25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Penyuap Akil Dihukum Ringan

Atut Divonis Empat Tahun Penjara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Ratu Atut Chosiyah menjadi orang keenam yang divonis bersalah karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun seperti para penyuap lainnya, Gubernur Banten non aktif itu juga mendapatkan vonis yang sangat ringan.

Ratu Atut terus tertunduk ketika hakim mulai membacakan pertimbangan putusan. Dia tak bisa memyembunyikan kesedihannya ketika hakim mengucap vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan.

Akil Muctar
Akil Muctar

“Atas sejumlah pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samidaji.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Semula jaksa menuntut Atut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan. Namun hakim menilai pidana empat tahun itu sudah wajar terhadap perbuatan yang dilakukan Ratu Atut.

Bahkan ironisnya, putusan itu sendiri tidak bulat. Hakim anggota empat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion. Alex menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Sehingga Atut layak dibebaskan dari dakwaan.

Hakim tersebut juga mempermasalakan rekaman sadapan pembicaraan Atut yang dinilai tidak bisa menjadi alat bukti karena rentan manipulasi. Padahal selama ini kebanyakan saksi ahli tak pernah meragukan sadapan KPK.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan Atut namun tidak muncul dalam vonis. Jaksa sempat menilai ada sejumlah hal memberatkan yang membuat Atut layak dituntut 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan itu antara lain, Atut dianggap selaku Gubernur tidak memberikan contoh yang baik dalam mewujudkan program pemerintah yang bersih dan bebas KKN. “Tindakan terdakwa juga menciderai citra Mahkamah Konstitusi,” terang jaksa.

Atut juga dianggap tidak terus terang mengakui perbuatannnya. Namun dalam putusannya, hakim hanya melihat perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam pemberatasan korupsi.

Jaksa menilai hal yang meringankan Atut hanyalah dia dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan jaksa melihat pertimbangan yang meringkankan ialah Atut sebagai ibu dan nenek memiliki peran yang dibutuhkan oleh anak dan cucunya.

Bukan kali ini saja para penyuap Akil Mochtar divonis jauh ringan. Dalam catatan Jawa Pos, enam terdakwa lain yang terlibat suap sengketa pilkada di MK juga rata-rata tak dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Atut memang sebenarnya layak dijerat hukuman sesuai tuntutan atau lebih tinggi. Pasalnya dalam penyidikan KPK terungkap bahwa upaya berbuat culas dalam perhelatan pilkada bukan hanya pada pemilihan Bupati Lebak.

Politisi Partai Golkar itu ternyata juga curang saat bertarung dalam pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Saat itu ternyata Atut juga menyuap Akil Mochtar saat dirinya digugat oleh pasangan lain di MK. Tak tanggung-tanggung nilai suap saat itu sebesar Rp7,5 miliar.

Atas tindakan itulah selama ini KPK dan sejumlah pihak menilai Atut telah menodai proses demokrasi di Indonesia. Upaya memenangkan sengketa pilkada itu tak lain untuk memperkuat dinasti politiknya di Provinsi Banten.

Pimpinan KPK langsung merespon vonis Atut itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan putusan tersebut layak banding. Busyro menilai Atut telah menodai demokrasi.

“Tidak hanya itu, apa yang dilakukan terdakwa juga merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat setempat (Banten),” ujar Busyro. Jaksa KPK sendiri saat ditanya hakim masih menyatakan pikir-pikir dengan putusan Atut.

Meski putusan ini jauh lebih ringan, Atut tampak terpukul. Dia bahkan terlihat tak mampu berkata-kata. Melalui kuasa hukumnya, Atut masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kita bersama sudah mendengarkan pertimbangan dan putusan hakim. Kita tahu putusan ini tidak bulat karena ada yang dissenting opinion. Oleh karena itu kami sepakat dengan klien kami untuk pikir-pikir dulu,” ujar Andi Simangunsong.

Keluarga Atut tampak terpukul dengan vonis ini. Anak Atut, Andiara Aprilia Hikmat langsung menangis. Dia langsung dipeluk oleh tante-nya, Ratu Tatu Chasanah. Saat keluar ruang sidang, Andiara langsung ditenangkan Tatut di musalah. (gun/jpnn/tom)

Atut Divonis Empat Tahun Penjara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Ratu Atut Chosiyah menjadi orang keenam yang divonis bersalah karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun seperti para penyuap lainnya, Gubernur Banten non aktif itu juga mendapatkan vonis yang sangat ringan.

