26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun

JAKARTA- Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (kini Kemenakertrans). Isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Neneng juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia. Dia diduga telah memperkaya sejumlah pihak sehingga merugikan negara senilai Rp2,729 miliar.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (1/11), jaksa menyebut Neneng telah melakukan pertemuan pada Juli 2008 dengan M Nazaruddin, M Nasir, M Hasyim, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah.

“Dalam pertemuan tersebut dibicarakan akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans yang bersumber dari APBNP tahun angggaran 2008,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin.

Pada Agustus 2008, Neneng kembali bertemu dengan pihak yang sama di kantor PT Anugerah Nusantara. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang pengumuman kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS tahun anggaran 2008 senilai Rp8,93 miliar. Nazar lantas memerintahkan bawahannya, Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang, mengikuti tender dengan meminjam bendera PT ANP, PT NBP, PT MN, dan PT TBP. (sof/ca/jpnn)kemarin masih tetap menutup mukanya dengan cadar.

JAKARTA- Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (kini Kemenakertrans). Isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Neneng juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia. Dia diduga telah memperkaya sejumlah pihak sehingga merugikan negara senilai Rp2,729 miliar.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (1/11), jaksa menyebut Neneng telah melakukan pertemuan pada Juli 2008 dengan M Nazaruddin, M Nasir, M Hasyim, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah.

“Dalam pertemuan tersebut dibicarakan akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans yang bersumber dari APBNP tahun angggaran 2008,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin.

Pada Agustus 2008, Neneng kembali bertemu dengan pihak yang sama di kantor PT Anugerah Nusantara. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang pengumuman kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS tahun anggaran 2008 senilai Rp8,93 miliar. Nazar lantas memerintahkan bawahannya, Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang, mengikuti tender dengan meminjam bendera PT ANP, PT NBP, PT MN, dan PT TBP. (sof/ca/jpnn)kemarin masih tetap menutup mukanya dengan cadar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/