JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak pemerintah memberikan kuota tambahan bagi tenaga guru dari 50 persen menjadi 60 persen. Ketua FHI Habsyi mengatakan penambahan ini perlu dilakukan karena persentasi untuk tenaga kesehatan dan penyuluh kekurangan lebih 12,5 persen dari kouta yang dipersiapkan.
Habsyi pun menyarankan agar kekurangan itu lebih baik diisi tenaga honorer dari guru. “Jumlah peserta yang mengikuti tes honorer kategori dua (K2) tidak mencapai kuota yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu mengingat banyaknya kebutuhan tenaga guru secara nasional,” kata Habsyi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (3/2).
FHI juga meminta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masuk K2 dilakukan melalui dua pendekatan. Yaitu pendekatan status dengan diterima sebagai PNS dan pendekatan kesejahteraan dengan diterima sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis tanpa melalui tes bagi tenago honorer yang tidak lolos dalam seleksi K2, serta diperbolehkan untuk mengikuti sertifikasi.
“Kami meminta pemerintah meningkatan kualifikasi guru dari tenaga honorer K2 yang belum S1,” tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak pemerintah memberikan kuota tambahan bagi tenaga guru dari 50 persen menjadi 60 persen. Ketua FHI Habsyi mengatakan penambahan ini perlu dilakukan karena persentasi untuk tenaga kesehatan dan penyuluh kekurangan lebih 12,5 persen dari kouta yang dipersiapkan.
Habsyi pun menyarankan agar kekurangan itu lebih baik diisi tenaga honorer dari guru. “Jumlah peserta yang mengikuti tes honorer kategori dua (K2) tidak mencapai kuota yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu mengingat banyaknya kebutuhan tenaga guru secara nasional,” kata Habsyi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (3/2).
FHI juga meminta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masuk K2 dilakukan melalui dua pendekatan. Yaitu pendekatan status dengan diterima sebagai PNS dan pendekatan kesejahteraan dengan diterima sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis tanpa melalui tes bagi tenago honorer yang tidak lolos dalam seleksi K2, serta diperbolehkan untuk mengikuti sertifikasi.