28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Dalami Peran Zul Jenggot

Gatot-KaligisJAKARTA, SUMUTPOS.CO- Bekas anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari PKS, Zulkarnaen alias Zul Jenggot santer disebut terkait dengan kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Orang dekat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu dikabarkan berperan sebagai penyandang dana suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji enggan menngungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus itu. “Masih pendalaman terhadap Zul,” ujar Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).

Berdasarkan pengakuan Mustafa, seorang kader PKS yang menjadi saksi kasus suap hakim PTUN Medan, Zul pernah mengikuti pertemuan dengan Kabiro Keuangan Pemprovn Sumut Ahmad Fuad Lubis. Pertemuan yang ikut dihadiri anak buah OC Kaligis, M. Yagari Basthara alias Gerry itu terjadi sebelum Fuad mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. Mustafa juga membenarkan bahwa Zul memiliki kedekatan dengan Gubernur Gatot.

Ia juga mengakui bahwa Zul pernah menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Sumut di Fraksi PKS. “Iya, iya,” kata Mustafa usai diperiksa sebagai saksi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Tapi, Mustafa tidak bisa memastikan apakah Zul benar terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Ia mengaku tidak tahu apakah dana suap berasal dari Zul.

Gubernur Gatot yang kini berstatus tersangka penyuap hakim PTUN Medan telah menampik isu kedekatannya dengan Zul. Sementara Zul sendiri belum pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan kasus Gatot.

Ajudan Gatot Larang Wartawan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, kemarin (1/8) siang terbang ke Jakarta melalui Terminal VVIP Bandara Internasional Kualanamu.

Keberangkatan Gatot ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK, besok (3/8). Dia terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA 189) pukul 14.25 WIB dan duduk di seat 8C.

“Ya, ada tadi. Sama siapanya aku enggak tahu pasti. Mungkin sama istri (mengantarkan) dia ke KNIA,” jelas Manager Airport Duty KNIA, Indra Lubis ketika dikonfirmasi, kemarin (1/8) sore.

Informasi diperoleh, saat ke Bandara Kualanamu pukul 12.20 WIB, Gatot tiba dengan dengan mobil Toyota Innova warna hitam serta mendapat pengawalan ketat.

Akibatnya, sejumlah wartawan yang sudah sejak lama menunggu kehadirannya di luar terminal VVIP tidak dapat melakukan konfirmasi. Apalagi saat itu Gatot langsung masuk ke dalam Terminal VVIP KNIA tanpa mempedulikan kehadiran wartawan. Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan di luar terminal VVIP KNIA, ajudan Gatot melarang awak media untuk masuk.

Sekitar pukul 13.45 WIB, dengan mengenakan jaket berwarna hitam, dengan didampingi ajudannya Gatot masuk ke pesawat Garuda yang akan membawanya ke Jakarta.

Dipimpin Hakim Trio Macan
Gugatan praperadilan O.C Kaligis terhadap KPK bakal digelar 10 Agustus mendatang. Hakim Suprapto yang pernah mengadili kasus pemerasan yang dilakukan admin akun twitter @triomacan2000.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan dari pendaftaran gugatan yang dilayangkan kuasa hukum O.C Kaligis, pihaknya telah menyiapkan jadwal sidang. “Sidang perdana 10 Agustus dengan hakim tunggal Suprapto,” ujar Made.

Kuasa Hukum OCK, Humprey Djemat mengatakan praperadilan ditempuh karena penetapan dan penahanan kliennya merasa dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM. Selain praperadilan, OCK juga menyiapkan laporan ke Bareskrim Polri.

Penetapan OCK Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan memang dilakukan sekaligus dengan penahanan. Kejadian itu dilakukan pada Selasa (14/7). Sejak ditahan, OCK beberapa kali menolak diperiksa penyidik KPK. Anehnya, OCK minta kasusnya segera dilimpahkan ke KPK. Pada Jumat (31/7), pengacara OCK sempat menyebut KPK melakukan pemeriksaan paksa pada kliennya.

Namun hal tersebut dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya tidak melakukan pemaksaan pemeriksaan. “Yang kami lakukan hanya melakukan perpanjangan penahanan,” terang Priharsa.

Masa penahanan 20 hari pertama OC Kaligis berakhir 3 Agustus ini. Oleh karena itu KPK melakukan perpanjangan penahanan. “Masa penahanan kami perpanjang karena proses penyidikan belum selesai,” terangnya. Nah, saat itu OC Kaligis kembali menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan. KPK lantas membuatkan berita acara penolakan. “Itu saja yang terjadi di Rutan,” pungkasnya. (dil/gun/ted/ije/jpnn)

Gatot-KaligisJAKARTA, SUMUTPOS.CO- Bekas anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari PKS, Zulkarnaen alias Zul Jenggot santer disebut terkait dengan kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Orang dekat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu dikabarkan berperan sebagai penyandang dana suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji enggan menngungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus itu. “Masih pendalaman terhadap Zul,” ujar Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).

