25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dijemput Paksa Kejagung

Saksi Pembobolan Kas Pemkab Batubara

JAKARTA- Satu per satu, orang-orang yang terkait kasus dugaan korupsi pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar, ditangkap. Kali ini, seorang warga Bogor, bernama Yunita Intannita Johan, ditangkap penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) di Bogor, Minggu (1/1) sore.
“Yunita Intannita Johan, ditangkap di Bogor, Minggu sore sekitar jam tiga,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (2/1).

Sorenya, Noor menyebar ralat kepada para wartawan. Dia menyebut, status Yunita baru sebagai saksi, bukan tersangka. “Intan masih saksi bukan tersangka,” kata Noor, meralat pernyataan dia sebelumnya.

Intan dijemput paksa, lanjut Noor, karena selalu mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Karena alasan inilah, penyidik kemudian menangkap Intan di Bogor pada Minggu (1/1) sore.

Keterangan Intan dibutuhkan menyusul ditangkapnya Direktur Utama PT Pacific Fortune Management Ilham Martua Harahap pada Juni 2011 di Medan bersama tersangka lain Daud Aswan Nasution.

Noor menjelaskan, Yunita Intannita merupakan Sekretaris PT Pacific Fortune Management, perusahaan sekuritas yang awalnya diminta untuk menginvestasikan kembali dana Pemkab. Intan langsung menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2011, tim dari Kejagung Helfizar Purba alis OK David Purba, yang juga sempat menjadi buronan. David Purba yang sempat dua kali menjadi calon Bupati Serdang Bedagai itu ditangkap di dekat tempat pencucian mobil di Cempaka Putih Jakarta.

Sementara pada awal Juni 2011, penyidik Pidsus lebih dulu menangkap Ilham Martua Harahap yang merupakan Dirut Pacific Fortune, serta Daud Aswan Nasution di sebuah hotel di Medan. Dari tangan keduanya disita uang sebanyak Rp 220 juta, yang tadinya akan digunakan untuk biaya penangguhan penahanan Komisaris PT Pacific Fortune, Rahman yang juga telah ditahan Kejagung.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke  Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, berkenalan dengan Kepala cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki, di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.

Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. (sam)

Saksi Pembobolan Kas Pemkab Batubara

JAKARTA- Satu per satu, orang-orang yang terkait kasus dugaan korupsi pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar, ditangkap. Kali ini, seorang warga Bogor, bernama Yunita Intannita Johan, ditangkap penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) di Bogor, Minggu (1/1) sore.
“Yunita Intannita Johan, ditangkap di Bogor, Minggu sore sekitar jam tiga,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (2/1).

Sorenya, Noor menyebar ralat kepada para wartawan. Dia menyebut, status Yunita baru sebagai saksi, bukan tersangka. “Intan masih saksi bukan tersangka,” kata Noor, meralat pernyataan dia sebelumnya.

Intan dijemput paksa, lanjut Noor, karena selalu mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Karena alasan inilah, penyidik kemudian menangkap Intan di Bogor pada Minggu (1/1) sore.

Keterangan Intan dibutuhkan menyusul ditangkapnya Direktur Utama PT Pacific Fortune Management Ilham Martua Harahap pada Juni 2011 di Medan bersama tersangka lain Daud Aswan Nasution.

Noor menjelaskan, Yunita Intannita merupakan Sekretaris PT Pacific Fortune Management, perusahaan sekuritas yang awalnya diminta untuk menginvestasikan kembali dana Pemkab. Intan langsung menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2011, tim dari Kejagung Helfizar Purba alis OK David Purba, yang juga sempat menjadi buronan. David Purba yang sempat dua kali menjadi calon Bupati Serdang Bedagai itu ditangkap di dekat tempat pencucian mobil di Cempaka Putih Jakarta.

Sementara pada awal Juni 2011, penyidik Pidsus lebih dulu menangkap Ilham Martua Harahap yang merupakan Dirut Pacific Fortune, serta Daud Aswan Nasution di sebuah hotel di Medan. Dari tangan keduanya disita uang sebanyak Rp 220 juta, yang tadinya akan digunakan untuk biaya penangguhan penahanan Komisaris PT Pacific Fortune, Rahman yang juga telah ditahan Kejagung.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke  Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, berkenalan dengan Kepala cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki, di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.

Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/