28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Nazaruddin Terancam Panggil Paksa

Nazaruddin
Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Senin (2/6).

Namun, Nazar tidak memenuhi panggilan. Ia sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditembuskan ke jaksa penuntut umum.

“Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK,” ujar Jaksa KPK, Supardi sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

Jaksa meminta agar diberi kesempatan untuk menghadirkan Nazar dalam persidangan. “Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum,” ucap Jaksa Supardi.

Majelis hakim memenuhi permintaan jaksa. Namun hakim mengingatkan apabila Nazar menolak maka bisa dihadirkan secara paksa.

“Jadi berkaitan dengan saksi M. Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan, kalau menolak, hadirkan secara paksa,” ucap Hakim Ketua Haswandi.(gil/jpnn)

Nazaruddin
Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Senin (2/6).

Namun, Nazar tidak memenuhi panggilan. Ia sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditembuskan ke jaksa penuntut umum.

“Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK,” ujar Jaksa KPK, Supardi sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

Jaksa meminta agar diberi kesempatan untuk menghadirkan Nazar dalam persidangan. “Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum,” ucap Jaksa Supardi.

Majelis hakim memenuhi permintaan jaksa. Namun hakim mengingatkan apabila Nazar menolak maka bisa dihadirkan secara paksa.

“Jadi berkaitan dengan saksi M. Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan, kalau menolak, hadirkan secara paksa,” ucap Hakim Ketua Haswandi.(gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/