Ratu Atut terus tertunduk ketika hakim mulai membacakan pertimbangan putusan. Dia tak bisa memyembunyikan kesedihannya ketika hakim mengucap vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan.

Akil Muctar
Akil Muctar

“Atas sejumlah pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samidaji.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Semula jaksa menuntut Atut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan. Namun hakim menilai pidana empat tahun itu sudah wajar terhadap perbuatan yang dilakukan Ratu Atut.

Bahkan ironisnya, putusan itu sendiri tidak bulat. Hakim anggota empat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion. Alex menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Sehingga Atut layak dibebaskan dari dakwaan.

Hakim tersebut juga mempermasalakan rekaman sadapan pembicaraan Atut yang dinilai tidak bisa menjadi alat bukti karena rentan manipulasi. Padahal selama ini kebanyakan saksi ahli tak pernah meragukan sadapan KPK.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan Atut namun tidak muncul dalam vonis. Jaksa sempat menilai ada sejumlah hal memberatkan yang membuat Atut layak dituntut 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan itu antara lain, Atut dianggap selaku Gubernur tidak memberikan contoh yang baik dalam mewujudkan program pemerintah yang bersih dan bebas KKN. “Tindakan terdakwa juga menciderai citra Mahkamah Konstitusi,” terang jaksa.

Atut juga dianggap tidak terus terang mengakui perbuatannnya. Namun dalam putusannya, hakim hanya melihat perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam pemberatasan korupsi.

Jaksa menilai hal yang meringankan Atut hanyalah dia dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan jaksa melihat pertimbangan yang meringkankan ialah Atut sebagai ibu dan nenek memiliki peran yang dibutuhkan oleh anak dan cucunya.

Bukan kali ini saja para penyuap Akil Mochtar divonis jauh ringan. Dalam catatan Jawa Pos, enam terdakwa lain yang terlibat suap sengketa pilkada di MK juga rata-rata tak dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Atut memang sebenarnya layak dijerat hukuman sesuai tuntutan atau lebih tinggi. Pasalnya dalam penyidikan KPK terungkap bahwa upaya berbuat culas dalam perhelatan pilkada bukan hanya pada pemilihan Bupati Lebak.

Politisi Partai Golkar itu ternyata juga curang saat bertarung dalam pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Saat itu ternyata Atut juga menyuap Akil Mochtar saat dirinya digugat oleh pasangan lain di MK. Tak tanggung-tanggung nilai suap saat itu sebesar Rp7,5 miliar.

Atas tindakan itulah selama ini KPK dan sejumlah pihak menilai Atut telah menodai proses demokrasi di Indonesia. Upaya memenangkan sengketa pilkada itu tak lain untuk memperkuat dinasti politiknya di Provinsi Banten.

Pimpinan KPK langsung merespon vonis Atut itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan putusan tersebut layak banding. Busyro menilai Atut telah menodai demokrasi.

“Tidak hanya itu, apa yang dilakukan terdakwa juga merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat setempat (Banten),” ujar Busyro. Jaksa KPK sendiri saat ditanya hakim masih menyatakan pikir-pikir dengan putusan Atut.

Meski putusan ini jauh lebih ringan, Atut tampak terpukul. Dia bahkan terlihat tak mampu berkata-kata. Melalui kuasa hukumnya, Atut masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kita bersama sudah mendengarkan pertimbangan dan putusan hakim. Kita tahu putusan ini tidak bulat karena ada yang dissenting opinion. Oleh karena itu kami sepakat dengan klien kami untuk pikir-pikir dulu,” ujar Andi Simangunsong.

Keluarga Atut tampak terpukul dengan vonis ini. Anak Atut, Andiara Aprilia Hikmat langsung menangis. Dia langsung dipeluk oleh tante-nya, Ratu Tatu Chasanah. Saat keluar ruang sidang, Andiara langsung ditenangkan Tatut di musalah. (gun/jpnn/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/