32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Lagi Dibatasi Kuota, Pendaftaran Haji Kembali Normal

Info haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut regulasi pembatasan pendaftaran haji Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari di setiap kator Kemenag kabupaten dan kota.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menegaskan, aturan pembatasan itu sudah dicabut. “Sekarang menyesuaikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya kemarin (1/7).

Kemenag menetapkan, aturan pembatasan pendaftar haji itu hanya berlaku pada saat PSBB saja. Sementara saat ini PSBB sudah mulai selesai diterapkan.

Meskipun pembatasan pendaftar haji sudah tidak berlaku, Muhajirin mengingatkan supaya masyarakat dan petugas di kantor Kemenag memberlakukan protokol kesehatan. Setiap kantor Kemenag kabupaten dan kota diberikan kewenangan jika ingin memberlakukan pembatasan jumlah pendaftar haji. Disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di daerah setempat.

Selain itu Muhajirin menyampaikan Kemenag terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan pendaftaran haji. Saat ini mereka sedang menyiapkan sistem pendaftarana melalui layanan online dan mobile. Dia menjelaskan inovasi ini adalah pengembangan dari layanan pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan secara online atau non-teller.

’’Sudah dua tahun pelunasan secara online,’’ jelasnya. Muhajirin mengatakan inovasi layanan pembayaran secara online atau mobile itu bermanfaat di tengah pandemi seperti sekarang ini. Sehingga calon jamaah tidak harus bertemu secara tatap muka dengan petugas Kemenag maupun perbankan.

Menurut Muhajirin, inovasi pendaftaran haji secara mobile dan online saat ini masih terkendala regulasi. Sebab di dalam undang-undang haji, ada ketentuan pendaftaran dilakukan di kantor Kemenag. Dia mejelaskan sedang disusun rancangan peraturan menteri agama.

’’(Nanti, Red) regulasi mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik,’’ jelasnya. Makna kantor tersebut bisa diperluas, termasuk layanan kantor secara virtual.

Dengan adanya pendaftaran secara online dan mobile itu, bisa mengatasi sejumlah kendala. Misalnya calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan di luar negeri. Nantinya pelamar ditentukan berdasarkan alat di KTP-nya. Misalnya ada jamaah dengan KTP, bisa mendaftar secara online meskipun sedang berdomisili di luar kota atau bahkan di luar negeri. Sehingga calon jamaah itu tidak perlu keluar ongkos untuk pulang kampung. (wan/jpg)

Info haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut regulasi pembatasan pendaftaran haji Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari di setiap kator Kemenag kabupaten dan kota.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menegaskan, aturan pembatasan itu sudah dicabut. “Sekarang menyesuaikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya kemarin (1/7).

Kemenag menetapkan, aturan pembatasan pendaftar haji itu hanya berlaku pada saat PSBB saja. Sementara saat ini PSBB sudah mulai selesai diterapkan.

Meskipun pembatasan pendaftar haji sudah tidak berlaku, Muhajirin mengingatkan supaya masyarakat dan petugas di kantor Kemenag memberlakukan protokol kesehatan. Setiap kantor Kemenag kabupaten dan kota diberikan kewenangan jika ingin memberlakukan pembatasan jumlah pendaftar haji. Disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di daerah setempat.

Selain itu Muhajirin menyampaikan Kemenag terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan pendaftaran haji. Saat ini mereka sedang menyiapkan sistem pendaftarana melalui layanan online dan mobile. Dia menjelaskan inovasi ini adalah pengembangan dari layanan pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan secara online atau non-teller.

’’Sudah dua tahun pelunasan secara online,’’ jelasnya. Muhajirin mengatakan inovasi layanan pembayaran secara online atau mobile itu bermanfaat di tengah pandemi seperti sekarang ini. Sehingga calon jamaah tidak harus bertemu secara tatap muka dengan petugas Kemenag maupun perbankan.

Menurut Muhajirin, inovasi pendaftaran haji secara mobile dan online saat ini masih terkendala regulasi. Sebab di dalam undang-undang haji, ada ketentuan pendaftaran dilakukan di kantor Kemenag. Dia mejelaskan sedang disusun rancangan peraturan menteri agama.

’’(Nanti, Red) regulasi mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik,’’ jelasnya. Makna kantor tersebut bisa diperluas, termasuk layanan kantor secara virtual.

Dengan adanya pendaftaran secara online dan mobile itu, bisa mengatasi sejumlah kendala. Misalnya calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan di luar negeri. Nantinya pelamar ditentukan berdasarkan alat di KTP-nya. Misalnya ada jamaah dengan KTP, bisa mendaftar secara online meskipun sedang berdomisili di luar kota atau bahkan di luar negeri. Sehingga calon jamaah itu tidak perlu keluar ongkos untuk pulang kampung. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/