JAKARTA,Sumutpos.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin (1/11) pukul 10.30 WIB membacakan surat keputusan Nomor 01/MKMK/X/2013 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim terlapor M Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip di dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.n
Anggota MKMK Abbas Said mengatakan bahwa Akil terbukti telah melanggar prinsip keempat dari Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yaitu tentang kepantasan dan kesopanan. Berdasarkan prinsip tersebut, MKMK menimbang bahwa perilaku Akil yang bepergian ke Singapura pada 21 September 2013 lalu, termasuk kepergiannya ke beberapa negara lainnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK merupakan perilaku yang melanggar etika.
“Seyogianya, setiap kali hakim terlapor (Akil) bepergian ke luar negeri hendaknya memberitahukan kepada Sekjen MK, apalagi Akil yang saat itu menjabat sebagai ketua MK harus diketahui keberadaannya setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di MK yang dipimpinnya,” kata Abbas dalam pembacaan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan keputusan MKMK di lantai 11 Gedung MK kemarin.
Abbas juga membeberkan kepemilikan Akil atas dua unit mobil mewah, Toyota Crown Athlete dan sedan Marcedes Benz S-350 yang terbukti dimiliki dengan melanggar hukum. Terhadap mobil Toyota Crown Athlete miliknya, MKMK menemukan bukti bahwa mobil tersebut tidak didaftarkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Terhadap perilakunya MKMK berpendapat bahwa Akil terbukti melakukan pelanggaran prinsip ketiga yaitu integritas. Selain itu hal demikian telah memberikan kesan adanya kepemilikan mobil secara tidak sah, bahkan mobil tersebut dapat dikesankan sebagai mobil gelap,” ujar Abbas.
Selain itu, Abbas juga mengatakan bahwa kepemilikan narkoba jenis ganja dan inex dari Akil yang telah diverifikasi kebenarannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, menjadi penguat keputusan MKMK untuk memberhentikan lelaki kelahiran Putussibau 18 Oktober 1960 tersebut dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
“MKMK berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar kode etik integritas yang menegaskan bahwa hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota MKMK lainnya Mahfud M.D. mengatakan bahwa Akil juga pernah memerintahkan penundaan terhadap pelaksanaan putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Banyuasin.
Mahfud menjelaskan bahwa melalui Surat Nomor 137/PAN.MK/7/2013 tanggal 18 Juli 2013, Akil meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk menunda pelaksanaan Putusan MK Nomor 72/PHPU.D-XI/2013 dan sekaligus menunda proses pengangkatan dan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2013. Namun, lanjut Mahfud, kebijakan tersebut dikeluarkan Akil secara sepihak tanpa melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
Atas tindakannya, MKMK menyatakan bahwa Akil telah melanggar prinsip kelayakan bahwa putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat ditunda-tunda dan harus dilaksanakan.
“Terlebih lagi isinya bertentangan dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 yang menentukan putusan MK bersifat final dan mengikat,” terang Mahfud.
Di akhir pembacaan bukti-bukti pelanggaran di dalam putusan tersebut, ketua MKMK Harjono memutuskan bahwa Akil menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Akil.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor,” putus Harjono yang diakhirinya dengan mengetok palu sebanyak satu kali.
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Akil. Hamdan terpilih dalam pemungutan suara yang dilakukan sebanyak dua putaran di Gedung MK kemarin (1/11) setelah sebelumnya tidak tercapai mufakat dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi yang diadakan tertutup.
Pemungutan suara tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum dan diikuti oleh seluruh hakim konstitusi yang berjumlah delapan orang. Perlu diketahu dari delapan hakim konstitusi, tiga hakim di antaranya menyatakan tidak menggunakan haknya untuk dipilih sebagai ketua MK. Mereka adalah Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Dengan demikian hanya 5 orang hakim konstitusi kemarin menjadi calon ketua MK yaitu Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Muhammad Alim. Dalam pemungutan suara putaran pertama, Hamdan unggul 4 suara dari hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat dengan 3 suara dan Ahmad Fadlil Sumadi dengan 1 suara.
“Disebabkan karena belum ada yang memperoleh lebih dari separuh suara maka akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti oleh Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva sekaligus ketua pemilihan umum ketua MK.
Dalam pemungutan suara putaran kedua, Hamdan kembali unggul 5 suara dari lawannya Arief yang hanya memperoleh 3 suara. Dengan hasil perolehan suara tersebut, Hamdan terpilih menjadi ketua MK menggantikan M. Akil Mochtar.
Setelah mendapat ketua baru, hakim konstitusi melanjutkan pemungutan suara untuk memilih wakil ketua MK. Dalam pemungutan suara yang dilakukan hingga tiga kali putaran tersebut, Arief Hidayat terpilih menjadi wakil ketua MK dengan perolehan 5 suara dari lawannya Patrialis Akbar yang memperoleh 3 suara.
“Kami insya Allah dengan dukungan semuanya memohon doa agar kami diberikan hidayah agar kami selalu berada di jalan yang benar dan dilindungi,” kata Hamdan usai terpilih menjadi ketua MK masa jabatan 2013-2016.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung upayanya mengembalikan citra MK yang terpuruk dengan tertangkapnya ketua MK sebelumnya oleh KPK. “Di samping dukungan dari hakim konstitusi, para karyawan, dan seluruh masyarakat, dan bangsa indonesia untuk mendoakan agar mahkamah ini kembali tegak dan berwibawa, dipercaya oleh rakyat, dan menjadi MK yang kredibel,” harapnya.
Hamdan menambahkan bahwa pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua MK akan dijadwalkan pada 6 November 2013 pukul 14.00 WIB. “Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan presiden untuk pemberhentian dari Akil Mochtar. Selanjutnya kami juga akan menyurati DPR melakukan proses penggantian Akil,” imbuhnya. (dod/jpnn)