya memang menjadi koreksi yang baik. Oleh karena itu kita punya program di seluruh provinsi untuk menyosialisasikan sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi,” ungkapnya.(jpnn)

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menyindir manuver Komjen (purn) Susno Duadji dalam rangka menghindari eksekusi oleh Kejaksaan. Tindakan kuasa hukumnya yang meminta fatwa atas putusan MA itu juga dinilai menghancurkan kredibilitas mantan Kabareskrim Polri itu.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pihak Susno tidak perlu meminta fatwa MA atas putusan kasasi hanya karena tidak ada perintah penahanan. Putusan kasasi itu secara tegas menolak permohonan kasasi baik yang dilakukan oleh pihak Susno maupun Kejaksaan.
“Tidak perlu sebenarnya. Sudah jelas di dalam putusan. Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau,” ujarnya usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di gedung MA, kemarin.

Hatta menjelaskan bahwa tidak perlu ada perintah penahanan atau pun sebaliknya karena putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan MA, menurutnya, harus dilaksanakan tanpa perlu lagi ada perintah untuk penahanan. “Itu otomatis. Begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksal ah yang melaksanakan,” terusnya.

Atas dasar itu maka Hatta menilai tindakan para kuasa hukum yang meminta fatwa itu sudah menurunkan kredibilitas Susno. “Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja,” harap Hatta.

Diakui bahwa pada pengadilan sebelum kasasi memang terdapat kesalahan administratif berupa salah tulis nomor perkara. Kesalahan itu juga menjadi alasan Susno bahwa putusan tersebut berarti bukan untuk dirinya melainkan perkara milik orang lain.

Maka Hatta menjadikan kesalahan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dilakukan sosialisasi ke seluruh pengadilan di Indonesia. “Seharusnya memang menjadi koreksi yang baik. Oleh karena itu kita punya program di seluruh provinsi untuk menyosialisasikan sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi,” ungkapnya.(jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/