26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk

JAKARTA—Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram. Penyelundupan dilakukan oleh kurir wanita yang berstatus janda yaitu Frida Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38).

“Pada 23 November 2012 pukul 22.00 WIB kita melakukan penggeledahan. Petugas menemukan kopor berwarna hitam, setelah dibuka berisi serbuk putih narkotika golongan I,” ujar Kepala Unit I Subdit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba AKBP K. Lubis di Jakarta, Jumat (30/11).

Serbuk tersebut dibungkus berlapis,  kertas berwarna cokelat, plastik hitam dan yang terakhir dilapisi dengan alumunium foil berwarna silver. Pelaku lalu melekatkan bungkusan itu pada bagian belakang koper untuk mengelabui aparat.
Lubis mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah lima bulan polisi memantau salah satu pelaku, Frida. Menurutnya gerak-gerik Frida selama ini mencurigakan, sehingga ia terus dipantau di sekitar rumah kontrakannya di RT 10 RW 05, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada polisi, Frida mengaku bungkusan narkoba itu diserahkan kepadanya di tepi jalan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 November 2012, pukul 04.00 waktu setempat dari wanita asal Indonesia bernama Santi dan dua pria asal Nigeria bernama John dan Patrick.

“Selanjutnya, Frida pukul 13.00 WIB terbang lagi dari Padang menuju Jakarta dengan Batavia Air dan tiba di Jakarta pukul 15.30 WIB dan perjalanan ke Tanah Abang menumpang taksi,” lanjut Lubis.  Atas perintah dari tiga orang tersebut, Frida ditugaskan menyerahkan koper pada seorang wanita bernama Nurul Padilah. “Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung menyasar lokasi Nurul berada, yakni di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah Nurul ditangkap, dia mengaku ditugaskan untuk mengambil narkoba itu dari pacarnya, seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel dengan upah dua juta,” papar Lubis.

Atas perbuatan keduanya, kini Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA—Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram. Penyelundupan dilakukan oleh kurir wanita yang berstatus janda yaitu Frida Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38).

“Pada 23 November 2012 pukul 22.00 WIB kita melakukan penggeledahan. Petugas menemukan kopor berwarna hitam, setelah dibuka berisi serbuk putih narkotika golongan I,” ujar Kepala Unit I Subdit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba AKBP K. Lubis di Jakarta, Jumat (30/11).

Serbuk tersebut dibungkus berlapis,  kertas berwarna cokelat, plastik hitam dan yang terakhir dilapisi dengan alumunium foil berwarna silver. Pelaku lalu melekatkan bungkusan itu pada bagian belakang koper untuk mengelabui aparat.
Lubis mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah lima bulan polisi memantau salah satu pelaku, Frida. Menurutnya gerak-gerik Frida selama ini mencurigakan, sehingga ia terus dipantau di sekitar rumah kontrakannya di RT 10 RW 05, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada polisi, Frida mengaku bungkusan narkoba itu diserahkan kepadanya di tepi jalan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 November 2012, pukul 04.00 waktu setempat dari wanita asal Indonesia bernama Santi dan dua pria asal Nigeria bernama John dan Patrick.

“Selanjutnya, Frida pukul 13.00 WIB terbang lagi dari Padang menuju Jakarta dengan Batavia Air dan tiba di Jakarta pukul 15.30 WIB dan perjalanan ke Tanah Abang menumpang taksi,” lanjut Lubis.  Atas perintah dari tiga orang tersebut, Frida ditugaskan menyerahkan koper pada seorang wanita bernama Nurul Padilah. “Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung menyasar lokasi Nurul berada, yakni di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah Nurul ditangkap, dia mengaku ditugaskan untuk mengambil narkoba itu dari pacarnya, seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel dengan upah dua juta,” papar Lubis.

Atas perbuatan keduanya, kini Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/