Berdasarkan pengakuan Mustafa, seorang kader PKS yang menjadi saksi kasus suap hakim PTUN Medan, Zul pernah mengikuti pertemuan dengan Kabiro Keuangan Pemprovn Sumut Ahmad Fuad Lubis. Pertemuan yang ikut dihadiri anak buah OC Kaligis, M. Yagari Basthara alias Gerry itu terjadi sebelum Fuad mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. Mustafa juga membenarkan bahwa Zul memiliki kedekatan dengan Gubernur Gatot.

Ia juga mengakui bahwa Zul pernah menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Sumut di Fraksi PKS. “Iya, iya,” kata Mustafa usai diperiksa sebagai saksi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Tapi, Mustafa tidak bisa memastikan apakah Zul benar terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Ia mengaku tidak tahu apakah dana suap berasal dari Zul.

Gubernur Gatot yang kini berstatus tersangka penyuap hakim PTUN Medan telah menampik isu kedekatannya dengan Zul. Sementara Zul sendiri belum pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan kasus Gatot.

Ajudan Gatot Larang Wartawan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, kemarin (1/8) siang terbang ke Jakarta melalui Terminal VVIP Bandara Internasional Kualanamu.

Keberangkatan Gatot ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK, besok (3/8). Dia terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA 189) pukul 14.25 WIB dan duduk di seat 8C.

“Ya, ada tadi. Sama siapanya aku enggak tahu pasti. Mungkin sama istri (mengantarkan) dia ke KNIA,” jelas Manager Airport Duty KNIA, Indra Lubis ketika dikonfirmasi, kemarin (1/8) sore.

Informasi diperoleh, saat ke Bandara Kualanamu pukul 12.20 WIB, Gatot tiba dengan dengan mobil Toyota Innova warna hitam serta mendapat pengawalan ketat.

Akibatnya, sejumlah wartawan yang sudah sejak lama menunggu kehadirannya di luar terminal VVIP tidak dapat melakukan konfirmasi. Apalagi saat itu Gatot langsung masuk ke dalam Terminal VVIP KNIA tanpa mempedulikan kehadiran wartawan. Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan di luar terminal VVIP KNIA, ajudan Gatot melarang awak media untuk masuk.

Sekitar pukul 13.45 WIB, dengan mengenakan jaket berwarna hitam, dengan didampingi ajudannya Gatot masuk ke pesawat Garuda yang akan membawanya ke Jakarta.

Dipimpin Hakim Trio Macan
Gugatan praperadilan O.C Kaligis terhadap KPK bakal digelar 10 Agustus mendatang. Hakim Suprapto yang pernah mengadili kasus pemerasan yang dilakukan admin akun twitter @triomacan2000.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan dari pendaftaran gugatan yang dilayangkan kuasa hukum O.C Kaligis, pihaknya telah menyiapkan jadwal sidang. “Sidang perdana 10 Agustus dengan hakim tunggal Suprapto,” ujar Made.

Kuasa Hukum OCK, Humprey Djemat mengatakan praperadilan ditempuh karena penetapan dan penahanan kliennya merasa dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM. Selain praperadilan, OCK juga menyiapkan laporan ke Bareskrim Polri.

Penetapan OCK Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan memang dilakukan sekaligus dengan penahanan. Kejadian itu dilakukan pada Selasa (14/7). Sejak ditahan, OCK beberapa kali menolak diperiksa penyidik KPK. Anehnya, OCK minta kasusnya segera dilimpahkan ke KPK. Pada Jumat (31/7), pengacara OCK sempat menyebut KPK melakukan pemeriksaan paksa pada kliennya.

Namun hal tersebut dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya tidak melakukan pemaksaan pemeriksaan. “Yang kami lakukan hanya melakukan perpanjangan penahanan,” terang Priharsa.

Masa penahanan 20 hari pertama OC Kaligis berakhir 3 Agustus ini. Oleh karena itu KPK melakukan perpanjangan penahanan. “Masa penahanan kami perpanjang karena proses penyidikan belum selesai,” terangnya. Nah, saat itu OC Kaligis kembali menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan. KPK lantas membuatkan berita acara penolakan. “Itu saja yang terjadi di Rutan,” pungkasnya. (dil/gun/ted/ije/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/